Rasyid Rights
Hampir semua
orang mengikuti kasus yang menimpa M. Rasyid Amirullah Rajasa, yang merupakan
anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Kasus kecelakaan lalu lintas yang
menewaskan dua orang ini menjadi sorotan publik karena terlihat adanya
perlakuan istimewa terhadap Rasyid saat menjalani proses hukum, yaitu antara
lain karena dia tidak ditahan selama proses pemeriksaannya.
Orang mungkin
bertanya, bagaimana mungkin Rasyid yang diduga mengakibatkan tewasnya dua orang
dalam kecelakaan lalu lintas itu tidak ditahan selama proses hukum, sedangkan
Prita Mulyasari yang pernah dituduh melakukan pencemaran nama baik misalnya
harus mendekam di tahanan sehingga harus berpisah dengan anak-anaknya yang
masih kecil. Begitu juga dengan Basar dan Kholil yang pernah ditahan di Polsek
Mojoroto, Kediri, karena dituduh mencuri sebutir semangka, sehingga keluarganya
terlantar karena tidak ada yang mencari nafkah.
Alasan Penahanan
Pada
dasarnya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik di
kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim memiliki wewenang untuk melakukan
penahanan terhadap tersangka/terdakwa berdasarkan suatu alasan obyektif dan
alasan subyektif. Alasan obyektif untuk melakukan penahanan itu
antara lain bahwa tindak pidana yang dituduhkan itu diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terkait narkoba dan tindak pidana tertentu yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan alasan subyektif itu antara lain bahwa tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana, harus berdasarkan bukti yang cukup, serta dikhawatirkan tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lagi.
Penahanan
adalah wewenang dari polisi, jaksa dan hakim. Meski alasan obyektif telah
terpenuhi, namun apabila tidak memenuhi alasan subyektif, maka mungkin saja tidak akan
dilakukan penahanan. Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subyektif inilah
yang mungkin membuat Rasyid tidak ditahan, sedangkan orang lain ditahan.
Penangguhan Penahanan
Apa
yang dapat dilakukan seseorang jika ditahan? Menurut KUHAP, tersangka atau
terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum
atau hakim, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan
syarat yang ditentukan dalam KUHAP. Adapun syarat permintaan penangguhan
penahanan tersebut adalah: (a) permintaan dari tersangka atau terdakwa; (b)
permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; dan
(c) ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat
dan jaminan yang ditetapkan. Penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat
memberikan syarat penangguhan penahanan kepada tersangka/terdakwa berupa wajib
lapor, tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.
Jaminan
uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan
dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Apabila kemudian tersangka atau
terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang
jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.
Jaminan
orang dapat diberikan oleh penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain
yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi
pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan
bertanggungjawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan
melarikan diri. Penjamin dapat diminta membuat suatu perjanjian penangguhan
penahanan yang pada pokoknya menyatakan jaminan untuk menyetor uang tanggungan
dalam jumlah tertentu apabila tersangka/terdakwa melarikan diri dan setelah
lewat tiga bulan tidak ditemukan. Apabila penjamin tidak dapat membayar
sejumlah uang yang ditentukan tersebut, juru sita pengadilan dapat menyita
barang milik penjamin untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara
melalui panitera pengadilan negeri.
Dengan
demikian, untuk dapat ditangguhkan penahanannya, tersangka/terdakwa perlu
memenuhi syarat-syarat dan jaminan sebagaimana dijelaskan di atas. Menurut
keterangan polisi, Rasyid tidak ditahan antara lain karena ada jaminan dari
pihak keluarga. Polisi juga mensyaratkan Rasyid untuk wajib lapor satu kali
dalam seminggu.
Seperti Miranda Rights
Dari apa yang
saya sampaikan di atas, dapat terlihat bahwa sebenarnya tidak ada yang istimewa
dengan tidak ditahannya Rasyid selama proses hukumnya. Syarat-syarat dan
prosedur penangguhan penahanan Rasyid selama proses hukumnya telah diatur dalam
undang-undang.
Masalahnya,
tidak semua orang mengetahui mengenai syarat-syarat dan prosedur tersebut.
Polisi seringkali melakukan penahanan kepada seorang tersangka tanpa
menyampaikan syarat-syarat dan prosedur yang dapat ditempuh oleh tersangka
tersebut agar penahanannya dapat ditangguhkan, termasuk tidak memberikan
kesempatan untuk menghubungi keluarga atau pengacara. Akhirnya, tersangka yang
ditahan tersebut hanya bisa pasrah menerima penahanannya,
seperti yang dialami Prita, Basar dan Kholil.
Saya
pikir seharusnya polisi diwajibkan untuk memberitahukan kepada tersangka
hak-haknya sebelum dilakukan penahanan atau pemeriksaan. Mungkin sama
prakteknya dengan Miranda Rights, atau Miranda Warning, yaitu peringatan yang
harus diberikan oleh kepolisian Amerika Serikat kepada tersangka sebelum
melakukan penahanan atau interogasi.
Miranda
Rights ini sendiri berawal dari kasus yang menimpa Ernesto Arturo Miranda pada
tahun 1966 yang didakwa karena penculikan dan pemerkosaan di Negara Bagian
Arizona. Miranda mengakui perbuatannya saat interogasi, namun polisi tidak
pernah memberitahukan haknya bahwa dia berhak diam dan didampingi pengacara
selama interogasi. Pengacara yang mendampingi Miranda memprotes hal ini di
pengadilan, sehingga akhirnya Mahkamah Agung membebaskan Miranda dengan alasan
tindakan polisi yang tidak memberitahukan hak-hak tersangka sebelum interogasi
itu melanggar Amandemen ke-5 dan ke-6 Konsititusi Amerika Serikat mengenai
perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang menjalani proses hukum.
Penahanan
adalah perampasan kemerdekaan, meski hanya sementara. Sudah sepatutnya
penetapan penahanan dilakukan dengan sangat hati-hati. Setiap orang yang akan
ditahan sudah seharusnya diberikan informasi yang lengkap mengenai sebab dia ditahan, dan apa
syarat-syarat dan prosedur yang dapat ditempuh agar penahanan dapat
ditangguhkan, termasuk diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga atau
pengacara agar dapat mengurus penangguhan penahanannya.
Jadi, kalau kamu atau keluarga kamu akan ditahan polisi, coba tanya polisinya, apa yang dilakukan Rasyid untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Sebagai warga negara Indonesia, konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti perlakuan terhadap Rasyid.
(Photo by Corgarashu)