Monday, July 04, 2011

Perlindungan Konsumen, Label Bahasa Indonesia dan iPad

oleh Ari Juliano Gema


Saat saya sedang berlibur di Lombok (maaf, tidak bermaksud bikin iri), rupanya jagat dunia maya sedang heboh dengan kabar adanya dua orang yang ditahan karena menjual iPad di forum jual beli komunitas online Kaskus. Menurut pemberitaan di beberapa media massa, mereka ditahan karena menjual barang yang tidak ada label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Beberapa orang kawan menanyakan tentang alasan penahanan tersebut. Kawan-kawan saya merasa aneh, bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan hanya karena menjual barang yang tidak ada label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Kewajiban Pencantuman Informasi


Menurut Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 5 tahun penjara atau denda maksimum Rp 2 Milyar. Dengan dasar Pasal 8 dan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen itulah dilakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut, karena dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih dapat dikenakan penahanan.


Barang Yang Wajib Dicantumkan Label


Ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen itu pada dasarnya tidak dapat berdiri sendiri. Kalimat ”sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” itu membuat aparat penegak hukum harus mencari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut untuk melengkapi ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) tersebut.


Dari hasil pencarian di internet, setidaknya saya menemukan ada tiga peraturan menteri perdagangan, yaitu Permendag No. 19/M-Dag/Per/5/2009, Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009, dan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 yang mengatur mengenai kewajiban pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia tersebut. Semuanya berbicara tentang kewajiban tersebut atas beberapa jenis barang tertentu yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia.


Beberapa jenis barang tertentu? Ya, karena menurut tiga peraturan menteri perdagangan tersebut memang hanya beberapa jenis barang tertentu saja yang wajib untuk mencantumkan label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.


Permendag No. 62/M-Dag/Per/12/2009 yang diubah dengan Permendag No. 22/M-Dag/Per/5/2010 mengenai Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor beberapa jenis barang tertentu yang diperdagangkan di Indonesia. Khusus untuk barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika hanya 46 jenis barang yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia yang wajib dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Salah satu jenis barang tersebut adalah komputer laptop, yang mencakup notebook, sub notebook dan komputer handheld.


Secara teknis, iPad digolongkan sebagai tablet PC, dan bukan komputer laptop. Dalam peraturan menteri perdagangan tersebut, tablet PC tidak ada dalam daftar jenis barang yang wajib dicantumkan label dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya dua orang yang menjual iPad tersebut tidak dapat dituduhkan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (j) UU Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum yang sah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap dua orang yang menjual iPad tersebut.

Labels: , , , , ,

Monday, September 01, 2008

Sengkon-Karta. Lingah-Pacah. Devid-Kemat. Tunggu Siapa Lagi?

oleh Ari Juliano Gema

Apakah sejarah selalu berulang? Saya tidak bisa menjawab dengan pasti. Yang pasti apabila kita tidak mau belajar dari sejarah, maka kesalahan yang terjadi di masa lalu kemungkinan besar akan berulang kembali di masa sekarang.

Pada tahun 1980-an, pernah ada kasus ”Sengkon-Karta”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Sengkon dan Karta yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Namun, kemudian ada seseorang bernama Gunel yang membuat pengakuan bahwa Sengkon dan Karta bukanlah pembunuh yang sesungguhnya, karena Gunel-lah yang melakukan pembunuhan itu.

Pada tahun 1990-an, pernah ada kasus ”Lingah-Pacah”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Lingah, Pancah dan Sumir yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Pamor di Dusun Pangkalan Pakit, Kabupaten Ketapang. Namun, kemudian ada seseorang bernama Asun yang membuat pengakuan bahwa Lingah, Pancah dan Sumir bukanlah pembunuh Pamor yang sebenarnya, karena Asun-lah yang melakukan pembunuhan terhadap Pamor.

Pada tahun 2008, ada kasus ”Devid-Kemat”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Devid dan Kemat yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Asrori di Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian berdasarkan test DNA diketahui bahwa Asrori adalah salah satu dari sekian banyak korban Very Idam Heryansyah alias Ryan. Hal ini membuat publik mempertanyakan putusan bersalah terhadap Devid dan Kemat tersebut.

Hak Tersangka atau Terdakwa

Untuk kasus “Devid-Kemat” memang masih menjadi perdebatan. Pihak kepolisian masih mencoba menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan kasus pembunuhan Asrori sehingga menyebabkan Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis bersalah kepada Devid dan Kemat, masing-masing selama 12 tahun dan 17 tahun.

Saya tidak tertarik untuk terlalu jauh mencampuri penyelidikan polisi tersebut. Yang menarik perhatian saya adalah informasi dari berbagai literatur yang saya baca berkenaan dengan tiga kasus di atas. Ternyata ada beberapa kesamaan yang melatarbelakangi tiga kasus tersebut, yaitu, pertama, orang-orang yang divonis bersalah tersebut adalah orang-orang dari kalangan yang tidak mampu dan buta hukum.

Kedua, mereka tidak didampingi penasehat hukum pada proses pemeriksaan di kepolisian. Ketiga, mereka diduga mengalami intimidasi dalam berbagai bentuk pada proses pemeriksaan tersebut agar mau mengakui kejahatan yang tidak mereka lakukan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum selama, dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam hal tersangka atau terdakwa: (i) melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih; atau (ii) bagi mereka yang tidak mampu secara materil yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Atas penunjukan tersebut, penasehat hukum memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Seandainya saja ketentuan dalam KUHAP tersebut benar-benar dijalankan, maka mungkin dapat diminimalisir terjadinya tiga kasus tersebut dan kasus-kasus serupa lainnya yang saat ini mungkin belum terdeteksi oleh media massa. Tentu saja pelaksanaan ketentuan dalam KUHAP tersebut hanya dapat berhasil apabila ada kerjasama yang baik diantara catur wangsa penegak hukum, yaitu hakim, polisi, jaksa dan advokat.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa, hakim, polisi dan jaksa harus menganggap advokat sebagai mitra kerja mereka, dan bukan musuh yang harus dijauhi atau bahkan diperangi. Hakim, polisi dan jaksa harus menyadari bahwa advokat adalah salah satu pilar pendukung sistem peradilan pidana.

Bantuan Hukum

Dalam memutuskan suatu perkara, hakim tentu harus memiliki informasi yang seimbang dari pihak polisi dan jaksa sebagai pihak yang ingin memberikan hukuman yang optimal kepada tersangka atau terdakwa, dan dari pihak tersangka atau terdakwa yang menginginkan hukuman seringan-ringannya. Tanpa pengetahuan hukum yang memadai, akan sulit bagi tersangka atau terdakwa untuk memperjuangkan sendiri keinginannya tersebut. Untuk itulah kehadiran advokat diperlukan dalam rangka membantu tersangka atau terdakwa memperjuangkan hak-hak dan keinginannya. Demikianlah seharusnya sistem peradilan pidana bekerja. Tanpa kehadiran advokat, maka sistem peradilan pidana akan pincang.

Sepanjang memenuhi ketentuan dalam KUHAP tersebut, hakim, polisi dan jaksa tidak boleh ragu menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan. Meski saat ini sedang diperjuangkan RUU Bantuan Hukum yang pada pokoknya mengatur mekanisme bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu, organisasi advokat tetap harus membuat mekanisme yang mengatur agar kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat dapat diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHAP tersebut. Hal ini harus segera dilakukan. Jangan menunggu sampai ada lagi pihak-pihak yang menjadi korban sistem peradilan pidana yang pincang.

Labels: , , , , , , , , ,