Monday, June 28, 2010

Apa FPI Perlu Dibubarkan?

oleh Ari Juliano Gema


Sejak berita pembubaran pertemuan anggota DPR dari PDIP dengan warga setempat oleh anggota FPI Banyuwangi mencuat, desakan untuk membubarkan FPI kembali mengemuka. Hal ini bisa saya pahami sebagai bentuk kegelisahan masyarakat karena sebelum peristiwa itu juga ada beberapa peristiwa lain yang menunjukkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI di beberapa daerah.


Namun, ada juga beberapa teman yang tidak setuju jika FPI dibubarkan, karena hal tersebut bertentangan dengan demokrasi. Saya pikir, persoalannya bukan setuju atau tidak dengan pembubaran FPI, tapi apakah ada alasan yang kuat untuk membubarkan FPI menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?


UU Ormas


Saat ini, persoalan organisasi kemasyarakatan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan PP No. 18 Tahun 1986 yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Menurut UU Ormas, yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


Apabila suatu ormas melakukan kegiatan yang: (i) mengganggu keamanan dan ketertiban umum; (ii) menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat; dan/atau (iii) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, maka pemerintah dapat membekukan ormas tersebut. Pembekuan itupun tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, karena ada mekanisme pemberian teguran dan pemanggilan kepada pengurus ormas terlebih dahulu.


Apabila berdasarkan teguran dan pemanggilan tersebut ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan kegiatan tersebut diatas, untuk ormas yang ruang lingkupnya nasional, pemerintah baru bisa membekukan pengurus ormas yang bersangkutan setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung. Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terhadap pengurus daerah dari ormas yang ada diwilayahnya apabila melakukan kegiatan yang dilarang seperti tersebut di atas, setelah meminta pertimbangan dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri.


Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan pengurus, pengurus daerah atau pengurus pusat apabila ormas yang dibekukan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; (b) mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; dan (c) mengganti pengurus yang melakukan kesalahan tersebut. Apabila pengurus yang dibekukan tersebut masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, ormas yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ormas yang ruang lingkupnya nasional dapat dilakukan pemerintah setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung.


Hak Asasi vs. Ketertiban Umum


Menurut saya, sebelum masuk perkara bubar-membubarkan, sebenarnya lebih penting untuk mengklarifikasi lebih dulu apakah tindakan anggota FPI selama ini adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI atau sebenarnya merupakan tindakan orang-perorang dari anggota FPI di lapangan. Jika memang tindakan tersebut hanya tindakan perorangan yang membawa-bawa nama FPI maka aparat penegak hukum dapat menindak anggota FPI yang melakukan kekerasan tersebut berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP.


Jika memang terbukti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI tersebut adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI, maka masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan UU Ormas, dengan alasan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dengan begitu menjadi jelas siapa yang berbuat salah, siapa yang mendapat hukumannya.


Meski UU Ormas adalah produk rezim orde baru, faktanya UU tersebut tidak pernah dicabut sampai sekarang. Pengaturan pembekuan dan pembubaran dalam UU Ormas juga tidak melanggar UUD ’45, karena konstitusi kita sendiri membolehkan pembatasan hak asasi manusia, termasuk hak berkumpul dan berserikat, sepanjang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Meski demikian, jika FPI dibekukan atau dibubarkan pemerintah, FPI masih bisa memperkarakan keputusan pembekuan atau pembubaran tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Keputusan pembekuan atau pembubaran ormas bersifat individual, kongkrit dan final, sehingga termasuk keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di PTUN.




Labels: , , , ,