Monday, July 04, 2011

Perlindungan Konsumen, Label Bahasa Indonesia dan iPad

oleh Ari Juliano Gema


Saat saya sedang berlibur di Lombok (maaf, tidak bermaksud bikin iri), rupanya jagat dunia maya sedang heboh dengan kabar adanya dua orang yang ditahan karena menjual iPad di forum jual beli komunitas online Kaskus. Menurut pemberitaan di beberapa media massa, mereka ditahan karena menjual barang yang tidak ada label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Beberapa orang kawan menanyakan tentang alasan penahanan tersebut. Kawan-kawan saya merasa aneh, bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan hanya karena menjual barang yang tidak ada label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Kewajiban Pencantuman Informasi


Menurut Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 5 tahun penjara atau denda maksimum Rp 2 Milyar. Dengan dasar Pasal 8 dan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen itulah dilakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut, karena dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih dapat dikenakan penahanan.


Barang Yang Wajib Dicantumkan Label


Ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen itu pada dasarnya tidak dapat berdiri sendiri. Kalimat ”sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” itu membuat aparat penegak hukum harus mencari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut untuk melengkapi ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) tersebut.


Dari hasil pencarian di internet, setidaknya saya menemukan ada tiga peraturan menteri perdagangan, yaitu Permendag No. 19/M-Dag/Per/5/2009, Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009, dan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 yang mengatur mengenai kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut. Semuanya berbicara tentang kewajiban tersebut atas beberapa jenis barang tertentu yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia.


Beberapa jenis barang tertentu? Ya, karena menurut tiga peraturan menteri perdagangan tersebut memang hanya beberapa jenis barang tertentu saja yang wajib untuk mencantumkan label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009 yang diubah dengan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 mengenai Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor beberapa jenis barang tertentu yang diperdagangkan di Indonesia. Khusus untuk barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika hanya 46 jenis barang yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia yang wajib dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Salah satu jenis barang tersebut adalah komputer laptop, yang mencakup notebook, sub notebook dan komputer handheld.


Secara teknis, iPad digolongkan sebagai tablet PC, dan bukan komputer laptop. Dalam peraturan menteri perdagangan tersebut, tablet PC tidak ada dalam daftar jenis barang yang wajib dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya dua orang yang menjual iPad tersebut tidak dapat dituduhkan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum yang sah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut.

Labels: , , , , ,