Saturday, November 26, 2011

Penindakan Situs Musik Ilegal: Pakai UU ITE atau UU Hak Cipta?

oleh Ari Juliano Gema

Sejak beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menyosialisasikan program pemblokiran situs-situs internet yang menyediakan akses pengunduhan (download) lagu ilegal. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini adalah pengaruh desakan dari asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI, yang bergabung dalam payung kampanye 'Heal Our Music' dalam melawan pembajakan musik di era digital.

Asosiasi-asosiasi musik tersebut meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs-situs internet yang memberikan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal atau menyebarkan lagu tanpa izin yang memiliki hak atas lagu-lagu tersebut. Setidaknya ada 20 (dua puluh) situs internet yang mereka anggap menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal.

Bersamaan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga menyampaikan pernyataan yang dikutip berbagai media bahwa mengunduh lagu-lagu di situs internet tanpa seizin pemiliknya dapat dikenakan pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun. Menurut beliau, adanya ancaman pidana penjara tersebut adalah karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan demikian, ada dua hal yang menjadi perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal dan orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika menganggap dua hal tersebut berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya, sehingga merasa yakin untuk menerapkan ketentuan-ketentuan UU ITE dalam rangka menanggulanginya.

Untuk melihat apakah memang penanggulangan terhadap dua hal tersebut masuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada baiknya kita melihat lebih jauh ketentuan-ketentuan dalam UU ITE yang dianggap relevan dengan dua hal tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui apakah memang tepat digunakan ketentuan-ketentuan dalam UU ITE terhadap dua hal tersebut.

Ketentuan UU ITE

Dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tertanggal 27 Juli 2011, diketahui beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya. Siaran Pers tersebut antara lain mengutip ketentuan Pasal 25 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.

Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE.

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.

Apabila ketentuan pasal-pasal dalam UU ITE di atas diterapkan terhadap situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut, tentu akan mengundang perdebatan teknis. Salah satu contoh, apakah kegiatan mengunduh dapat dipersamakan dengan kegiatan memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik? Dalam praktek, mengunduh suatu file itu merupakan tindakan memperbanyak file, karena misalnya semula hanya ada satu file pada suatu situs, setelah selesai diunduh akan ada satu file lagi pada media penyimpanan tanpa menghilangkan file pada situs tersebut. Hal ini berbeda dengan tindakan memindahkan atau mentransfer yang dalam pemahaman umum tidak menambah jumlah barang yang dipindahkan atau ditransfer.

Ketentuan UU Hak Cipta

Kalau lebih jeli memperhatikan ketentuan Pasal 25 UU ITE, diterangkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran terhadapnya seharusnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, bukan UU ITE. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogate lex generali, yang artinya peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum.

Oleh karena itu, sebenarnya akan lebih tepat jika ketentuan-ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diterapkan jika berbicara mengenai penindakan terhadap situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.

Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.

Mengunduh lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan memperbanyak ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Namun, UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan pengumuman atau perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga sepanjang disebutkan atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu antara lain:

  1. penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  2. pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  3. perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  4. perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
  5. dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil.

Oleh karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas.

Penegakan Hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penindakan atas situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal seharusnya mengutamakan penerapan ketentuan dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut lebih tepat diserahkan kepada aparat kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apa yang disampaikan di atas tidak dimaksudkan untuk mengendurkan semangat untuk melawan pembajakan di era digital. Hal tersebut hanya sebagai pengingat bahwa penegakan hukum sepatutnya tidak dilakukan secara sembarangan. Apalagi jika semata-mata didasarkan pada desakan publik. Oleh karena itu, harus dipikirkan dengan benar penggunaan ketentuan hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan hukum para pihak yang terkait didalam proses penegakan hukum, serta menjamin proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.

Maju terus musik Indonesia!


*pernah dimuat di Majalah RollingStone Indonesia Edisi Oktober 2011

Labels: , , , , ,