Thursday, December 11, 2008

Seandainya saja Sengkon-Karta, Lingah-Pacah, dan Devid-Kemat mendapat perlakuan serupa ...

oleh Ari Juliano Gema

Jujur saja, saya juga mengikuti kasus artis Marcella Zalianty yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap Agung Setiawan di berbagai tayangan infotainment seperti anda. Saya juga menyaksikan adu argumentasi antara kuasa hukum Marcelia Zalianty dan kuasa hukum Agung Setiawan berkaitan dengan kasus yang juga melibatkan pembalap Ananda Mikola dan Moreno Suprapto.

Yang mencengangkan saya adalah begitu banyaknya kuasa hukum yang mewakili Agung Setiawan. Saya mengenal beberapa advokat senior yang masuk dalam tim kuasa hukum Agung Setiawan. Entah apakah Agung Setiawan begitu kaya raya sehingga mampu menggunakan jasa begitu banyak advokat, atau mungkin tanggung jawab profesi yang memanggil pada advokat tersebut untuk bahu membahu membela kepentingan hukum Agung Setiawan yang terlihat sebagai pihak yang teraniaya.

Saya tidak tertarik untuk turut terlibat dalam polemik di berbagai media mengenai kasus tersebut. Saya juga tidak tertarik untuk membahas hubungan perkara pidana yang melibatkan Marcella Zalianty itu dengan dugaan penipuan yang dilakukan Agung Setiawan terhadap beberapa orang yang muncul belakangan di berbagai media. Saya hanya membayangkan betapa mulianya para advokat yang menjadi kuasa hukum Agung Setiawan tersebut seandainya mereka melakukan itu karena tanggung jawab profesi untuk membantu orang yang teraniaya secara pro bono (secara cuma-cuma).

Menurut UU Advokat, seorang advokat memang mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini belum juga diterbitkan peraturan pemerintah tersebut, sehingga ketentuan tersebut belum dapat dijalankan.

Saya juga mendengar saat ini sedang diupayakan pembuatan UU Bantuan Hukum yang akan mengatur mengenai hak-hak pencari keadilan yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Undang-undang ini mungkin akan lebih tegas mengatur kewajiban advokat untuk memberikan jasa hukum secara pro bono.

Saya pikir sebenarnya banyak advokat yang bersedia untuk memberikan jasa hukum secara pro bono. Hanya saja mungkin organisasi advokat yang ada belum mau dan mampu mengorganisir anggotanya untuk melakukan pemberian bantuan hukum secara pro bono tersebut. Mudah-mudahan bukan karena sibuk mengurusi masalah klasik organisasi advokat: perpecahan organisasi advokat.

Banyak juga advokat yang bersedia memberikan jasa hukum secara pro bono, namun karena belum berpraktik sendiri akhirnya tidak leluasa untuk memberikan jasa hukum secara pro bono karena harus mengikuti kebijakan kantor tempatnya bekerja. Beruntung apabila kantornya memiliki kebijakan yang ramah terhadap pemberian jasa hukum secara pro bono. Sayangnya, mungkin hanya segelintir kantor advokat yang benar-benar serius dalam mengurusi masalah bantuan hukum secara pro bono tersebut.

Saya jadi membayangkan, seandainya saja Sengkon-Karta, Lingah-Pacah, dan Devid-Kemat mendapat bantuan hukum dari begitu banyak advokat seperti yang dinikmati Agung Setiawan. Hal itu tentu dapat meminimalisir putusan pengadilan yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya dan tidak memenuhi rasa keadilan. Saya pikir masih banyak pencari keadilan di pelosok-pelosok daerah terpencil di Indonesia yang berpendidikan rendah dan tidak mampu yang membutuhkan jasa advokat.

Ketika kita mendengar kasus Sengkon-Karta, Lingah-Pacah, dan Devid-Kemat, tentu kita akan dengan mudah menyalahkan aparat penegak hukum sebagai penyebab terjadinya kasus salah tangkap tersebut. Namun, setelah saya mendengar keluh kesah seorang teman yang berprofesi sebagai polisi, saya jadi berusaha untuk menilai kejadian tersebut secara obyektif.

Ketika teman saya itu bertugas di sebuah daerah di luar Pulau Jawa, ia merasakan betapa sulitnya mencari advokat yang mau memberikan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian. Meski teman saya itu sudah membuat forum yang melibatkan organisasi advokat, pengadilan dan kejaksaan setempat untuk mengatasi hal itu, tetap saja dalam prakteknya sangat sulit mencari advokat yang mau mendampingi pencari keadilan yang tidak mampu dari mulai proses pemeriksaan di kepolisian sampai proses persidangan di pengadilan. Kadang, lokasi praktik advokat yang sebagian besar berada di kota-kota besar juga menyulitkan advokat untuk menyanggupi bantuan hukum yang intensif terhadap masyarakat yang berada di daerah terpencil.

Mudah-mudahan saja rekan-rekan advokat yang masuk dalam tim kuasa hukum Agung Setiawan itu memang melakukan itu karena panggilan tanggung jawab profesi. Mudah-mudahan saja panggilan tanggung jawab profesi itu terus berlanjut untuk membantu para pencari keadilan yang tidak mampu di daerah-daerah pelosok nusantara, yang mungkin tidak akan diliput oleh wartawan infotainment manapun. Mudah-mudahan saja saya sedang tidak bermimpi.

Labels: , , , , , , , , , , , ,

Monday, September 01, 2008

Sengkon-Karta. Lingah-Pacah. Devid-Kemat. Tunggu Siapa Lagi?

oleh Ari Juliano Gema

Apakah sejarah selalu berulang? Saya tidak bisa menjawab dengan pasti. Yang pasti apabila kita tidak mau belajar dari sejarah, maka kesalahan yang terjadi di masa lalu kemungkinan besar akan berulang kembali di masa sekarang.

Pada tahun 1980-an, pernah ada kasus ”Sengkon-Karta”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Sengkon dan Karta yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Namun, kemudian ada seseorang bernama Gunel yang membuat pengakuan bahwa Sengkon dan Karta bukanlah pembunuh yang sesungguhnya, karena Gunel-lah yang melakukan pembunuhan itu.

Pada tahun 1990-an, pernah ada kasus ”Lingah-Pacah”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Lingah, Pancah dan Sumir yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Pamor di Dusun Pangkalan Pakit, Kabupaten Ketapang. Namun, kemudian ada seseorang bernama Asun yang membuat pengakuan bahwa Lingah, Pancah dan Sumir bukanlah pembunuh Pamor yang sebenarnya, karena Asun-lah yang melakukan pembunuhan terhadap Pamor.

Pada tahun 2008, ada kasus ”Devid-Kemat”. Kasus ini menyangkut nasib anak manusia bernama Devid dan Kemat yang telah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Asrori di Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian berdasarkan test DNA diketahui bahwa Asrori adalah salah satu dari sekian banyak korban Very Idam Heryansyah alias Ryan. Hal ini membuat publik mempertanyakan putusan bersalah terhadap Devid dan Kemat tersebut.

Hak Tersangka atau Terdakwa

Untuk kasus “Devid-Kemat” memang masih menjadi perdebatan. Pihak kepolisian masih mencoba menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan kasus pembunuhan Asrori sehingga menyebabkan Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis bersalah kepada Devid dan Kemat, masing-masing selama 12 tahun dan 17 tahun.

Saya tidak tertarik untuk terlalu jauh mencampuri penyelidikan polisi tersebut. Yang menarik perhatian saya adalah informasi dari berbagai literatur yang saya baca berkenaan dengan tiga kasus di atas. Ternyata ada beberapa kesamaan yang melatarbelakangi tiga kasus tersebut, yaitu, pertama, orang-orang yang divonis bersalah tersebut adalah orang-orang dari kalangan yang tidak mampu dan buta hukum.

Kedua, mereka tidak didampingi penasehat hukum pada proses pemeriksaan di kepolisian. Ketiga, mereka diduga mengalami intimidasi dalam berbagai bentuk pada proses pemeriksaan tersebut agar mau mengakui kejahatan yang tidak mereka lakukan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum selama, dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam hal tersangka atau terdakwa: (i) melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih; atau (ii) bagi mereka yang tidak mampu secara materil yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Atas penunjukan tersebut, penasehat hukum memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Seandainya saja ketentuan dalam KUHAP tersebut benar-benar dijalankan, maka mungkin dapat diminimalisir terjadinya tiga kasus tersebut dan kasus-kasus serupa lainnya yang saat ini mungkin belum terdeteksi oleh media massa. Tentu saja pelaksanaan ketentuan dalam KUHAP tersebut hanya dapat berhasil apabila ada kerjasama yang baik diantara catur wangsa penegak hukum, yaitu hakim, polisi, jaksa dan advokat.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa, hakim, polisi dan jaksa harus menganggap advokat sebagai mitra kerja mereka, dan bukan musuh yang harus dijauhi atau bahkan diperangi. Hakim, polisi dan jaksa harus menyadari bahwa advokat adalah salah satu pilar pendukung sistem peradilan pidana.

Bantuan Hukum

Dalam memutuskan suatu perkara, hakim tentu harus memiliki informasi yang seimbang dari pihak polisi dan jaksa sebagai pihak yang ingin memberikan hukuman yang optimal kepada tersangka atau terdakwa, dan dari pihak tersangka atau terdakwa yang menginginkan hukuman seringan-ringannya. Tanpa pengetahuan hukum yang memadai, akan sulit bagi tersangka atau terdakwa untuk memperjuangkan sendiri keinginannya tersebut. Untuk itulah kehadiran advokat diperlukan dalam rangka membantu tersangka atau terdakwa memperjuangkan hak-hak dan keinginannya. Demikianlah seharusnya sistem peradilan pidana bekerja. Tanpa kehadiran advokat, maka sistem peradilan pidana akan pincang.

Sepanjang memenuhi ketentuan dalam KUHAP tersebut, hakim, polisi dan jaksa tidak boleh ragu menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan. Meski saat ini sedang diperjuangkan RUU Bantuan Hukum yang pada pokoknya mengatur mekanisme bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu, organisasi advokat tetap harus membuat mekanisme yang mengatur agar kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat dapat diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHAP tersebut. Hal ini harus segera dilakukan. Jangan menunggu sampai ada lagi pihak-pihak yang menjadi korban sistem peradilan pidana yang pincang.

Labels: , , , , , , , , ,

Monday, March 10, 2008

Futsal, Advokat dan Penegak Hukum

oleh Ari Juliano Gema

Setelah beberapa kali gagal, akhirnya hari Sabtu kemarin saya berhasil memenuhi janji saya untuk hadir pada pertemuan dengan teman-teman kuliah saya dulu. Uniknya, pertemuan ini diadakan dalam bentuk latihan futsal bersama di sebuah gelanggang futsal di sekitar Jalan Gatot Subroto. Meski ukuran lapangan futsalnya tidak terlalu besar, namun karena kondisi tubuh sedang tidak prima, hanya bermain beberapa menit saja saya sudah berteriak: time out! Padahal saya sendiri tidak yakin apakah di futsal ada ketentuan time out.

Meski badan terasa pegal-pegal, namun senang rasanya bisa bertemu dengan teman-teman kuliah dulu yang sekarang memiliki berbagai latar belakang profesi hukum, mulai dari in-house counsel, advokat, jaksa sampai hakim. Karena sangat berkesan dan semua setuju akan perlunya olahraga untuk menjaga stamina tubuh yang mulai mengendur, rencananya latihan bersama ini akan rutin dilakukan setiap hari Sabtu pagi.

Advokat sebagai Penegak Hukum

Saat berbicara dengan mereka, saya berpikir mengenai perbandingan profesi saya sebagai advokat dengan profesi teman-teman saya yang lain itu. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat sebagai salah satu profesi hukum ditegaskan statusnya sebagai penegak hukum. Penegasan tersebut memiliki arti bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dengan begitu, seharusnya kedudukan advokat dalam ”Catur Wangsa Penegak Hukum” bersama hakim, jaksa dan polisi, menjadi lebih jelas.

Menyimak penuturan Daniel S. Lev dalam kata pengantarnya di buku ”Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” (Binziad Kadafi et al, 2001), profesi advokat Indonesia mengalami perubahan yang membingungkan akibat ombang-ambing politik. Para advokat biasa aktif dalam politik pada jaman Demokrasi Parlementer, dan dihormati oleh hakim dan jaksa sebagai salah satu unsur dalam sistim peradilan. Namun, pada masa Demokrasi Terpimpin, para advokat mulai dijauhkan dari lembaga formal. Bahkan sering diperlakukan sebagai musuh hakim dan jaksa.

Pada masa awal Orde Baru, advokat yang berkumpul dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), organisasi advokat nasional yang pertama, menyatakan diri sebagai organisasi perjuangan yang bermaksud untuk menciptakan kembali Indonesia sebagai suatu negara hukum. Namun, kritik advokat pada masa itu terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya dibalas pemerintah dengan upaya memecah belah organisasi advokat agar menjadi lemah dan lebih mudah dikontrol.

Sebelum UU Advokat diundangkan, keberadaan advokat sebenarnya telah disebut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum dan UU Hukum Acara Pidana. Namun, belum pernah ada ketentuan yang menegaskan status profesi advokat. Hal ini membuat seolah-olah advokat adalah “anak tiri” dalam Catur Wangsa Penegak Hukum.

Setelah UU Advokat diundangkan, meski status, hak dan kewajiban profesi advokat telah diatur dengan jelas dan tegas, namun dalam prakteknya tidaklah seindah yang dibayangkan. Sebagai contoh, dalam UU Advokat diatur bahwa dalam menjalankan profesinya advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya dari pihak manapun dalam rangka pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, UU Advokat tidak memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mau memberikan informasi, data atau dokumen yang diperlukan advokat tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan penegak hukum lainnya yang dipersenjatai dengan pasal-pasal ampuh dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk “melibas” pihak-pihak yang menghalangi tugas dan kewenangan mereka.

Hal yang lebih menyedihkan lagi adalah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004 yang menyatakan tidak berlakunya Pasal 31 UU Advokat yang mengatur sanksi bagi orang yang bukan advokat namun dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat. Padahal pasal tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kerugian yang mungkin diderita akibat ulah mereka yang mengaku-aku sebagai advokat. Bayangkan saja para debt collector yang bukan advokat namun bertindak seolah-olah sebagai advokat yang akan semakin bebas berkeliaran dengan tingkah lakunya yang kadang melewati batas-batas norma kesopanan karena ketiadaan sanksi yang jelas dan tegas sebagaimana dimaksud Pasal 31 tersebut.

Forum Tukar Pikiran

Terus terang, saya menikmati obrolan dengan teman-teman pada saat itu. Sangat menyenangkan apabila bisa terus memiliki kesempatan ngobrol dalam suasana santai dengan teman-teman dari profesi penegak hukum lainnya. Namun, jangan pernah berpikir bahwa ini akan menjadi ajang kolusi di antara penegak hukum, karena bagaimanapun juga dalam berinteraksi tersebut kami terikat pada kode etik profesi masing-masing. Ini mungkin lebih kepada ajang untuk bertukar pikiran mengenai hal-hal yang ingin diketahui oleh profesi penegak hukum pada umumnya.
Dalam sejarahnya, advokat tidak pernah diikutsertakan dalam forum-forum koordinasi antar penegak hukum. Lihat saja keberadaan forum antara Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian (Mahkejapol) atau forum antara Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian (Diljapol). Oleh karena itu, bisa bertemu dan ngobrol santai dengan teman-teman dari profesi penegak hukum yang lain sedikit banyak bisa mengobati perasaan ”dianaktirikan” dari Catur Wangsa Penegak Hukum.

Labels: ,