Saturday, November 26, 2011

Penindakan Situs Musik Ilegal: Pakai UU ITE atau UU Hak Cipta?

oleh Ari Juliano Gema

Sejak beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menyosialisasikan program pemblokiran situs-situs internet yang menyediakan akses pengunduhan (download) lagu ilegal. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini adalah pengaruh desakan dari asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI, yang bergabung dalam payung kampanye 'Heal Our Music' dalam melawan pembajakan musik di era digital.

Asosiasi-asosiasi musik tersebut meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs-situs internet yang memberikan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal atau menyebarkan lagu tanpa izin yang memiliki hak atas lagu-lagu tersebut. Setidaknya ada 20 (dua puluh) situs internet yang mereka anggap menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal.

Bersamaan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga menyampaikan pernyataan yang dikutip berbagai media bahwa mengunduh lagu-lagu di situs internet tanpa seizin pemiliknya dapat dikenakan pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun. Menurut beliau, adanya ancaman pidana penjara tersebut adalah karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan demikian, ada dua hal yang menjadi perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal dan orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika menganggap dua hal tersebut berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya, sehingga merasa yakin untuk menerapkan ketentuan-ketentuan UU ITE dalam rangka menanggulanginya.

Untuk melihat apakah memang penanggulangan terhadap dua hal tersebut masuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada baiknya kita melihat lebih jauh ketentuan-ketentuan dalam UU ITE yang dianggap relevan dengan dua hal tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui apakah memang tepat digunakan ketentuan-ketentuan dalam UU ITE terhadap dua hal tersebut.

Ketentuan UU ITE

Dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tertanggal 27 Juli 2011, diketahui beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya. Siaran Pers tersebut antara lain mengutip ketentuan Pasal 25 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.

Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE.

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.

Apabila ketentuan pasal-pasal dalam UU ITE di atas diterapkan terhadap situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut, tentu akan mengundang perdebatan teknis. Salah satu contoh, apakah kegiatan mengunduh dapat dipersamakan dengan kegiatan memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik? Dalam praktek, mengunduh suatu file itu merupakan tindakan memperbanyak file, karena misalnya semula hanya ada satu file pada suatu situs, setelah selesai diunduh akan ada satu file lagi pada media penyimpanan tanpa menghilangkan file pada situs tersebut. Hal ini berbeda dengan tindakan memindahkan atau mentransfer yang dalam pemahaman umum tidak menambah jumlah barang yang dipindahkan atau ditransfer.

Ketentuan UU Hak Cipta

Kalau lebih jeli memperhatikan ketentuan Pasal 25 UU ITE, diterangkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran terhadapnya seharusnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, bukan UU ITE. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogate lex generali, yang artinya peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum.

Oleh karena itu, sebenarnya akan lebih tepat jika ketentuan-ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diterapkan jika berbicara mengenai penindakan terhadap situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.

Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.

Mengunduh lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan memperbanyak ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Namun, UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan pengumuman atau perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga sepanjang disebutkan atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu antara lain:

  1. penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  2. pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  3. perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  4. perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
  5. dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil.

Oleh karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas.

Penegakan Hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penindakan atas situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal seharusnya mengutamakan penerapan ketentuan dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut lebih tepat diserahkan kepada aparat kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apa yang disampaikan di atas tidak dimaksudkan untuk mengendurkan semangat untuk melawan pembajakan di era digital. Hal tersebut hanya sebagai pengingat bahwa penegakan hukum sepatutnya tidak dilakukan secara sembarangan. Apalagi jika semata-mata didasarkan pada desakan publik. Oleh karena itu, harus dipikirkan dengan benar penggunaan ketentuan hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan hukum para pihak yang terkait didalam proses penegakan hukum, serta menjamin proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.

Maju terus musik Indonesia!


*pernah dimuat di Majalah RollingStone Indonesia Edisi Oktober 2011

Labels: , , , , ,

Monday, July 04, 2011

Perlindungan Konsumen, Label Bahasa Indonesia dan iPad

oleh Ari Juliano Gema


Saat saya sedang berlibur di Lombok (maaf, tidak bermaksud bikin iri), rupanya jagat dunia maya sedang heboh dengan kabar adanya dua orang yang ditahan karena menjual iPad di forum jual beli komunitas online Kaskus. Menurut pemberitaan di beberapa media massa, mereka ditahan karena menjual barang yang tidak ada label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Beberapa orang kawan menanyakan tentang alasan penahanan tersebut. Kawan-kawan saya merasa aneh, bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan hanya karena menjual barang yang tidak ada label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Kewajiban Pencantuman Informasi


Menurut Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 5 tahun penjara atau denda maksimum Rp 2 Milyar. Dengan dasar Pasal 8 dan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen itulah dilakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut, karena dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih dapat dikenakan penahanan.


Barang Yang Wajib Dicantumkan Label


Ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen itu pada dasarnya tidak dapat berdiri sendiri. Kalimat ”sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” itu membuat aparat penegak hukum harus mencari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut untuk melengkapi ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) tersebut.


Dari hasil pencarian di internet, setidaknya saya menemukan ada tiga peraturan menteri perdagangan, yaitu Permendag No. 19/M-Dag/Per/5/2009, Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009, dan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 yang mengatur mengenai kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut. Semuanya berbicara tentang kewajiban tersebut atas beberapa jenis barang tertentu yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia.


Beberapa jenis barang tertentu? Ya, karena menurut tiga peraturan menteri perdagangan tersebut memang hanya beberapa jenis barang tertentu saja yang wajib untuk mencantumkan label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009 yang diubah dengan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 mengenai Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor beberapa jenis barang tertentu yang diperdagangkan di Indonesia. Khusus untuk barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika hanya 46 jenis barang yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia yang wajib dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Salah satu jenis barang tersebut adalah komputer laptop, yang mencakup notebook, sub notebook dan komputer handheld.


Secara teknis, iPad digolongkan sebagai tablet PC, dan bukan komputer laptop. Dalam peraturan menteri perdagangan tersebut, tablet PC tidak ada dalam daftar jenis barang yang wajib dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya dua orang yang menjual iPad tersebut tidak dapat dituduhkan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum yang sah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut.

Labels: , , , , ,

Tuesday, June 07, 2011

Peti Mati, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Perlindungan Konsumen

oleh Ari Juliano Gema

Ada yang tidak tahu tentang kisah “peti mati” yang menghebohkan itu? Pada tanggal 6 Juni 2011 pagi, Jakarta dikejutkan dengan kabar adanya sejumlah peti mati ukuran untuk anak-anak yang dikirimkan, antara lain, kepada para pemimpin redaksi dari berbagai media, pimpinan dan karyawan perusahaan periklanan, pimpinan perusahaan consumer good dan tokoh-tokoh publik. Keseluruhan peti mati itu diperkirakan berjumlah 100 buah.

Awalnya, masyarakat menyangka hal itu adalah upaya teror kepada sejumlah media dan tokoh masyarakat. Namun, ternyata belakangan diketahui bahwa pengiriman sejumlah peti mati itu adalah dalam rangka promosi peluncuran buku dan juga peluncuran sebuah perusahaan marketing.

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Saya tidak kenal siapa yang punya ide mengirimkan sejumlah peti mati tersebut, namun saya bisa membayangkan kehebohan yang terjadi saat orang-orang menerima peti mati tersebut. Sudah merupakan pengetahuan umum kalau peti mati itu melambangkan kematian, sehingga jika seseorang menerima peti mati dari orang yang tidak dikenal tanpa ada alasan yang jelas tentu orang yang menerima itu akan berasumsi bahwa ada yang mengancam keselamatan jiwanya/keluarganya atau ada yang mengharapkannya cepat meninggal. Apalagi saat ini masih dalam suasana teror bom dan maraknya berita penculikan anak-anak.

Pemimpin redaksi tentu mengira hal itu sebagai sebuah ancaman terhadap kerja jurnalistiknya. Mungkin saja ada pihak yang tidak suka dengan pemberitaan di suatu media massa, sehingga merasa perlu memberi peringatan lewat pengiriman peti mati tersebut agar media massa tersebut tidak lagi melanjutkan pemberitaannya tersebut.

Ibu bekerja yang menerima peti mati tersebut di kantornya tentu khawatir bahwa hal tersebut adalah ancaman terkait dengan anak-anaknya. Mungkin saja peti mati itu adalah ancaman untuk menyerahkan uang tebusan guna menebus anaknya yang telah diculik.

Adanya keadaan yang tidak menyenangkan dan dugaan adanya paksaan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itulah yang membuat pengirim peti mati itu diproses oleh kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Adapun ketentuan hukum yang menjadi dasarnya adalah Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam saksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Perlindungan Konsumen

Meski telah diketahui bahwa motif sesungguhnya dari pengiriman peti mati tersebut adalah untuk mempromosikan peluncuran buku dan perusahaan marketing, bukan berarti pengirimnya tidak terkena jerat hukum lagi. Meski tidak ada unsur paksaan, namun jika ternyata promosi buku dengan mengirimkan peti mati tersebut menimbulkan gangguan fisik atau psikis terhadap penerimanya, maka pengirimnya bisa dituduh melanggar Pasal 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), yang mengatur bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Mungkin saja ada orang yang menjadi ketakutan atau trauma berkepanjangan akibat melihat peti mati tersebut. Mungkin juga akibat melihat peti mati tersebut seseorang yang punya penyakit jantung mengalami serangan jantung karena sangat terkejut. Orang-orang yang mengalami gangguan fisik atau psikis tersebut bisa saja melaporkan pengirim peti mati kepada polisi berdasarkan Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen tersebut. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar.

Penutup

Dari beberapa berita seputar peti mati tersebut di sejumlah media, diketahui bahwa pengiriman peti mati tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya teror bom, perasaan terintimidasi, hingga pemecatan terhadap satpam gedung yang menerima peti mati tersebut. Selain melaporkan kepada polisi, bagi seseorang yang menderita kerugian materi akibat pengiriman peti mati tersebut, pada dasarnya dapat juga menggugat pengirimnya secara perdata untuk menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPer.

Hal ini menjadi pelajaran berharga. Kreatifitas memang perlu, namun seharusnya tetap memperhatikan rambu-rambu etika, hukum dan hak asasi manusia. Jika kerja kreatif sampai menimbulkan kerugian bagi orang lain, hasilnya tentu tidak berarti apa-apa lagi.


Labels: , , , , , ,