Saturday, May 02, 2009

Rapuhnya Jabatan Pimpinan KPK

Dari pemberitaan terakhir diketahui bahwa Ketua KPK Antasari Azhar akan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 4 Mei 2009, dalam kasus penembakan Nasarudin Zulkarnain. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan pencekalan terhadapnya dirinya berdasarkan permintaan dari kepolisian. Menurut keterangan dari kepolisian, ada dugaan kuat Antasari Azhar adalah otak tindak pidana (intellectual dader) dari kasus tersebut (Kompas, 02/05/09).

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kedudukan pejabat negara, ada beberapa pejabat negara yang apabila diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Hal ini berlaku untuk jabatan seperti anggota Dewan Gubernur BI, kepala daerah, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Hakim Agung.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah juga pejabat negara. Namun, tidak ada ketentuan dalam UU KPK yang mengatur perlunya izin pemeriksaan dari Presiden tersebut. Hal ini kontras sekali dengan kewenangan KPK dalam UU KPK yang begitu besar. Salah satunya adalah kewenangan untuk menangkap pejabat negara yang diduga melakukan korupsi tanpa perlu memperhatikan prosedur khusus, termasuk izin dari Presiden.

Ini memperlihatkan betapa rapuhnya jabatan pimpinan KPK. Tidak ada perlakuan khusus yang diterima pimpinan KPK dibandingkan dengan pejabat negara lain yang disebut atas. Padahal tugas dan kewenangannya yang begitu besar pasti membuat beberapa pihak sakit hati. Bukan hal yang mustahil apabila ”barisan sakit hati” ini merekayasa suatu kasus agar pimpinan KPK dapat segera diperiksa dan ditahan, yang pada gilirannya mungkin saja akan menghambat perkara yang sedang ditangani KPK.

Saya bukan kuasa hukum atau pembela dari Antasari. Hanya saya pikir sangat aneh apabila ada pejabat negara yang mendapat keistimewaan dan ada yang tidak. Kriteria pemberian keistimewaan itupun tidak jelas. Seharusnya, kalau memang setiap orang bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diamanatkan konstitusi kita, tidak boleh ada warga negara, meski pejabat negara sekalipun, yang diberi keistimewaan berkaitan dengan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana yang melibatkan dirinya.

Labels: , , , , , ,

Thursday, December 11, 2008

Seandainya saja Sengkon-Karta, Lingah-Pacah, dan Devid-Kemat mendapat perlakuan serupa ...

oleh Ari Juliano Gema

Jujur saja, saya juga mengikuti kasus artis Marcella Zalianty yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap Agung Setiawan di berbagai tayangan infotainment seperti anda. Saya juga menyaksikan adu argumentasi antara kuasa hukum Marcelia Zalianty dan kuasa hukum Agung Setiawan berkaitan dengan kasus yang juga melibatkan pembalap Ananda Mikola dan Moreno Suprapto.

Yang mencengangkan saya adalah begitu banyaknya kuasa hukum yang mewakili Agung Setiawan. Saya mengenal beberapa advokat senior yang masuk dalam tim kuasa hukum Agung Setiawan. Entah apakah Agung Setiawan begitu kaya raya sehingga mampu menggunakan jasa begitu banyak advokat, atau mungkin tanggung jawab profesi yang memanggil pada advokat tersebut untuk bahu membahu membela kepentingan hukum Agung Setiawan yang terlihat sebagai pihak yang teraniaya.

Saya tidak tertarik untuk turut terlibat dalam polemik di berbagai media mengenai kasus tersebut. Saya juga tidak tertarik untuk membahas hubungan perkara pidana yang melibatkan Marcella Zalianty itu dengan dugaan penipuan yang dilakukan Agung Setiawan terhadap beberapa orang yang muncul belakangan di berbagai media. Saya hanya membayangkan betapa mulianya para advokat yang menjadi kuasa hukum Agung Setiawan tersebut seandainya mereka melakukan itu karena tanggung jawab profesi untuk membantu orang yang teraniaya secara pro bono (secara cuma-cuma).

Menurut UU Advokat, seorang advokat memang mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini belum juga diterbitkan peraturan pemerintah tersebut, sehingga ketentuan tersebut belum dapat dijalankan.

Saya juga mendengar saat ini sedang diupayakan pembuatan UU Bantuan Hukum yang akan mengatur mengenai hak-hak pencari keadilan yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Undang-undang ini mungkin akan lebih tegas mengatur kewajiban advokat untuk memberikan jasa hukum secara pro bono.

Saya pikir sebenarnya banyak advokat yang bersedia untuk memberikan jasa hukum secara pro bono. Hanya saja mungkin organisasi advokat yang ada belum mau dan mampu mengorganisir anggotanya untuk melakukan pemberian bantuan hukum secara pro bono tersebut. Mudah-mudahan bukan karena sibuk mengurusi masalah klasik organisasi advokat: perpecahan organisasi advokat.

Banyak juga advokat yang bersedia memberikan jasa hukum secara pro bono, namun karena belum berpraktik sendiri akhirnya tidak leluasa untuk memberikan jasa hukum secara pro bono karena harus mengikuti kebijakan kantor tempatnya bekerja. Beruntung apabila kantornya memiliki kebijakan yang ramah terhadap pemberian jasa hukum secara pro bono. Sayangnya, mungkin hanya segelintir kantor advokat yang benar-benar serius dalam mengurusi masalah bantuan hukum secara pro bono tersebut.

Saya jadi membayangkan, seandainya saja Sengkon-Karta, Lingah-Pacah, dan Devid-Kemat mendapat bantuan hukum dari begitu banyak advokat seperti yang dinikmati Agung Setiawan. Hal itu tentu dapat meminimalisir putusan pengadilan yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya dan tidak memenuhi rasa keadilan. Saya pikir masih banyak pencari keadilan di pelosok-pelosok daerah terpencil di Indonesia yang berpendidikan rendah dan tidak mampu yang membutuhkan jasa advokat.

Ketika kita mendengar kasus Sengkon-Karta, Lingah-Pacah, dan Devid-Kemat, tentu kita akan dengan mudah menyalahkan aparat penegak hukum sebagai penyebab terjadinya kasus salah tangkap tersebut. Namun, setelah saya mendengar keluh kesah seorang teman yang berprofesi sebagai polisi, saya jadi berusaha untuk menilai kejadian tersebut secara obyektif.

Ketika teman saya itu bertugas di sebuah daerah di luar Pulau Jawa, ia merasakan betapa sulitnya mencari advokat yang mau memberikan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian. Meski teman saya itu sudah membuat forum yang melibatkan organisasi advokat, pengadilan dan kejaksaan setempat untuk mengatasi hal itu, tetap saja dalam prakteknya sangat sulit mencari advokat yang mau mendampingi pencari keadilan yang tidak mampu dari mulai proses pemeriksaan di kepolisian sampai proses persidangan di pengadilan. Kadang, lokasi praktik advokat yang sebagian besar berada di kota-kota besar juga menyulitkan advokat untuk menyanggupi bantuan hukum yang intensif terhadap masyarakat yang berada di daerah terpencil.

Mudah-mudahan saja rekan-rekan advokat yang masuk dalam tim kuasa hukum Agung Setiawan itu memang melakukan itu karena panggilan tanggung jawab profesi. Mudah-mudahan saja panggilan tanggung jawab profesi itu terus berlanjut untuk membantu para pencari keadilan yang tidak mampu di daerah-daerah pelosok nusantara, yang mungkin tidak akan diliput oleh wartawan infotainment manapun. Mudah-mudahan saja saya sedang tidak bermimpi.

Labels: , , , , , , , , , , , ,

Monday, October 27, 2008

Siapa Menjamin Blogger Tidak Bisa Dipenjara?

oleh Ari Juliano Gema

Saya terkejut membaca pernyataan seorang menteri di sebuah surat kabar. Menurutnya, meski ada pemerintah negara lain yang menyeret blogger masuk penjara karena tulisan di blog, namun sepanjang ia menjabat sebagai menteri, maka tidak akan ada blogger yang dipidana.

Menteri itu menjamin tidak akan memenjarakan blogger Indonesia sepanjang tulisan di blog memenuhi kaidah dan aturan berlaku, serta tetap mengacu pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut saya, pernyataan menteri itu sangat membingungkan.

Alasan saya berpendapat seperti itu adalah, pertama, pernyataan bahwa tidak ada blogger yang akan dipidana sepanjang dirinya menjabat sebagai menteri menyiratkan seolah-olah menteri itulah pihak yang menentukan seseorang bisa dipidana atau tidak. Siapapun tahu, pihak yang berhak memutuskan apakah seseorang dikenakan sanksi pidana adalah hakim. Apakah berarti menteri itu akan melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman untuk mencegah agar tidak ada blogger yang dipidana?

Kedua, pernyataan menteri yang menjamin tidak akan memenjarakan blogger itu juga seolah-olah menyiratkan bahwa hanya dirinyalah yang bisa melaporkan seorang blogger kepada penegak hukum agar masuk penjara, padahal orang biasa juga bisa melaporkan seorang blogger kepada penegak hukum agar masuk penjara. Ketiga, setelah memberikan pernyataan yang menjamin blogger tidak akan dipenjara, menteri itu kemudian lepas tangan dengan memberikan embel-embel ”sepanjang tulisan di blog memenuhi kaidah dan aturan berlaku”. Bukankah ini membingungkan?

Saya tidak anti kebebasan berekspresi. Saya hanya ingin agar setiap orang, termasuk blogger, menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara manakala dirinya berinteraksi dengan warga negara lainnya, baik secara offline maupun online.

Disinilah seharusnya pemerintah mengambil peran. Dengan perkembangan jumlah blogger yang cenderung meningkat dari hari ke hari, pemerintah seharusnya lebih berinistiatif untuk memberikan pemahaman kepada para blogger khususnya mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas online, termasuk menulis di blog. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan diseminasi peraturan perundang-undangan yang relevan maupun memfasilitasi forum-forum diskusi yang membahas mengenai hal tersebut dengan cara-cara yang lebih kreatif.

Pemahaman melalui berbagai kegiatan tersebut sangat penting agar para blogger Indonesia tidak terjebak ranjau-ranjau hukum. Bukan sekedar memberikan mimpi-mimpi kepada blogger tentang jaminan kebebasan berekspresi.

Selamat Hari Blogger Nasional!
Maju terus blogger Indonesia!

Labels: , , , , ,

Monday, September 15, 2008

Bagaimana Cara Mengeluh yang Benar?

oleh Ari Juliano Gema

Beberapa orang menanyakan kepada saya tentang dua kasus yang saat ini sedang jadi pembicaraan hangat di dunia maya. Dua kasus itu adalah kasus tersebarnya e-mail tentang seorang anggota DPR yang diduga menerima suap dan e-mail tentang dugaan malpraktek yang dilakukan sebuah rumah sakit.

Akibat tersebarnya e-mail itu di berbagai milis, anggota DPR dan rumah sakit yang merasa nama baiknya dirugikan itu masing-masing melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penyebaran e-mail tersebut. Publik pun gempar. Publik berpikir bahwa e-mail yang tersebar luas itu adalah suatu bentuk keluhan dan kritik publik terhadap anggota DPR dan rumah sakit tersebut. Mereka tidak menyangka adanya ”serangan balik” tersebut.

Aturan Hukum

Saya tidak tertarik menjadi ”hakim” yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam dua kasus di atas. Saya lebih tertarik untuk mengulas upaya hukum yang mungkin ditempuh pihak yang melakukan ”serangan balik” tersebut dan bagaimana agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Apabila ”serangan balik” tersebut dilakukan melalui jalur pidana, maka yang mungkin menjadi dasar adalah Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan pasal-pasal tentang penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. E-mail termasuk dalam pengertian informasi elektronik tersebut.

Menurut KUHP, barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, maka disebut pencemaran (nama baik). Apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, disebut sebagai pencemaran tertulis.

Apabila yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis tidak dapat membuktikan apa yang telah dituduhkan itu, dan tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka disebut fitnah. Dalam KUHP dijelaskan bahwa tidak merupakan pencemaran nama baik, jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sanksi pidana dalam UU ITE tersebut lebih berat daripada sanksi yang ditetapkan dalam KUHP. Dalam KUHP, sanksi pidana untuk perbuatan fitnah adalah maksimal 4 tahun penjara.

Apabila “serangan balik” dilakukan melalui jalur perdata, maka yang mungkin digunakan adalah ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal ini menentukan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian.

Pasal ini sering disebut sebagai “pasal karet”, karena begitu luasnya perbuatan yang mungkin bisa dikenakan ketentuan pasal ini, termasuk pencemaran nama baik. Apabila dapat dibuktikan bahwa terdapat kerugian materil yang diderita suatu pihak akibat pencemaran nama baiknya, maka pihak yang melakukan perbuatan itu wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Cara Menyampaikan

Penyebaran informasi mengenai seseorang/institusi melalui e-mail tersebut memang rentan dugaan pencemaran nama baik. Kita kadang tidak tahu atau tidak mengenal siapa orang yang mengirimkan e-mail tersebut. Kita juga tidak tahu apakah informasi yang disampaikan oleh orang itu memang benar adanya, dan tidak tercampur dengan emosi pribadi atau kepentingan tertentu.

Menurut saya, apabila ada keluhan mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan dari seseorang atau institusi, maka lebih baik disampaikan langsung kepada lembaga yang berwenang atau aparat penegak hukum. Pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan kita cukup mampu memberikan ganjaran atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. Setiap orang yang berprofesi tertentu atau institusi tertentu pasti juga memiliki lembaga yang mengawasinya. Lembaga inilah yang nanti akan menyelesaikan keluhan tersebut serta memberikan ganjaran sesuai dengan kode etik dan standar profesinya.

Kalaupun ingin keluhan ini dapat segera diketahui oleh publik, hubungi saja media massa. Media massa dan wartawannya memiliki kode etik dan serangkaian regulasi yang dapat melindunginya dari tuduhan pencemaran nama baik. Media massa dapat mengangkatnya sebagai berita dengan pemberitaan yang berimbang. Pihak yang mengeluh dan yang mendapat keluhan akan memiliki hak yang sama untuk menjelaskan keluhan tersebut dalam satu kesempatan.

Yang paling penting, jangan lupa untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang mendukung keluhan tersebut. Semakin lengkap dokumen yang dikumpulkan, semakin memperkuat posisi hukum pihak yang mengajukan keluhan. Penting juga mencari saksi-saksi yang mendukung keluhan tersebut. Saksi minimal berjumlah dua orang, dan diusahakan tidak memiliki hubungan perkawinan, hubungan darah atau hubungan kerja dengan pihak yang mengajukan keluhan. Saksi harus benar-benar melihat dan/atau mendengar sendiri peristiwa yang menyebabkan terjadinya keluhan tersebut.

Sekarang tinggal bagaimana seseorang memilih cara untuk menyampaikan keluhannya. Apakah melalui prosedur yang telah ditentukan atau menyebarluaskan begitu saja melalui internet. Yang harus diingat, setiap pilihan mengandung konsekuensinya masing-masing. Berani bicara, berani pula bertanggungjawab.

Labels: , , , , , , ,

Monday, September 01, 2008

Sengkon-Karta. Lingah-Pacah. Devid-Kemat. Tunggu Siapa Lagi?

oleh Ari Juliano Gema

Apakah sejarah selalu berulang? Saya tidak bisa menjawab dengan pasti. Yang pasti apabila kita tidak mau belajar dari sejarah, maka kesalahan yang terjadi di masa lalu kemungkinan besar akan berulang kembali di masa sekarang.

Pada tahun 1980-an, pernah ada kasus ”Sengkon-Karta”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Sengkon dan Karta yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Namun, kemudian ada seseorang bernama Gunel yang membuat pengakuan bahwa Sengkon dan Karta bukanlah pembunuh yang sesungguhnya, karena Gunel-lah yang melakukan pembunuhan itu.

Pada tahun 1990-an, pernah ada kasus ”Lingah-Pacah”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Lingah, Pancah dan Sumir yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Pamor di Dusun Pangkalan Pakit, Kabupaten Ketapang. Namun, kemudian ada seseorang bernama Asun yang membuat pengakuan bahwa Lingah, Pancah dan Sumir bukanlah pembunuh Pamor yang sebenarnya, karena Asun-lah yang melakukan pembunuhan terhadap Pamor.

Pada tahun 2008, ada kasus ”Devid-Kemat”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Devid dan Kemat yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Asrori di Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian berdasarkan test DNA diketahui bahwa Asrori adalah salah satu dari sekian banyak korban Very Idam Heryansyah alias Ryan. Hal ini membuat publik mempertanyakan putusan bersalah terhadap Devid dan Kemat tersebut.

Hak Tersangka atau Terdakwa

Untuk kasus “Devid-Kemat” memang masih menjadi perdebatan. Pihak kepolisian masih mencoba menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan kasus pembunuhan Asrori sehingga menyebabkan Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis bersalah kepada Devid dan Kemat, masing-masing selama 12 tahun dan 17 tahun.

Saya tidak tertarik untuk terlalu jauh mencampuri penyelidikan polisi tersebut. Yang menarik perhatian saya adalah informasi dari berbagai literatur yang saya baca berkenaan dengan tiga kasus di atas. Ternyata ada beberapa kesamaan yang melatarbelakangi tiga kasus tersebut, yaitu, pertama, orang-orang yang divonis bersalah tersebut adalah orang-orang dari kalangan yang tidak mampu dan buta hukum.

Kedua, mereka tidak didampingi penasehat hukum pada proses pemeriksaan di kepolisian. Ketiga, mereka diduga mengalami intimidasi dalam berbagai bentuk pada proses pemeriksaan tersebut agar mau mengakui kejahatan yang tidak mereka lakukan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum selama, dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam hal tersangka atau terdakwa: (i) melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih; atau (ii) bagi mereka yang tidak mampu secara materil yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Atas penunjukan tersebut, penasehat hukum memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Seandainya saja ketentuan dalam KUHAP tersebut benar-benar dijalankan, maka mungkin dapat diminimalisir terjadinya tiga kasus tersebut dan kasus-kasus serupa lainnya yang saat ini mungkin belum terdeteksi oleh media massa. Tentu saja pelaksanaan ketentuan dalam KUHAP tersebut hanya dapat berhasil apabila ada kerjasama yang baik diantara catur wangsa penegak hukum, yaitu hakim, polisi, jaksa dan advokat.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa, hakim, polisi dan jaksa harus menganggap advokat sebagai mitra kerja mereka, dan bukan musuh yang harus dijauhi atau bahkan diperangi. Hakim, polisi dan jaksa harus menyadari bahwa advokat adalah salah satu pilar pendukung sistem peradilan pidana.

Bantuan Hukum

Dalam memutuskan suatu perkara, hakim tentu harus memiliki informasi yang seimbang dari pihak polisi dan jaksa sebagai pihak yang ingin memberikan hukuman yang optimal kepada tersangka atau terdakwa, dan dari pihak tersangka atau terdakwa yang menginginkan hukuman seringan-ringannya. Tanpa pengetahuan hukum yang memadai, akan sulit bagi tersangka atau terdakwa untuk memperjuangkan sendiri keinginannya tersebut. Untuk itulah kehadiran advokat diperlukan dalam rangka membantu tersangka atau terdakwa memperjuangkan hak-hak dan keinginannya. Demikianlah seharusnya sistem peradilan pidana bekerja. Tanpa kehadiran advokat, maka sistem peradilan pidana akan pincang.

Sepanjang memenuhi ketentuan dalam KUHAP tersebut, hakim, polisi dan jaksa tidak boleh ragu menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan. Meski saat ini sedang diperjuangkan RUU Bantuan Hukum yang pada pokoknya mengatur mekanisme bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu, organisasi advokat tetap harus membuat mekanisme yang mengatur agar kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat dapat diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHAP tersebut. Hal ini harus segera dilakukan. Jangan menunggu sampai ada lagi pihak-pihak yang menjadi korban sistem peradilan pidana yang pincang.

Labels: , , , , , , , , ,

Monday, July 07, 2008

Menyoal Jual Beli Suara Dalam Pemilu

oleh Ari Juliano Gema

Hati-hati bercanda soal pemilu. Itu pesan dari sebuah artikel yang saya baca di harian Kompas. Ceritanya, ada seorang warga negara AS yang menawarkan suaranya untuk pemilihan presiden di AS lewat situs lelang eBay. Dia meminta minimal USD 10 (sekitar Rp 92.000,-) sebagai ganti suaranya bagi kandidat presiden AS yang berminat (Kompas, 05/07/08).

Menurut orang itu, perbuatannya hanyalah lelucon belaka. Sayangnya, pengadilan tidak melihat itu sebagai lelucon. Akibatnya, orang itu didakwa dengan penyuapan dan pengumpulan dana dibawah undang-undang negara bagian tahun 1893, yang menjadikan pembelian atau penjualan suara sebuah tindak kriminalitas. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara atau denda hingga USD 10.000 (sekitar Rp 92 juta).

Bagaimana dengan Indonesia? UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) mengatur banyak larangan terhadap perbuatan atau tindakan terkait dengan pemilu dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, KPU, pengawas pemilu, pejabat negara, dan bahkan lembaga survey independen.

Celah UU Pemilu

Dalam UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Intinya, sanksi dijatuhkan bagi pihak yang membeli suara dalam pemilu. Bagaimana dengan pihak yang menjual suaranya? UU Pemilu kita tidak mengaturnya dengan tegas.

Saya bisa membayangkan hal yang mungkin terjadi dengan tidak adanya pengaturan dalam UU Pemilu mengenai sanksi untuk orang yang menjual suaranya. Bisa saja penduduk satu desa menawarkan suaranya kepada partai peserta pemilu tertentu dengan imbalan adanya sumbangan dengan jumlah tertentu untuk pembangunan desa tersebut. Akhirnya, pemilu bukan untuk memilih figur wakil rakyat yang berkualitas, namun sebagai ajang pencarian sumbangan.

Menutup Loophole

Namun begitu, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus kreatif dalam menutup loophole pada UU Pemilu tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, keterangan atau sengaja menganjurkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Meski UU Pemilu tidak mengatur sanksi bagi pihak yang menjual suaranya, namun ketentuan dalam KUHP tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak yang menjual suaranya. Pihak yang menjual suaranya tersebut dapat dianggap menganjurkan pihak lain untuk membeli suaranya. Dengan demikian, pihak yang membeli dan pihak yang menjual suaranya dapat dikenakan sanksi pidana.

Labels: , , , , , , , ,