Saturday, November 16, 2013

Daftarkan Merek Sejak Ide Masih di Kepala!


oleh Ari Juliano Gema

Dalam beberapa kali kesempatan sharing tentang hak kekayaan intelektual (HKI), saya menyampaikan bahwa dalam menjalankan usaha setidaknya ada enam jenis HKI yang perlu dilindungi, yaitu merek, hak cipta, disain industri, paten, rahasia dagang dan disain tata letak sirkuit terpadu. Dalam satu produk bisa mengandung lebih dari satu jenis perlindungan HKI. Seperti misalnya, program komputer yang bisa memiliki merek dan dilindungi hak cipta.  

Setiap kali itu juga, saya selalu mendapat pertanyaan yang sama: mengingat keterbatasan budget sebagai wirausaha pemula (start-up), apakah setiap jenis HKI yang ada dalam produk tersebut harus didaftarkan? Idealnya, ya. Tapi jika memang budget sangat terbatas, setidaknya harus diprioritaskan pendaftaran mereknya dulu di Direktorat Jenderal HKI (Ditjen HKI). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Sebegitu pentingnya pendaftaran merek, sampai saya menganjurkan agar merek seharusnya sudah didaftarkan sejak ide bisnis atau ide untuk membuat suatu produk masih di kepala. Mengapa?

Pertama, tidak ada larangan untuk mendaftarkan merek meski atas nama pribadi atau belum ada produk yang dipasarkan. Namun, memang ada ketentuan dalam UU Merek yang mengatakan bahwa apabila merek yang telah terdaftar tidak digunakan dalam perdagangan barang atau jasa selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, maka Ditjen HKI berwenang untuk menghapus pendaftaran tersebut. Hal ini justru seharusnya bisa menjadi pendorong bagi wirausaha pemula untuk segera mengeksekusi idenya dan mempersiapkan produknya.  

Kedua, prinsip pendaftaran merek adalah first to file. Jadi siapa yang mendaftar merek terlebih dahulu, merek itulah yang akan mendapatkan perlindungan dari Negara. Siapa cepat, dia dapat. Tidak peduli apakah suatu merek telah lama digunakan seseorang, jika ada orang lain yang mendaftarkan terlebih dahulu, maka orang yang mendaftarkan itulah yang mereknya dilindungi. Jadi jangan sampai menyesal jika merek yang sudah kita persiapkan dengan baik ternyata didaftarkan lebih dulu oleh orang lain hanya karena kita menunda-nunda pendaftarannya.

Ketiga, merek merupakan representasi produk atau perusahaan. Ibarat tubuh manusia, merek adalah wajahnya. Jika merek kita yang sudah terlanjur dikenal orang ternyata tidak boleh dipakai lagi karena sudah didaftarkan orang lain lebih dulu, tentu akan sangat merugikan. Sudah banyak contoh wirausaha yang hanya bisa marah-marah ketika orang lain menggunakan mereknya atau harus mengganti mereknya hanya karena lupa, menunda atau tidak tahu bagaimana mendaftarkan mereknya. Bisa dibayangkan berapa banyak waktu, biaya dan tenaga yang sudah dihabiskan untuk membangun merek tersebut. Belum lagi upaya yang harus dilakukan untuk memperkenalkan kembali merek baru kepada konsumen jika wirausaha memutuskan mengganti mereknya tersebut.



Foto: Inventionmachine.com