Saturday, November 26, 2011

Penindakan Situs Musik Ilegal: Pakai UU ITE atau UU Hak Cipta?

oleh Ari Juliano Gema

Sejak beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menyosialisasikan program pemblokiran situs-situs internet yang menyediakan akses pengunduhan (download) lagu ilegal. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini adalah pengaruh desakan dari asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI, yang bergabung dalam payung kampanye 'Heal Our Music' dalam melawan pembajakan musik di era digital.

Asosiasi-asosiasi musik tersebut meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs-situs internet yang memberikan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal atau menyebarkan lagu tanpa izin yang memiliki hak atas lagu-lagu tersebut. Setidaknya ada 20 (dua puluh) situs internet yang mereka anggap menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal.

Bersamaan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga menyampaikan pernyataan yang dikutip berbagai media bahwa mengunduh lagu-lagu di situs internet tanpa seizin pemiliknya dapat dikenakan pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun. Menurut beliau, adanya ancaman pidana penjara tersebut adalah karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan demikian, ada dua hal yang menjadi perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal dan orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika menganggap dua hal tersebut berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya, sehingga merasa yakin untuk menerapkan ketentuan-ketentuan UU ITE dalam rangka menanggulanginya.

Untuk melihat apakah memang penanggulangan terhadap dua hal tersebut masuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada baiknya kita melihat lebih jauh ketentuan-ketentuan dalam UU ITE yang dianggap relevan dengan dua hal tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui apakah memang tepat digunakan ketentuan-ketentuan dalam UU ITE terhadap dua hal tersebut.

Ketentuan UU ITE

Dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tertanggal 27 Juli 2011, diketahui beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya. Siaran Pers tersebut antara lain mengutip ketentuan Pasal 25 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.

Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE.

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.

Apabila ketentuan pasal-pasal dalam UU ITE di atas diterapkan terhadap situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut, tentu akan mengundang perdebatan teknis. Salah satu contoh, apakah kegiatan mengunduh dapat dipersamakan dengan kegiatan memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik? Dalam praktek, mengunduh suatu file itu merupakan tindakan memperbanyak file, karena misalnya semula hanya ada satu file pada suatu situs, setelah selesai diunduh akan ada satu file lagi pada media penyimpanan tanpa menghilangkan file pada situs tersebut. Hal ini berbeda dengan tindakan memindahkan atau mentransfer yang dalam pemahaman umum tidak menambah jumlah barang yang dipindahkan atau ditransfer.

Ketentuan UU Hak Cipta

Kalau lebih jeli memperhatikan ketentuan Pasal 25 UU ITE, diterangkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran terhadapnya seharusnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, bukan UU ITE. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogate lex generali, yang artinya peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum.

Oleh karena itu, sebenarnya akan lebih tepat jika ketentuan-ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diterapkan jika berbicara mengenai penindakan terhadap situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.

Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.

Mengunduh lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan memperbanyak ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Namun, UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan pengumuman atau perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga sepanjang disebutkan atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu antara lain:

  1. penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  2. pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
  3. perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  4. perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
  5. dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersil.

Oleh karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas.

Penegakan Hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penindakan atas situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal seharusnya mengutamakan penerapan ketentuan dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut lebih tepat diserahkan kepada aparat kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apa yang disampaikan di atas tidak dimaksudkan untuk mengendurkan semangat untuk melawan pembajakan di era digital. Hal tersebut hanya sebagai pengingat bahwa penegakan hukum sepatutnya tidak dilakukan secara sembarangan. Apalagi jika semata-mata didasarkan pada desakan publik. Oleh karena itu, harus dipikirkan dengan benar penggunaan ketentuan hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan hukum para pihak yang terkait didalam proses penegakan hukum, serta menjamin proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.

Maju terus musik Indonesia!


*pernah dimuat di Majalah RollingStone Indonesia Edisi Oktober 2011

Labels: , , , , ,

Thursday, July 29, 2010

Ariel, Video dan Hukum Pidana

oleh Ari Juliano Gema

Dengan pemberitaan yang begitu gencar oleh media massa, tidak ada orang yang tidak tahu soal video porno yang diduga melibatkan Nazriel Irham, vokalis grup musik Peterpan yang lebih dikenal dengan nama Ariel. Penyidik di Mabes Polri pun melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ariel dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno tersebut, hingga akhirnya setelah memperoleh bukti yang cukup, pada tanggal 22 Juni 2010 lalu Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, dalam beberapa pemberitaan di media massa terdapat kesimpangsiuran mengenai tindak pidana apa yang disangkakan kepada Ariel. Namun, belakangan Mabes Polri menyampaikan bahwa setidaknya Ariel dituduh melanggar pasal 4 ayat 1 jo. pasal 29 UU Pornografi, pasal 27 ayat 1 jo. pasal 45 UU ITE dan pasal 282 KUHP.

Untuk mengetahui apa sebenarnya yang dituduhkan kepada Ariel, ada baiknya kita membahas satu persatu ketentuan-ketentuan dalam UU Pornografi, UU ITE dan KUHP yang dituduhkan kepada Ariel. Setidaknya dari sana nanti dapat diketahui bagaimana posisi hukum Ariel dalam kasus yang menimpanya tersebut.

UU Pornografi

Saat UU Pornografi masih dalam pembahasan dan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), beberapa elemen masyarakat di berbagai daerah menentangnya. Penolakan terbuka datang juga dari beberapa pimpinan daerah seperti Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa, Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.

Pembahasan RUU APP itu sebenarnya dimulai sejak tahun 1997. Namun dengan adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat itu, pembahasan RUU APP pun mengalami tarik ulur. Pangkal persoalan dari penolakan terhadap RUU APP itu karena RUU APP dianggap hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata, mengaburkan batas antara ruang publik dan ruang privat, serta beberapa istilah dalam RUU Pornografi tersebut bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir.

Setelah mengalami beberapa kali perubah-an dengan memperhatikan tuntutan masyarakat, akhirnya RUU APP disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 30 Oktober 2008 dan diundangkan pada tanggal 26 November 2008 sebagai UU Pornografi. Menurut UU Pornografi, yang dimaksud dengan pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Unsur ”dapat membangkitkan hasrat seksual” dan ”melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat” dalam pengertian pornografi tersebut pada dasarnya juga dapat menimbulkan ketidakpastian. Respon seseorang ketika melihat suatu obyek tentu tidak selalu sama dengan orang lain. Sesuatu hal mungkin dapat membangkitkan hasrat seksual seseorang, namun belum tentu hal tersebut dialami juga oleh orang lain.

Begitu pula dengan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, dengan fakta bahwa masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, bangsa dan agama tentu memiliki sistem nilai dan norma yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Seseorang yang menggunakan koteka di pedalaman Papua mungkin tidak akan dianggap melanggar nilai-nilai kesusilaan di sana. Hal ini tentu saja berbeda jika orang berkoteka itu berjalan-jalan di kota Padang misalnya.

Apabila kita melihat ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang dituduhkan kepada Ariel, maka dapat diketahui bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e. alat kelamin. Pelanggaran atas ketentuan pasal tersebut dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Pornografi.

Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan ”membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. De-ngan demikian, membuat materi yang me-ngandung pornografi untuk disimpan sen-diri seharusnya tidak dapat dianggap melanggar pasal 4 ayat 1 tersebut.

UU ITE

Materi UU ITE pada dasarnya tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Indonesia (UI). Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi RI, sedangkan Tim UI ditunjuk oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di Institut Teknologi Bandung yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU IETE). Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.

Selain mengatur seputar keabsahan informasi elektronik/dokumen elektronik dan transaksi elektronik, UU ITE juga meng-atur mengenai beberapa tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP yang disebarluaskan dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu antara lain penghinaan atau pencemaran nama baik; penyebaran tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan; perjudian; dan pemerasan atau pengancaman. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam UU ITE me-ngenai pengertian penghinaan, pencemaran nama baik dan kesusilaan tersebut. Padahal, KUHP sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Akibat ketidakjelas-an pengertian tersebut, hal ini sering menimbulkan masalah dalam penerapan pasal-pasal KUHP tersebut.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dituduhkan kepada Ariel pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ke-susilaan. Bagi pelanggarnya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 1 UU ITE.

KUHP

Sebelum masa kemerdekaan, hukum pidana di Indonesia diatur dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvSNI) yang mulai diberlakukan di wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918. Setelah Indonesia merdeka, melalui UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia dan UU No. 73 Tahun 1958, WvSNI diganti judulnya menjadi Wetboek van Strafrecht, atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang setelah dilakukan perubahan dan penambah-an dapat diberlakukan untuk seluruh Indonesia. KUHP yang digunakan sekarang ini adalah terjemahan dari Wetboek van Strafrecht tersebut.

Sebagai produk hukum masa Hindia Belanda, KUHP tentu tidak bisa mengatur de-ngan terperinci semua hal yang baru ada di kemudian hari. Hal ini dapat dilihat pada pa-sal 282 KUHP yang dituduhkan kepada Ariel. Pada pokoknya, pasal tersebut mengatur larangan untuk menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan, gambar atau benda di muka umum, yang isinya melanggar kesusilaan. Pelanggar pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Pasal tersebut tidak menyebut ”video” sebagai obyek yang disebarluaskan. Namun, sepertinya penyidik berpendirian bahwa ”gambar” seharusnya bisa diinterpretasikan juga sebagai ”gambar bergerak”, sehingga ”video” dapat masuk dalam lingkup pasal 282 KUHP tersebut.

Metode interpretasi yang digunakan penyidik itu disebut interpretasi secara ekstensif, yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalamnya. Metode interpretasi tersebut biasanya digunakan hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) manakala pengaturan suatu undang-undang tidak memadai.

Suatu contoh penggunaan metode interpretasi secara ekstensif yang telah dikenal luas adalah bahwa menyambung atau menyadap aliran listrikdapat dianggap sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana di-atur dalam pasal 362 KUHP. Interpretasi ini menganggap ”listrik” sebagai perluasan arti dari ”barang (benda)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Unsur ”melanggar kesusilaan” yang bersifat normatif dalam pasal 282 KUHP pada dasarnya tidak mudah untuk dibuktikan. Hal ini karena tidak mudah untuk mengukur nilai-nilai kesusilaan secara obyektif, sebagaimana sudah saya jelaskan dalam pembahasan UU Pornografi di atas.

Posisi Hukum Ariel

Tuduhan berlapis-lapis yang dialamatkan kepada Ariel tersebut menunjukkan begitu besarnya keinginan penyidik Mabes Polri agar Ariel tidak dapat lolos dengan mudah dari jerat hukum. Penyidik mungkin menyadari bahwa kalaupun dapat dibuktikan bahwa Ariel yang membuat video tersebut, tuduhan dengan menggunakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dapat gugur jika Ariel dapat membuktikan bahwa video itu dibuat untuk kepentingan diri sendiri.

Tuduhan dengan mempergunakan UU Pornografi tersebut juga dapat gugur jika Ariel dapat membuktikan bahwa video tersebut dibuat sebelum UU Pornografi mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, yaitu bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Untuk menjaga kemungkinan lolosnya Ariel dari jerat UU Pornografi, penyidik Mabes Polri juga menggunakan pasal-pasal mengenai penyebarluasan konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP. Namun tuduhan menyebarluaskan video tersebut juga dapat digugurkan jika Ariel dapat membuktikan bahwa ia tidak pernah berniat atau secara se-ngaja menyebarluaskan video tersebut ataupun menyu-ruh orang untuk melakukan hal itu.

Ada juga yang berpendapat bahwa ke-lalaian Ariel untuk menyimpan video tersebut dengan hati-hati sehingga menyebabkan tersebarluasnya video tersebut seharusnya juga bisa dipidana. Namun apabila melihat pasal-pasal yang dituduhkan kepada Ariel tersebut, tidak ada satupun pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Ariel karena unsur kelalaian tersebut.

Dalam teori hukum pidana dikenal dalil ”ultimum remedium” atau disebut sarana terakhir dalam rangka menentukan perbuatan apa saja yang akan dikriminalisasi (dijadikan delik atau perbuatan yang apabila dilakukan akan berhadapan dengan pemidanaan). Dalil ”ultimum remedium” itu sangat penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi over criminalization.

Oleh karena itu, hukum pidana tidak boleh digunakan secara emosional, atau sekadar untuk balas dendam. Apalagi jika menggunakan hukum pidana hanya untuk memuaskan tuntutan masyarakat, tanpa peduli apa-kah unsur-unsur pidananya terpenuhi untuk disebut sebagai kejahatan.

Semoga saja polisi, jaksa dan hakim dapat melihat kasus yang melibatkan Ariel dan pihak-pihak yang terlibat lainnya itu dengan lebih bijaksana. Dengan demikian, siapa yang sebenarnya menjadi korban tidak duduk di bangku pesakitan untuk dipaksa mempertanggungjawabkan kejahatan yang tidak dilakukannya.


*Tulisan ini pernah dimuat di Majalah "RollingStone" Edisi Agustus 2010

Labels: , , ,

Wednesday, March 31, 2010

Tindak Tegas Pelanggar UU Perlindungan Anak!

oleh Ari Juliano Gema

Terus terang, saya miris melihat video yang belakangan ini tersebar di media sosial yang menampilkan perilaku tidak pantas dari seorang anak di bawah umur. Meski sang anak terlihat gembira melakukan hal yang tidak pantas itu, namun bukan berarti orang-orang dewasa disekitarnya bisa lepas tanggung jawab.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas.

Salah satu contohnya, dalam tayangan video itu terlihat sang anak merokok. Tentunya ada orang dewasa yang mengajari anak itu merokok. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rokok sebagai produk yang mengandung tembakau adalah zat adiktif. UU Perlindungan Anak secara tegas memberikan sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Sanksi pidana minimal 2 tahun penjara siap menanti.

Jadi, perbuatan orang-orang dewasa yang ada di sekitar anak itu jelas telah melanggar UU Perlindungan Anak. Video yang tersebar di media sosial dapat dijadikan bukti awal bagi polisi untuk menyelidiki pelanggaran UU Perlindungan Anak tersebut. Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik, video itu dapat menjadi alat bukti hukum yang sah apabila kasus itu diproses sampai ke pengadilan.


Tentunya kita berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (http://kpai.go.id) yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang salah satu tugasnya melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, bisa lebih proaktif memantau beredarnya video-video atau gambar-gambar sejenis yang disebar melalui media sosial, agar pelakunya dapat segera ditindak.


Masyarakat juga punya peran penting dalam membantu melokalisir penyebaran video atau gambar-gambar hasil perbuatan yang melanggar UU Perlindungan Anak itu agar efek negatif terhadap diri si anak bisa diminimalisir. Tentu juga perlu segera melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang.


Kalau tidak mau repot berurusan dengan pihak kepolisian dalam melaporkan hal itu, cukup adukan saja kepada KPAI melalui telpon: 021 31901446, fax: 021 3900833 atau e-mail: informasi@kpai.go.id.



*bisa dibaca juga di: http://lintasan.dagdigdug.com


Labels: , , ,

Monday, February 01, 2010

Perlindungan UU ITE bagi Nasabah Bank

oleh Ari Juliano Gema

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan pembobolan rekening beberapa nasabah melalui ATM 6 bank di Indonesia. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 Milyar. Untungnya, beberapa pelaku dapat segera dibekuk dan Bank Indonesia (BI) memerintahkan 6 bank tersebut untuk mengganti kerugian nasabahnya.


Saya dapat memahami perintah BI yang melindungi kepentingan nasabah tersebut, karena hal itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di bawah ini adalah artikel mengenai perlindungan nasabah yang pernah saya tulis di Chip Magazine edisi Agustus 2009:


Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008, pada pokoknya mengatur mengenai keabsahan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, aktivitas yang menggunakan sistem elektronik dan perbuatan yang dilarang. Keberadaan UU ITE ini sebenarnya dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah ketika melakukan kegiatan perbankan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh bank, setidak-tidaknya karena alasan, pertama, terdapat penegasan bahwa bank, sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dalam memfasilitasi pelayanan jasa bank melalui internet (internet banking), bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami nasabah berkaitan dengan pemanfaatan internet banking yang disediakannya. Namun, apabila terbukti kerugian tersebut disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur), kesalahan dan/atau kelalaian nasabah, maka bank tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.


Kedua, bank harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Selain itu, bank juga memiliki kewajiban untuk mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam UU ITE.


Ketiga, adanya pengakuan terhadap kontrak elektronik, yaitu perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik. Laporan transaksi perbankan melalui e-mail yang menunjukkan adanya penawaran dan persetujuan yang mana nasabah menjadi pihaknya dapat juga dianggap sebagai kontrak elektronik.


Keempat, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Apabila nasabah menggunakan internet banking untuk transaksi perbankannya, maka laporan mutasi rekening miliknya pada sistem elektronik yang disediakan bank dan hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti yang sah.


Kelima, pengaturan mengenai kejahatan terhadap sistem informasi lebih jelas, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Selain itu, terdapat sanksi yang berat bagi orang yang mengganggu atau menerobos sistem pengamanan suatu sistem elektronik secara melawan hukum. Dengan demikian, siapapun akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan terhadap internet banking.


Namun demikian, beberapa ketentuan dalam UU ITE masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Salah satunya adalah mengenai persyaratan minimum yang harus dipenuhi suatu sistem elektronik. Peraturan pemerintah tersebut menjadi penting karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Labels: , , ,

Thursday, June 25, 2009

Apakah UU ITE Belum Berlaku?

Saya turut gembira dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap Ibu Prita batal demi hukum. Dengan demikian, Ibu Prita dapat bebas dan tidak perlu cemas akan dipenjarakan kembali seperti yang dialami sebelumnya.

Namun, dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut sangat mengejutkan saya. Seperti diberitakan situs Hukumonline (25/06/09), hakim menilai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dapat diterapkan kepada Prita, karena beleid yang resmi diundangkan pada 21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut hakim, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.

Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.

Apabila dasar putusan ini diikuti oleh hakim lain dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, maka tentu akan sulit menggunakan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, karena belum diakui keabsahannya, mengingat UU ITE dianggap belum berlaku. Hal ini tentu melemahkan upaya penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus seperti misalnya memasuki sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, mengubah dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sangat disayangkan apabila dalam menegakkan hukum, hakim justru menggunakan penafsiran hukum yang keliru. Jelas bukan hal yang baik untuk pendidikan publik.

Labels: , , , , , ,