Thursday, June 25, 2009

Apakah UU ITE Belum Berlaku?

Saya turut gembira dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap Ibu Prita batal demi hukum. Dengan demikian, Ibu Prita dapat bebas dan tidak perlu cemas akan dipenjarakan kembali seperti yang dialami sebelumnya.

Namun, dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut sangat mengejutkan saya. Seperti diberitakan situs Hukumonline (25/06/09), hakim menilai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dapat diterapkan kepada Prita, karena beleid yang resmi diundangkan pada 21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut hakim, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.

Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.

Apabila dasar putusan ini diikuti oleh hakim lain dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, maka tentu akan sulit menggunakan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, karena belum diakui keabsahannya, mengingat UU ITE dianggap belum berlaku. Hal ini tentu melemahkan upaya penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus seperti misalnya memasuki sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, mengubah dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sangat disayangkan apabila dalam menegakkan hukum, hakim justru menggunakan penafsiran hukum yang keliru. Jelas bukan hal yang baik untuk pendidikan publik.

Labels: , , , , , ,

Monday, September 15, 2008

Bagaimana Cara Mengeluh yang Benar?

oleh Ari Juliano Gema

Beberapa orang menanyakan kepada saya tentang dua kasus yang saat ini sedang jadi pembicaraan hangat di dunia maya. Dua kasus itu adalah kasus tersebarnya e-mail tentang seorang anggota DPR yang diduga menerima suap dan e-mail tentang dugaan malpraktek yang dilakukan sebuah rumah sakit.

Akibat tersebarnya e-mail itu di berbagai milis, anggota DPR dan rumah sakit yang merasa nama baiknya dirugikan itu masing-masing melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penyebaran e-mail tersebut. Publik pun gempar. Publik berpikir bahwa e-mail yang tersebar luas itu adalah suatu bentuk keluhan dan kritik publik terhadap anggota DPR dan rumah sakit tersebut. Mereka tidak menyangka adanya ”serangan balik” tersebut.

Aturan Hukum

Saya tidak tertarik menjadi ”hakim” yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam dua kasus di atas. Saya lebih tertarik untuk mengulas upaya hukum yang mungkin ditempuh pihak yang melakukan ”serangan balik” tersebut dan bagaimana agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Apabila ”serangan balik” tersebut dilakukan melalui jalur pidana, maka yang mungkin menjadi dasar adalah Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan pasal-pasal tentang penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. E-mail termasuk dalam pengertian informasi elektronik tersebut.

Menurut KUHP, barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, dengan maksud agar diketahui umum, maka disebut pencemaran (nama baik). Apabila pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, disebut sebagai pencemaran tertulis.

Apabila yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis tidak dapat membuktikan apa yang telah dituduhkan itu, dan tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka disebut fitnah. Dalam KUHP dijelaskan bahwa tidak merupakan pencemaran nama baik, jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sanksi pidana dalam UU ITE tersebut lebih berat daripada sanksi yang ditetapkan dalam KUHP. Dalam KUHP, sanksi pidana untuk perbuatan fitnah adalah maksimal 4 tahun penjara.

Apabila “serangan balik” dilakukan melalui jalur perdata, maka yang mungkin digunakan adalah ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal ini menentukan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian.

Pasal ini sering disebut sebagai “pasal karet”, karena begitu luasnya perbuatan yang mungkin bisa dikenakan ketentuan pasal ini, termasuk pencemaran nama baik. Apabila dapat dibuktikan bahwa terdapat kerugian materil yang diderita suatu pihak akibat pencemaran nama baiknya, maka pihak yang melakukan perbuatan itu wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Cara Menyampaikan

Penyebaran informasi mengenai seseorang/institusi melalui e-mail tersebut memang rentan dugaan pencemaran nama baik. Kita kadang tidak tahu atau tidak mengenal siapa orang yang mengirimkan e-mail tersebut. Kita juga tidak tahu apakah informasi yang disampaikan oleh orang itu memang benar adanya, dan tidak tercampur dengan emosi pribadi atau kepentingan tertentu.

Menurut saya, apabila ada keluhan mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan dari seseorang atau institusi, maka lebih baik disampaikan langsung kepada lembaga yang berwenang atau aparat penegak hukum. Pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan kita cukup mampu memberikan ganjaran atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. Setiap orang yang berprofesi tertentu atau institusi tertentu pasti juga memiliki lembaga yang mengawasinya. Lembaga inilah yang nanti akan menyelesaikan keluhan tersebut serta memberikan ganjaran sesuai dengan kode etik dan standar profesinya.

Kalaupun ingin keluhan ini dapat segera diketahui oleh publik, hubungi saja media massa. Media massa dan wartawannya memiliki kode etik dan serangkaian regulasi yang dapat melindunginya dari tuduhan pencemaran nama baik. Media massa dapat mengangkatnya sebagai berita dengan pemberitaan yang berimbang. Pihak yang mengeluh dan yang mendapat keluhan akan memiliki hak yang sama untuk menjelaskan keluhan tersebut dalam satu kesempatan.

Yang paling penting, jangan lupa untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang mendukung keluhan tersebut. Semakin lengkap dokumen yang dikumpulkan, semakin memperkuat posisi hukum pihak yang mengajukan keluhan. Penting juga mencari saksi-saksi yang mendukung keluhan tersebut. Saksi minimal berjumlah dua orang, dan diusahakan tidak memiliki hubungan perkawinan, hubungan darah atau hubungan kerja dengan pihak yang mengajukan keluhan. Saksi harus benar-benar melihat dan/atau mendengar sendiri peristiwa yang menyebabkan terjadinya keluhan tersebut.

Sekarang tinggal bagaimana seseorang memilih cara untuk menyampaikan keluhannya. Apakah melalui prosedur yang telah ditentukan atau menyebarluaskan begitu saja melalui internet. Yang harus diingat, setiap pilihan mengandung konsekuensinya masing-masing. Berani bicara, berani pula bertanggungjawab.

Labels: , , , , , , ,

Monday, April 07, 2008

Apakah Dokumen Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti yang Sah?

oleh Ari Juliano Gema

Sejak disahkan oleh rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 25 Maret 2008 lalu, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai ramai diperbincangkan orang. Setelah pusing tujuh keliling membaca naskah UU ITE yang mulai digodog oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sejak Maret 2003 ini, saya tertarik untuk menyoroti masalah keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Alat Bukti yang Sah

Menurut UU ITE, yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan pengertian informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, alat-alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan menurut Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat-alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, alat bukti menurut hukum acara di atas yang dibuat dalam bentuk informasi elektronik/dokumen elektronik, dan informasi elektronik/dokumen elektronik itu sendiri, merupakan alat bukti yang sah menurut UU ITE.

Persyaratan Khusus

Tapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

  1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Dalam bayangan saya, persyaratan minimum di atas dapat menjadi bahan perdebatan hebat di pengadilan apabila salah satu pihak mengajukan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sebagai contoh, dapat saja muncul pertanyaan apakah suatu pihak telah melakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut. Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk itu, meski ukuran ”upaya yang patut” itu sendiri belum tentu disepakati oleh semua pihak.

Disamping itu, ada beberapa jenis dokumen yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila dibuat dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
  2. surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Dalam penjelasan UU ITE, hanya disebutkan bahwa yang surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis itu meliputi namun tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana dan administrasi negara. Dari penjelasan tersebut dapat muncul beberapa pertanyaan, yaitu apakah yang dimaksud dengan ”surat yang berharga”? Bagaimana dengan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara di pengadilan militer dan pengadilan agama?

UU ITE memang mengamanatkan adanya sejumlah peraturan pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan yang ada dalam UU ITE tersebut. Mudah-mudahan saja beberapa peraturan pemerintah yang akan terbit tersebut benar-benar dapat membuat lebih jelas ketentuan dalam UU ITE, sehingga UU ITE dapat lebih mudah diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Labels: , ,