Thursday, July 09, 2009

Haruskah Menegakkan Hak Pemilih dengan Menerabas Konstitusi?

oleh Ari Juliano Gema


Pada dasarnya, saya turut senang dengan dibukanya peluang bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap dapat menggunakan hak memilih pada Pemilihan Presiden tanggal 8 Juli lalu. Hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, pemilih non-DPT dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-nya. Namun, terus terang saya kecewa dengan cara yang diambil untuk menegakkan hak pemilih tersebut.


MK Melanggar Konstitusi?


Pada 6 Juli lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan dari Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang menjadi pemohon pembatalan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) berkaitan dengan syarat bahwa hanya pemilih terdaftar di DPT yang dapat menggunakan hak memilihnya. Oleh para pemohon hal itu dianggap menghambat hak memilih warga negara yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.


Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara yang telah ditentukan oleh MK dalam putusan tersebut. Salah satu syarat tersebut antara lain bahwa Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.


Apabila membaca putusan MK tersebut secara seksama, maka kita akan melihat beberapa hal yang sepertinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945, yaitu, pertama, MK mengatur syarat dan cara yang begitu rinci agar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat tetap menggunakan hak pilihnya. Padahal, menurut Pasal 24C UUD 1945, salah satu wewenang MK adalah sebatas menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945. Menurut UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sendiri, MK berwenang untuk menyatakan bahwa suatu muatan materi ayat, pasal dan/atau bagian UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, namun tidak ada kewenangan MK untuk membuat pengaturan lebih lanjut dari suatu UU.


Kedua, MK memandang bahwa penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk memilih tersebut tidak dapat diberlakukan melalui keputusan atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, menurut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yaitu KPU. Menurut UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU berwenang menetapkan keputusan dan Peraturan KPU yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Lagipula, MK tidak berwenang untuk menentukan apakah suatu peraturan dibawah UU dapat atau tidak dapat diberlakukan. Menurut Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung yang memiliki wewenang untuk menguji apakah suatu keputusan atau Peraturan KPU tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan UU diatasnya, dan bukan MK.


Ketiga, MK menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat self executing, sehingga langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melindungi, menjamin, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal, menurut Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM, termasuk hak memilih, dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU No. 10/2004), jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan secara berturut-turut adalah UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Jenis peraturan lain seperti Peraturan KPU juga diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, menurut UU No. 10/2004, Putusan MK bukanlah suatu jenis peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat langsung diterapkan oleh KPU tanpa adanya UU/ Perpu yang memerintahkannya.


Ahli Hukum Bungkam atau Dibungkam?


Yang mengherankan adalah tidak terdengar komentar dari para ahli hukum berkaitan dengan substansi dari putusan MK yang meragukan tersebut, di media cetak maupun elektronik, ketika putusan MK tersebut keluar. Entah karena para ahli hukum itu takut dianggap menghalangi hak pemilih atau karena memang media massa tidak memberikan ruang atau kesempatan kepada para ahli hukum untuk mengkritisi putusan MK tersebut. Sebagian besar media massa yang berpengaruh hanya menayangkan pernyataan dari ketua MK, Mahfud MD, yang menegaskan kembali bahwa putusan MK tersebut dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu menunggu Perpu atau peraturan KPU.


Sebenarnya, setelah putusan MK tersebut keluar pada 6 Juli lalu, Indonesian Society for Civilized Election (ISCEL), sebuah lembaga pemantau pemilu, langsung mengeluarkan siaran pers untuk mendesak KPU agar membuat Peraturan KPU yang mengatur mengenai penggunaan KTP/Passpor bagi pemilih non-DPT tersebut. Siaran pers juga menegaskan posisi ISCEL yang tidak sependapat dengan sifat self executing dari putusan MKU tersebut. Bagi ISCEL, tanpa adanya Peraturan KPU yang mengatur syarat dan cara memilih dengan menggunakan KTP/Passpor sebagaimana dimaksud putusan MK tersebut, berarti tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemilih non-DPT menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP/Passpornya saja.


Namun, tidak ada satupun media massa yang memuat siaran pers tersebut. Seolah-olah semua mengamini saja putusan MK yang substansinya meragukan tersebut. Seolah-olah semua pihak membiarkan saja terjadinya proses pembodohan publik secara sistematik dengan dengan dalih demi kepentingan publik. Apalagi kemudian KPU menerbitkan surat edaran berisi petunjuk teknis yang terang-terangan merujuk pada putusan MK tersebut, seolah-olah putusan MK adalah suatu peraturan perundang-undangan diatasnya. Dengan demikian, hal ini semakin memperkuat pendapat publik yang menganggap Pemilu 2009 sebagai pemilu paling amburadul dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Republik Indonesia.


Labels: , , , , ,

Thursday, June 25, 2009

Apakah UU ITE Belum Berlaku?

Saya turut gembira dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap Ibu Prita batal demi hukum. Dengan demikian, Ibu Prita dapat bebas dan tidak perlu cemas akan dipenjarakan kembali seperti yang dialami sebelumnya.

Namun, dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut sangat mengejutkan saya. Seperti diberitakan situs Hukumonline (25/06/09), hakim menilai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dapat diterapkan kepada Prita, karena beleid yang resmi diundangkan pada 21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut hakim, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.

Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.

Apabila dasar putusan ini diikuti oleh hakim lain dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, maka tentu akan sulit menggunakan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, karena belum diakui keabsahannya, mengingat UU ITE dianggap belum berlaku. Hal ini tentu melemahkan upaya penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus seperti misalnya memasuki sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, mengubah dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sangat disayangkan apabila dalam menegakkan hukum, hakim justru menggunakan penafsiran hukum yang keliru. Jelas bukan hal yang baik untuk pendidikan publik.

Labels: , , , , , ,

Saturday, June 06, 2009

Ini Bukan Soal Ibu Prita atau RS Omni!



Pada saat mengikuti persidangan pertama perkara pidana Ibu Prita kemarin, saya merasakan dukungan masyarakat dan media massa kepada Ibu Prita demikian besar. Tuntutan untuk membebaskan Ibu Prita dan menyalahkan RS Omni Alam Sutra Tangerang begitu kentara.


Namun, bagi saya, ini bukan sekedar persoalan menuntut pembebasan Ibu Prita dan menyalahkan RS Omni. Ini adalah soal hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya yang coba dibungkam dengan pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi informasi elektronik/dokumen elektronik yang memuat materi pencemaran nama baik atau penghinaan.


UU ITE vs. KUHP


Sebelum UU ITE diundangkan, sudah ada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan. Semua hal itu kemudian diatur kembali dalam UU ITE dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan media berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.


Masalahnya adalah, pertama, sebagaimana KUHP, UU ITE tidak juga memberikan definisi yang jelas mengenai kata-kata "kesusilaan", "penghinaan" dan "pencemaran nama baik", sehingga begitu mudahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pada masa Orde Baru, ketidakjelasan itu dimanfaatkan oleh penguasa untuk melibas lawan-lawan politiknya.


Kedua, sanksi yang diatur dalam UU ITE lebih berat daripada sanksi dalam KUHP. Apabila pencemaran nama baik dalam KUHP hanya dikenakan sanksi maksimal 16 bulan penjara, maka dalam UU ITE mengancam pelakunya dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara pelakunya dapat ditahan pada saat proses penyidikan atau penuntutan. Oleh karena itu, Ibu Prita yang dituntut dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dapat ditahan di LP Tangerang pada saat proses penuntutan oleh jaksa.


Ketiga, delik pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik biasa. Sedangkan dalam KUHP adalah delik aduan. Artinya, apabila seseorang dituntut dengan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan meskipun pihak pengadu telah memaafkannya serta mencabut pengaduannya, maka penuntutan dan proses persidangan tetap akan jalan terus. Berbeda dengan delik aduan, dimana apabila pengadu mencabut pengaduannya, maka penuntutan dapat dihentikan.


Hak Konsumen


Menurut UU Perlindungan Konsumen, setiap konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Tidak diatur mengenai saluran atau media dalam penyampaian keluhan itu dan tidak ada kewajiban menyampaikan langsung kepada pelaku usaha. Dengan demikian, seharusnya konsumen boleh menyampaikan keluhannya dalam media apapun, termasuk melalui surat pembaca atau e-mail.


UU juga memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya. Mengapa kata "sepatutnya" yang digunakan, dan bukan "semaksimal mungkin"? Karena memang seharusnya pembelaan diri tidak diperlakukan sebagai ajang balas dendam, namun hanya sebagai upaya mengklarifikasi hal-hal tidak benar yang disampaikan oleh konsumen.


Namun, ketika pelaku usaha menganggap keluhan tersebut sebagai pencemaran nama baiknya, dan kemudian melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, itu adalah hak pelaku usaha. Ketika Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum yang tersedia, menurut saya itu juga sudah menjadi tugas Jaksa. Tidak ada yang salah dengan hal itu.


Merupakan tugas hakim juga untuk memutuskan apakah yang dilakukan Ibu Prita itu termasuk pencemaran nama baik atau bukan. Masalahnya, ada UU ITE yang "menyediakan" ketentuan hukum yang begitu represif, yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut Ibu Prita. Akibatnya, rasa kemanusiaan dicederai. Publik pun gempar.


Padahal, seandainya saja pasal karet dalam UU ITE itu tidak digunakan, masih ada pasal-pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk perbuatan yang sama. Tinggal ketentuan mengenai keabsahan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diatur dalam UU ITE saja yang dipergunakan. Apabila hal itu dilakukan, maka niscaya Ibu Prita tidak dapat ditahan dalam proses penuntutan dan tidak harus berpisah dengan dua orang buah hatinya yang masih balita.


Oleh karena itu, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami nasib serupa, pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah harga mati!


(foto: Detikcom)