Perlindungan UU ITE bagi Nasabah Bank
oleh Ari Juliano Gema
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan pembobolan rekening beberapa nasabah melalui ATM 6 bank di Indonesia. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 Milyar. Untungnya, beberapa pelaku dapat segera dibekuk dan Bank Indonesia (BI) memerintahkan 6 bank tersebut untuk mengganti kerugian nasabahnya.
Saya dapat memahami perintah BI yang melindungi kepentingan nasabah tersebut, karena hal itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di bawah ini adalah artikel mengenai perlindungan nasabah yang pernah saya tulis di Chip Magazine edisi Agustus 2009:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008, pada pokoknya mengatur mengenai keabsahan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, aktivitas yang menggunakan sistem elektronik dan perbuatan yang dilarang. Keberadaan UU ITE ini sebenarnya dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah ketika melakukan kegiatan perbankan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh bank, setidak-tidaknya karena alasan, pertama, terdapat penegasan bahwa bank, sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dalam memfasilitasi pelayanan jasa bank melalui internet (internet banking), bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami nasabah berkaitan dengan pemanfaatan internet banking yang disediakannya. Namun, apabila terbukti kerugian tersebut disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur), kesalahan dan/atau kelalaian nasabah, maka bank tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Kedua, bank harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Selain itu, bank juga memiliki kewajiban untuk mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ketiga, adanya pengakuan terhadap kontrak elektronik, yaitu perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik. Laporan transaksi perbankan melalui e-mail yang menunjukkan adanya penawaran dan persetujuan yang mana nasabah menjadi pihaknya dapat juga dianggap sebagai kontrak elektronik.
Keempat, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Apabila nasabah menggunakan internet banking untuk transaksi perbankannya, maka laporan mutasi rekening miliknya pada sistem elektronik yang disediakan bank dan hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti yang sah.
Kelima, pengaturan mengenai kejahatan terhadap sistem informasi lebih jelas, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Selain itu, terdapat sanksi yang berat bagi orang yang mengganggu atau menerobos sistem pengamanan suatu sistem elektronik secara melawan hukum. Dengan demikian, siapapun akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan terhadap internet banking.
Namun demikian, beberapa ketentuan dalam UU ITE masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Salah satunya adalah mengenai persyaratan minimum yang harus dipenuhi suatu sistem elektronik. Peraturan pemerintah tersebut menjadi penting karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Labels: bank, nasabah, perlindungan, UU ITE










