Monday, February 18, 2013

Rasyid Rights














oleh Ari Juliano Gema

Hampir semua orang mengikuti kasus yang menimpa M. Rasyid Amirullah Rajasa, yang merupakan anak dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang ini menjadi sorotan publik karena terlihat adanya perlakuan istimewa terhadap Rasyid saat menjalani proses hukum, yaitu antara lain karena dia tidak ditahan selama proses pemeriksaannya.   

Orang mungkin bertanya, bagaimana mungkin Rasyid yang diduga mengakibatkan tewasnya dua orang dalam kecelakaan lalu lintas itu tidak ditahan selama proses hukum, sedangkan Prita Mulyasari yang pernah dituduh melakukan pencemaran nama baik misalnya harus mendekam di tahanan sehingga harus berpisah dengan anak-anaknya yang masih kecil. Begitu juga dengan Basar dan Kholil yang pernah ditahan di Polsek Mojoroto, Kediri, karena dituduh mencuri sebutir semangka, sehingga keluarganya terlantar karena tidak ada yang mencari nafkah.

Alasan Penahanan

Pada dasarnya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik di kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa berdasarkan suatu alasan obyektif dan alasan subyektif. Alasan obyektif untuk melakukan penahanan itu antara lain bahwa tindak pidana yang dituduhkan itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terkait narkoba dan tindak pidana tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan alasan subyektif itu antara lain bahwa tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana, harus berdasarkan bukti yang cukup, serta dikhawatirkan tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lagi.

Penahanan adalah wewenang dari polisi, jaksa dan hakim. Meski alasan obyektif telah terpenuhi, namun apabila tidak memenuhi alasan subyektif, maka mungkin saja tidak akan dilakukan penahanan. Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subyektif inilah yang mungkin membuat Rasyid tidak ditahan, sedangkan orang lain ditahan.

Penangguhan Penahanan

Apa yang dapat dilakukan seseorang jika ditahan? Menurut KUHAP, tersangka atau terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan dalam KUHAP. Adapun syarat permintaan penangguhan penahanan tersebut adalah: (a) permintaan dari tersangka atau terdakwa; (b) permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; dan (c) ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat memberikan syarat penangguhan penahanan kepada tersangka/terdakwa berupa wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.

Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu  3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

Jaminan orang dapat diberikan oleh penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan bertanggungjawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri. Penjamin dapat diminta membuat suatu perjanjian penangguhan penahanan yang pada pokoknya menyatakan jaminan untuk menyetor uang tanggungan dalam jumlah tertentu apabila tersangka/terdakwa melarikan diri dan setelah lewat tiga bulan tidak ditemukan. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, juru sita pengadilan dapat menyita barang milik penjamin untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri.

Dengan demikian, untuk dapat ditangguhkan penahanannya, tersangka/terdakwa perlu memenuhi syarat-syarat dan jaminan sebagaimana dijelaskan di atas. Menurut keterangan polisi, Rasyid tidak ditahan antara lain karena ada jaminan dari pihak keluarga. Polisi juga mensyaratkan Rasyid untuk wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Seperti Miranda Rights

Dari apa yang saya sampaikan di atas, dapat terlihat bahwa sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan tidak ditahannya Rasyid selama proses hukumnya. Syarat-syarat dan prosedur penangguhan penahanan Rasyid selama proses hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Masalahnya, tidak semua orang mengetahui mengenai syarat-syarat dan prosedur tersebut. Polisi seringkali melakukan penahanan kepada seorang tersangka tanpa menyampaikan syarat-syarat dan prosedur yang dapat ditempuh oleh tersangka tersebut agar penahanannya dapat ditangguhkan, termasuk tidak memberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga atau pengacara. Akhirnya, tersangka yang ditahan tersebut hanya bisa pasrah menerima penahanannya, seperti yang dialami Prita, Basar dan Kholil.

Saya pikir seharusnya polisi diwajibkan untuk memberitahukan kepada tersangka hak-haknya sebelum dilakukan penahanan atau pemeriksaan. Mungkin sama prakteknya dengan Miranda Rights, atau Miranda Warning, yaitu peringatan yang harus diberikan oleh kepolisian Amerika Serikat kepada tersangka sebelum melakukan penahanan atau interogasi.

Miranda Rights ini sendiri berawal dari kasus yang menimpa Ernesto Arturo Miranda pada tahun 1966 yang didakwa karena penculikan dan pemerkosaan di Negara Bagian Arizona. Miranda mengakui perbuatannya saat interogasi, namun polisi tidak pernah memberitahukan haknya bahwa dia berhak diam dan didampingi pengacara selama interogasi. Pengacara yang mendampingi Miranda memprotes hal ini di pengadilan, sehingga akhirnya Mahkamah Agung membebaskan Miranda dengan alasan tindakan polisi yang tidak memberitahukan hak-hak tersangka sebelum interogasi itu melanggar Amandemen ke-5 dan ke-6 Konsititusi Amerika Serikat mengenai perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang menjalani proses hukum.

Penahanan adalah perampasan kemerdekaan, meski hanya sementara. Sudah sepatutnya penetapan penahanan dilakukan dengan sangat hati-hati. Setiap orang yang akan ditahan sudah seharusnya diberikan informasi yang lengkap  mengenai sebab dia ditahan, dan apa syarat-syarat dan prosedur yang dapat ditempuh agar penahanan dapat ditangguhkan, termasuk diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarga atau pengacara agar dapat mengurus penangguhan penahanannya.

Jadi, kalau kamu atau keluarga kamu akan ditahan polisi, coba tanya polisinya, apa yang dilakukan Rasyid untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Sebagai warga negara Indonesia, konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti perlakuan terhadap Rasyid. 


(Photo by Corgarashu)

Sunday, May 27, 2012

Seputar Etika Tweet Berbayar




oleh Ari Juliano Gema

Saya tertarik membaca tulisan Pandji Pragiwaksono di blognya yang berjudul “Siapa yang mau follow mereka?”. Intinya, tulisan itu menyoroti aktifitas tweet berbayar untuk iklan produk dan dukungan politik.

Kalau kita berbicara tentang aktifitas beriklan sebenarnya sudah ada Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang mengatur mengenai tatakrama dan tata cara periklanan di Indonesia yang harus dipahami dan dipatuhi perusahaan periklanan, serta pengiklan dan mitra usahanya. EPI pertamakali diikrarkan oleh insan periklanan pada tanggal 17 September 1981, dan terakhir disempurnakan pada tahun 2005.

EPI telah disepakati keberlakuannya oleh berbagai asosiasi atau lembaga yang terkait dengan aktifitas periklanan, seperti Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Dengan demikian, sepanjang yang menyangkut periklanan, EPI menjadi induk yang memayungi semua standar etika periklanan internal yang terdapat pada kode etik masing-masing asosiasi atau lembaga pengemban dan pendukungnya.

Iklan dan Periklanan Kebijakan Publik  

Menurut EPI, iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Iklan tersebut meliputi iklan korporat, iklan layanan masyarakat dan iklan promo program. EPI mengatur juga mengenai kesaksian konsumen (testimony) dan anjuran (endorsement) dalam menyampaikan pesan periklanan.       

EPI mengatur bahwa kesaksian konsumen (testimony) harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa bermaksud untuk melebih-lebihkannya. Untuk itu, kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh konsumen tersebut. Perusahaan periklanan atau pengiklan harus dapat memberikan identitas dan alamat pemberi kesaksian yang lengkap jika lembaga penegak etika periklanan memintanya guna memeriksa kebenaran kesaksian tersebut.

Sedang untuk anjuran (endorsement), EPI mengatur bahwa pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. Penganjur adalah tokoh atau orang biasa yang ditampilkan dalam sesuatu pesan periklanan untuk mengajak orang lain menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu produk yang diiklankan tersebut, tanpa mengesankan bahwa dia sendiri pernah menggunakan atau mengkonsumsi produk terkait.

Untuk jenis-jenis produk tertentu, ada juga pengaturan khusus mengenai anjuran. Misal, iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan pemberian anjuran tentang penggunaan obat tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan.

Sehubungan dengan ragam iklan, EPI mengatur juga periklanan tentang kebijakan publik. Periklanan tersebut meliputi periklanan yang mempromosikan kebijakan penyelenggara negara, periklanan yang mempromosikan pendapat suatu kelompok tentang kebijakan publik, dan periklanan selama masa kampanye pemilihan legislatif, pemilihan presiden atau pilkada oleh partai politik atau calon peserta pemilihan.

Menurut EPI, iklan kebijakan publik itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tampil jelas sebagai suatu iklan.
  2. Tidak menimbulkan keraguan atau ketidaktahuan atas identitas pengiklannya. Identitas pengiklan yang belum dikenal secara umum, wajib mencantumkan nama dan alamat lengkapnya.
  3. Tidak bernada mengganti atau berbeda dari suatu tatanan atau perlakuan yang sudah diyakini masyarakat umum sebagai kebenaran atau keniscayaan.
  4. Tidak mendorong atau memicu timbulnya rasa cemas atau takut yang berlebihan terhadap masyarakat.
  5. Setiap pesan iklan yang mengandung hanya pendapat sepihak, wajib mencantumkan kata-kata “menurut kami”, “kami berpendapat” atau sejenisnya.
  6. Jika menyajikan atau mengajukan suatu permasalahan atau pendapat yang bersifat kontroversi atau menimbulkan perdebatan publik, maka harus dapat – jika diminta –memberikan bukti pendukung dan atau penalaran yang dapat diterima oleh lembaga penegak etika, atas kebenaran permasalahan atau pendapat tersebut.
  7. Terkait dengan butir (6) di atas, iklan kebijakan publik dinyatakan melanggar etika periklanan, jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia memberikan bukti pendukung yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
  8. Jika suatu pernyataan memberi rujukan faktual atas temuan sesuatu riset, maka pencantuman data-data dari temuan tersebut harus telah dibenarkan dan disetujui oleh pihak penanggungjawab riset dimaksud. 
  9. Tidak boleh merupakan, atau dikaitkan dengan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.

Penegakan EPI dilakukan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI). DPI berwenang memutuskan bentuk dan bobot sanksi yang perlu dijatuhkan oleh asosiasi atau lembaga periklanan nasional kepada anggotanya. Bentuk sanksi terhadap pelanggaran EPI tesebut adalah peringatan tertulis dan penghentian penyiaran periklanan atau mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lembaga-lembaga terkait.

Iklan dan Media Baru

Ok, lalu bagaimana dengan tweet berbayar? Pada dasarnya, sepanjang suatu pesan dapat dikategorikan sebagai iklan, termasuk pesan melalui twitter, maka ketentuan-ketentuan EPI berlaku. Penggunaan buzzer atau influencer untuk menyampaikan pesan periklanan, termasuk dukungan politik berbayar, melalui twitter seharusnya juga tunduk dengan ketentuan EPI mengenai kesaksian konsumen (testimony), anjuran (endorsement) dan ketentuan iklan kebijakan publik sebagaimana dijelaskan diatas.

Apakah memang twitter termasuk media periklanan yang diatur dalam EPI? Sebenarnya EPI mengatur juga ketentuan mengenai ”media baru”, yaitu suatu saluran komunikasi nonkonvensional yang secara elektronik menyampaikan pesan periklanan berupa teks, tanda, citra, atau paduannya, baik secara daring (on line) ataupun secara laring (off line), serta dengan atau tanpa pengenaan harga premium. Dari pengertian tersebut, jelas twitter masuk kategori media baru

Hal ini semakin dikuatkan dengan fakta bahwa pada tahun 2011 lalu, sebuah biro iklan pernah ditegur oleh Badan Pengawas Periklanan PPPI karena melakukan promosi minuman berakohol melalui twitter. Hal ini setidaknya menunjukkan dua hal, yaitu twitter termasuk media periklanan yang diatur dalam EPI dan penyampaian pesan periklanan melalui twitter tidak luput dari pengawasan lembaga penegak etika periklanan.


Sumber gambar: Smashinghub.co.uk

Sunday, February 26, 2012

Jeremy Lin, Linsanity dan Merek


oleh Ari Juliano Gema

Siapa tidak kenal Jeremy Lin? Pemain New York Knicks ini memang sedang naik daun. Lin tercatat sebagai pemain pertama dalam sejarah NBA yang mencetak minimal 20 poin dan 7 assist dalam empat pertandingan pertamanya sebagai starter. Dari situ ia mencetak 109 poin, atau yang terbanyak dalam daftar sejak 1976, dan menorehkan rata-rata 26,8 poin dan 8 assist per game. Karena prestasinya itulah, majalah TIME menampilkan Jeremy Lin sebagai cover majalah mereka untuk edisi 27 Februari 2012 yang terbit di wilayah Asia. Lin menyamai rekor Michael Jordan yang pernah juga menjadi cover majalah TIME. Ini jelas merupakan hal yang luar biasa mengingat TIME adalah majalah yang membahas isu-isu penting di seluruh dunia.

Seiring dengan prestasinya tersebut, muncul ungkapan yang menunjukkan kekaguman orang terhadap kehebatan aksinya, yaitu “Linsanity”. Masih diperdebatkan siapa yang awalnya menciptakan istilah tersebut. Namun, dikabarkan bahwa Andrew Slayton telah mendaftarkan nama domain Linsanity.com sejak 17 Juli 2010. Slayton adalah mantan pelatih basket yang tinggal di kota tempat Lin pernah bersekolah. Menurut Slayton, saat melihat Lin sukses bermain basket di Universitas Harvard, istilah “Linsanity” muncul begitu saja dikepalanya sehingga mendorong ia untuk mendaftarkan nama domain Linsanity.com.

Situs yang beralamat di www.linsanity.com sendiri baru muncul beberapa minggu belakangan. Di situs tersebut ditampilkan berita-berita seputar Lin dan berbagai hasil karya dari para penggemar Lin. Di situs tersebut dijual juga kaos yang bertuliskan kata “Linsanity”.

Dengan meledaknya penggunaan istilah “Linsanity” di berbagai media massa, saat ini telah ada 7 pihak yang mencoba mendaftarkan istilah “Linsanity” sebagai merek mereka, termasuk Jeremy Lin dan Andrew Slayton. Tentu hal yang menarik untuk mengikuti perkembangan pendaftaran merek tersebut.

Sistem Pendaftaran Merek AS

Pada dasarnya, sistem pendaftaran merek di Amerika Serikat menganut prinsip “First to Use” dan “First to File”. Menurut prinsip “First to Use”, seseorang yang telah menggunakan suatu merek untuk pertamakalinya dilindungi sebagai pemakai pertama merek untuk wilayah geografis tempat produk bermerek tersebut pertamakali dipasarkan. Pemakai pertama merek tersebut juga akan diprioritaskan apabila mereknya akan didaftarkan secara resmi.

Sedang menurut prinsip “First to File”, pemegang merek yang dilindungi adalah seseorang yang paling awal mendaftarkan suatu merek dibandingkan orang lain. Jadi prinsipnya adalah siapa cepat, dia dapat. Apabila Andrew Slayton benar-benar terbukti yang mendaftarkan nama domain Linsanity.com pada 17 July 2010 dan menjual kaos bertuliskan kata “Linsanity” pertama kali, maka mungkin Slayton akan diprioritaskan untuk menjadi pemegang merek terdaftar “Linsanity”.

Namun tetap masih ada masalah yang harus dihadapi Slayton. Menurut sistem merek di AS, jika suatu merek berkaitan erat dengan nama seseorang yang masih hidup, maka memperdagangkan barang yang memakai merek tersebut harus seizin orang tersebut, apalagi jika orang tersebut tokoh terkenal seperti Jeremy Lin.

Mungkin saja para pendaftar merek berdalih bahwa kata “Linsanity” adalah kata buatan sendiri dan bukan diambil dari nama Jeremy Lin. Namun, faktanya, istilah “Linsanity” selalu ditujukan untuk mengungkapkan kekaguman terhadap Jeremy Lin.

Pendaftaran Merek di Indonesia

Bagaimana seandainya istilah “Linsanity” didaftarkan sebagai merek di Indonesia oleh orang Indonesia? Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip “First to File”, sehingga siapapun yang mendaftarkan merek “Linsanity” pertama kali di Indonesia akan diprioritaskan sebagai pemegang hak atas merek tersebut.

Namun, perlu diperhatikan adanya ketentuan dalam UU Merek yang mengatur bahwa Dirjen HKI harus menolak pendaftaran merek yang merupakan atau menyerupai nama orang terkenal. Dengan demikian, Dirjen HKI mungkin saja menolak pendaftaran merek dengan dasar merek “Linsanity” yang didaftarkan itu menyerupai nama Jeremy Lin, jika tanpa persetujuan dari Jeremy Lin.

Bagaimana jika Dirjen HKI tetap meloloskan pendaftaran merek tersebut? Pemegang merek jangan senang dulu. Mungkin saja nanti ada gugatan pembatalan merek tersebut dari Jeremy Lin yang tidak berkenan istilah “Linsanity” didaftarkan di Indonesia.

Mungkin juga nanti ada pemegang merek “Linsanity” dari luar negeri yang mengajukan gugatan pembatalan merek “Linsanity” di Indonesia dengan dasar “Linsanity” adalah merek yang sudah terkenal. Menurut UU Merek, predikat “merek yang sudah terkenal” diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Jadi, coba pikir-pikir dulu kalau mau ikut-ikutan mendaftar istilah "Linsanity" sebagai merek di Indonesia :)

Sumber gambar: Time.com

Labels: , , , , ,