Monday, February 01, 2010

Perlindungan UU ITE bagi Nasabah Bank

oleh Ari Juliano Gema

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan pembobolan rekening beberapa nasabah melalui ATM 6 bank di Indonesia. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 Milyar. Untungnya, beberapa pelaku dapat segera dibekuk dan Bank Indonesia (BI) memerintahkan 6 bank tersebut untuk mengganti kerugian nasabahnya.


Saya dapat memahami perintah BI yang melindungi kepentingan nasabah tersebut, karena hal itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di bawah ini adalah artikel mengenai perlindungan nasabah yang pernah saya tulis di Chip Magazine edisi Agustus 2009:


Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008, pada pokoknya mengatur mengenai keabsahan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, aktivitas yang menggunakan sistem elektronik dan perbuatan yang dilarang. Keberadaan UU ITE ini sebenarnya dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah ketika melakukan kegiatan perbankan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh bank, setidak-tidaknya karena alasan, pertama, terdapat penegasan bahwa bank, sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dalam memfasilitasi pelayanan jasa bank melalui internet (internet banking), bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami nasabah berkaitan dengan pemanfaatan internet banking yang disediakannya. Namun, apabila terbukti kerugian tersebut disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur), kesalahan dan/atau kelalaian nasabah, maka bank tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.


Kedua, bank harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Selain itu, bank juga memiliki kewajiban untuk mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam UU ITE.


Ketiga, adanya pengakuan terhadap kontrak elektronik, yaitu perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik. Laporan transaksi perbankan melalui e-mail yang menunjukkan adanya penawaran dan persetujuan yang mana nasabah menjadi pihaknya dapat juga dianggap sebagai kontrak elektronik.


Keempat, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Apabila nasabah menggunakan internet banking untuk transaksi perbankannya, maka laporan mutasi rekening miliknya pada sistem elektronik yang disediakan bank dan hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti yang sah.


Kelima, pengaturan mengenai kejahatan terhadap sistem informasi lebih jelas, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Selain itu, terdapat sanksi yang berat bagi orang yang mengganggu atau menerobos sistem pengamanan suatu sistem elektronik secara melawan hukum. Dengan demikian, siapapun akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan terhadap internet banking.


Namun demikian, beberapa ketentuan dalam UU ITE masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Salah satunya adalah mengenai persyaratan minimum yang harus dipenuhi suatu sistem elektronik. Peraturan pemerintah tersebut menjadi penting karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Labels: , , ,

Thursday, December 03, 2009

3 Alasan Mengapa Saya Menolak RPP Penyadapan

oleh Ari Juliano Gema


Dalam berbagai pemberitaan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara intersepsi (RPP Penyadapan), yang merupakan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Menkominfo, RPP Penyadapan akan selesai paling lambat April 2009. Beberapa pihak menilai, apabila RPP Penyadapan tersebut disahkan maka akan menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi.


Dalam acara di sebuah stasiun TV, Menkominfo menjelaskan masalah RPP Penyadapan, bersama dengan aktivis ICW dan anggota Komisi I DPR. Setelah menyimak penjelasan beliau di acara tersebut, saya semakinyakin bahwa RPP Penyadapan tersebut memang harus ditolak, setidak-tidaknya dengan alasan sebagai berikut:


1. Menkominfo sepertinya tidak memahami hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 10/2004). Menurutnya, sambil menunggu undang-undang (UU) yang mengatur penyadapan disahkan DPR, maka perlu diterbitkan dulu peraturan pemerintah (PP) untuk mengaturnya. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang uji materi UU KPK ditentukan bahwa syarat dan tata cara tentang penyadapan harus ditetapkan dengan undang-undang, apakah dalam UU KPK yang diperbaiki atau dalam undang-undang lain. PP yang secara hirarki berada dibawah UU tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur dalam UU.


2. Berkali-kali Menkominfo menyatakan bahwa RPP Penyadapan dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga seolah-olah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK telah melanggar HAM. Mungkin beliau lupa bahwa menurut UUD ’45 sendiri HAM dapat dibatasi melalui UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Itulah yang menjadi alasan mengapa kewenangan penyadapan oleh KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK tidak pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.


3. Dalam naskah RPP Penyadapan versi 6 Oktober 2009 yang dirujuk aktivis ICW, ditemukan beberapa ketentuan yang dinilai dapat menghambat kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, yang salah satunya adalah diperlukannya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan penyadapan. Ditentukan bahwa penetapan KPN dikeluarkan dalam waktu 3 x 24 jam sesudah permintaan diterima. Proses ini tentu saja dapat menghambat KPK dalam menangani kasus korupsi. Bagaimana seandainya KPK ingin melakukan penyadapan dalam waktu sesegera mungkin agar tidak kehilangan momen? Bagaimana seandainya KPK hendak menyadap pihak-pihak di lingkungan lembaga peradilan itu sendiri? Siapa yang bisa menjamin tidak ada kebocoran informasi atas penetapan KPN tersebut mengingat kenyataan adanya mafia peradilan?


Berdasarkan tiga alasan di atas, saya harap Menkominfo mau berbesar hati menghentikan proses pembuatan RPP Penyadapan dan menunggu saja dibuatnya UU yang mengatur mengenai penyadapan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/Per/M.Kominfo/02/2008 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi yang telah diterbitkan pada periode lalu saya pikir telah cukup memadai untuk mengatur segi teknis penyadapan yang sah, tanpa mengatur hal-hal yang membatasi ketentuan dalam UU diatasnya.

Rata Penuh



Labels: , , , ,

Tuesday, October 27, 2009

Cabut Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK!

oleh Ari Juliano Gema

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Uji Materi Pasal 32 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah digelar pada Senin, 26 Oktober 2009 lalu. Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.

Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya mengenai hak konstitusional warga negara untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Apa alasannya?

Apabila dibandingkan dengan lembaga atau komisi negara lainnya, kedudukan pimpinan KPK sebagai pejabat negara memang sangat lemah sekali. Pemeriksaan atas dugaan tindak pidana oleh pihak kepolisian terhadap pimpinan KPK tidak memerlukan ijin dari Presiden. Bandingkan dengan perlakuan yang diterima pejabat negara lain, seperti anggota DPR, DPD atau Kepala Daerah.

Selain itu, dalam beberapa undang-undang yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberhentian tetap seorang pimpinan lembaga atau komisi negara selain KPK, ditegaskan bahwa mereka diberhentikan tetap apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini bisa dilihat dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, atau UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Bandingkan dengan pimpinan KPK yang dapat diberhentikan tetap hanya karena dikenakan status terdakwa. Padahal orang yang berstatus terdakwa belumlah dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagaimana mungkin pimpinan KPK yang belum tentu bersalah harus menerima resiko kehilangan jabatannya hanya karena dikenakan status terdakwa?

Hal ini secara jelas memperlihatkan diskriminasi terhadap pimpinan KPK. Diskriminasi ini pada akhirnya melemahkan posisi pimpinan KPK. Hanya dengan menggunakan Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang yang sangat lentur penerapannya (pasal karet), aparat penegak hukum begitu mudahnya mengkriminalisasi kewenangan KPK, dengan tujuan untuk memberhentikannya.

Oleh karena itu, pencabutan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK mutlak harus dilakukan. Selain melemahkan posisi pimpinan KPK, keberadaan pasal itu pada gilirannya memudahkan intervensi eksekutif apabila terganggu dengan aktivitas KPK. Pimpinan KPK dapat dengan mudah dikriminalisasi untuk kemudian diberhentikan secara tetap meski belum diputus bersalah oleh pengadilan. Pada gilirannya agenda pemberantasan korupsi akan terus berpeluang digembosi.

Labels: , ,