Sunday, February 26, 2012

Jeremy Lin, Linsanity dan Merek


oleh Ari Juliano Gema

Siapa tidak kenal Jeremy Lin? Pemain New York Knicks ini memang sedang naik daun. Lin tercatat sebagai pemain pertama dalam sejarah NBA yang mencetak minimal 20 poin dan 7 assist dalam empat pertandingan pertamanya sebagai starter. Dari situ ia mencetak 109 poin, atau yang terbanyak dalam daftar sejak 1976, dan menorehkan rata-rata 26,8 poin dan 8 assist per game. Karena prestasinya itulah, majalah TIME menampilkan Jeremy Lin sebagai cover majalah mereka untuk edisi 27 Februari 2012 yang terbit di wilayah Asia. Lin menyamai rekor Michael Jordan yang pernah juga menjadi cover majalah TIME. Ini jelas merupakan hal yang luar biasa mengingat TIME adalah majalah yang membahas isu-isu penting di seluruh dunia.

Seiring dengan prestasinya tersebut, muncul ungkapan yang menunjukkan kekaguman orang terhadap kehebatan aksinya, yaitu “Linsanity”. Masih diperdebatkan siapa yang awalnya menciptakan istilah tersebut. Namun, dikabarkan bahwa Andrew Slayton telah mendaftarkan nama domain Linsanity.com sejak 17 Juli 2010. Slayton adalah mantan pelatih basket yang tinggal di kota tempat Lin pernah bersekolah. Menurut Slayton, saat melihat Lin sukses bermain basket di Universitas Harvard, istilah “Linsanity” muncul begitu saja dikepalanya sehingga mendorong ia untuk mendaftarkan nama domain Linsanity.com.

Situs yang beralamat di www.linsanity.com sendiri baru muncul beberapa minggu belakangan. Di situs tersebut ditampilkan berita-berita seputar Lin dan berbagai hasil karya dari para penggemar Lin. Di situs tersebut dijual juga kaos yang bertuliskan kata “Linsanity”.

Dengan meledaknya penggunaan istilah “Linsanity” di berbagai media massa, saat ini telah ada 7 pihak yang mencoba mendaftarkan istilah “Linsanity” sebagai merek mereka, termasuk Jeremy Lin dan Andrew Slayton. Tentu hal yang menarik untuk mengikuti perkembangan pendaftaran merek tersebut.

Sistem Pendaftaran Merek AS

Pada dasarnya, sistem pendaftaran merek di Amerika Serikat menganut prinsip “First to Use” dan “First to File”. Menurut prinsip “First to Use”, seseorang yang telah menggunakan suatu merek untuk pertamakalinya dilindungi sebagai pemakai pertama merek untuk wilayah geografis tempat produk bermerek tersebut pertamakali dipasarkan. Pemakai pertama merek tersebut juga akan diprioritaskan apabila mereknya akan didaftarkan secara resmi.

Sedang menurut prinsip “First to File”, pemegang merek yang dilindungi adalah seseorang yang paling awal mendaftarkan suatu merek dibandingkan orang lain. Jadi prinsipnya adalah siapa cepat, dia dapat. Apabila Andrew Slayton benar-benar terbukti yang mendaftarkan nama domain Linsanity.com pada 17 July 2010 dan menjual kaos bertuliskan kata “Linsanity” pertama kali, maka mungkin Slayton akan diprioritaskan untuk menjadi pemegang merek terdaftar “Linsanity”.

Namun tetap masih ada masalah yang harus dihadapi Slayton. Menurut sistem merek di AS, jika suatu merek berkaitan erat dengan nama seseorang yang masih hidup, maka memperdagangkan barang yang memakai merek tersebut harus seizin orang tersebut, apalagi jika orang tersebut tokoh terkenal seperti Jeremy Lin.

Mungkin saja para pendaftar merek berdalih bahwa kata “Linsanity” adalah kata buatan sendiri dan bukan diambil dari nama Jeremy Lin. Namun, faktanya, istilah “Linsanity” selalu ditujukan untuk mengungkapkan kekaguman terhadap Jeremy Lin.

Pendaftaran Merek di Indonesia

Bagaimana seandainya istilah “Linsanity” didaftarkan sebagai merek di Indonesia oleh orang Indonesia? Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip “First to File”, sehingga siapapun yang mendaftarkan merek “Linsanity” pertama kali di Indonesia akan diprioritaskan sebagai pemegang hak atas merek tersebut.

Namun, perlu diperhatikan adanya ketentuan dalam UU Merek yang mengatur bahwa Dirjen HKI harus menolak pendaftaran merek yang merupakan atau menyerupai nama orang terkenal. Dengan demikian, Dirjen HKI mungkin saja menolak pendaftaran merek dengan dasar merek “Linsanity” yang didaftarkan itu menyerupai nama Jeremy Lin, jika tanpa persetujuan dari Jeremy Lin.

Bagaimana jika Dirjen HKI tetap meloloskan pendaftaran merek tersebut? Pemegang merek jangan senang dulu. Mungkin saja nanti ada gugatan pembatalan merek tersebut dari Jeremy Lin yang tidak berkenan istilah “Linsanity” didaftarkan di Indonesia.

Mungkin juga nanti ada pemegang merek “Linsanity” dari luar negeri yang mengajukan gugatan pembatalan merek “Linsanity” di Indonesia dengan dasar “Linsanity” adalah merek yang sudah terkenal. Menurut UU Merek, predikat “merek yang sudah terkenal” diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Jadi, coba pikir-pikir dulu kalau mau ikut-ikutan mendaftar istilah "Linsanity" sebagai merek di Indonesia :)

Sumber gambar: Time.com

Labels: , , , , ,

1 Comments:

At 24/7/12 15:50, Blogger Unknown said...

tulisannya bagus mas,, tapi klu boleh koment, sebagian keliahatan x copas mas.. masukin aja dulu ke notepad mas biar seragam.. hehehh,, jadi lebih profesional

 

Post a Comment

<< Home