Monday, February 18, 2013

Rasyid Rights














oleh Ari Juliano Gema

Hampir semua orang mengikuti kasus yang menimpa M. Rasyid Amirullah Rajasa, yang merupakan anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang ini menjadi sorotan publik karena terlihat adanya perlakuan istimewa terhadap Rasyid saat menjalani proses hukum, yaitu antara lain karena dia tidak ditahan selama proses pemeriksaannya.   

Orang mungkin bertanya, bagaimana mungkin Rasyid yang diduga mengakibatkan tewasnya dua orang dalam kecelakaan lalu lintas itu tidak ditahan selama proses hukum, sedangkan Prita Mulyasari yang pernah dituduh melakukan pencemaran nama baik misalnya harus mendekam di tahanan sehingga harus berpisah dengan anak-anaknya yang masih kecil. Begitu juga dengan Basar dan Kholil yang pernah ditahan di Polsek Mojoroto, Kediri, karena dituduh mencuri sebutir semangka, sehingga keluarganya terlantar karena tidak ada yang mencari nafkah.

Alasan Penahanan

Pada dasarnya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik di kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa berdasarkan suatu alasan obyektif dan alasan subyektif. Alasan obyektif untuk melakukan penahanan itu antara lain bahwa tindak pidana yang dituduhkan itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terkait narkoba dan tindak pidana tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan alasan subyektif itu antara lain bahwa tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana, harus berdasarkan bukti yang cukup, serta dikhawatirkan tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lagi.

Penahanan adalah wewenang dari polisi, jaksa dan hakim. Meski alasan obyektif telah terpenuhi, namun apabila tidak memenuhi alasan subyektif, maka mungkin saja tidak akan dilakukan penahanan. Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subyektif inilah yang mungkin membuat Rasyid tidak ditahan, sedangkan orang lain ditahan.

Penangguhan Penahanan

Apa yang dapat dilakukan seseorang jika ditahan? Menurut KUHAP, tersangka atau terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan dalam KUHAP. Adapun syarat permintaan penangguhan penahanan tersebut adalah: (a) permintaan dari tersangka atau terdakwa; (b) permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; dan (c) ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat memberikan syarat penangguhan penahanan kepada tersangka/terdakwa berupa wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.

Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu  3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

Jaminan orang dapat diberikan oleh penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan bertanggungjawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri. Penjamin dapat diminta membuat suatu perjanjian penangguhan penahanan yang pada pokoknya menyatakan jaminan untuk menyetor uang tanggungan dalam jumlah tertentu apabila tersangka/terdakwa melarikan diri dan setelah lewat tiga bulan tidak ditemukan. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, juru sita pengadilan dapat menyita barang milik penjamin untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri.

Dengan demikian, untuk dapat ditangguhkan penahanannya, tersangka/terdakwa perlu memenuhi syarat-syarat dan jaminan sebagaimana dijelaskan di atas. Menurut keterangan polisi, Rasyid tidak ditahan antara lain karena ada jaminan dari pihak keluarga. Polisi juga mensyaratkan Rasyid untuk wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Seperti Miranda Rights

Dari apa yang saya sampaikan di atas, dapat terlihat bahwa sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan tidak ditahannya Rasyid selama proses hukumnya. Syarat-syarat dan prosedur penangguhan penahanan Rasyid selama proses hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Masalahnya, tidak semua orang mengetahui mengenai syarat-syarat dan prosedur tersebut. Polisi seringkali melakukan penahanan kepada seorang tersangka tanpa menyampaikan syarat-syarat dan prosedur yang dapat ditempuh oleh tersangka tersebut agar penahanannya dapat ditangguhkan, termasuk tidak memberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga atau pengacara. Akhirnya, tersangka yang ditahan tersebut hanya bisa pasrah menerima penahanannya, seperti yang dialami Prita, Basar dan Kholil.

Saya pikir seharusnya polisi diwajibkan untuk memberitahukan kepada tersangka hak-haknya sebelum dilakukan penahanan atau pemeriksaan. Mungkin sama prakteknya dengan Miranda Rights, atau Miranda Warning, yaitu peringatan yang harus diberikan oleh kepolisian Amerika Serikat kepada tersangka sebelum melakukan penahanan atau interogasi.

Miranda Rights ini sendiri berawal dari kasus yang menimpa Ernesto Arturo Miranda pada tahun 1966 yang didakwa karena penculikan dan pemerkosaan di Negara Bagian Arizona. Miranda mengakui perbuatannya saat interogasi, namun polisi tidak pernah memberitahukan haknya bahwa dia berhak diam dan didampingi pengacara selama interogasi. Pengacara yang mendampingi Miranda memprotes hal ini di pengadilan, sehingga akhirnya Mahkamah Agung membebaskan Miranda dengan alasan tindakan polisi yang tidak memberitahukan hak-hak tersangka sebelum interogasi itu melanggar Amandemen ke-5 dan ke-6 Konsititusi Amerika Serikat mengenai perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang menjalani proses hukum.

Penahanan adalah perampasan kemerdekaan, meski hanya sementara. Sudah sepatutnya penetapan penahanan dilakukan dengan sangat hati-hati. Setiap orang yang akan ditahan sudah seharusnya diberikan informasi yang lengkap  mengenai sebab dia ditahan, dan apa syarat-syarat dan prosedur yang dapat ditempuh agar penahanan dapat ditangguhkan, termasuk diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga atau pengacara agar dapat mengurus penangguhan penahanannya.

Jadi, kalau kamu atau keluarga kamu akan ditahan polisi, coba tanya polisinya, apa yang dilakukan Rasyid untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Sebagai warga negara Indonesia, konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti perlakuan terhadap Rasyid. 


(Photo by Corgarashu)