Thursday, December 03, 2009

3 Alasan Mengapa Saya Menolak RPP Penyadapan

oleh Ari Juliano Gema


Dalam berbagai pemberitaan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara intersepsi (RPP Penyadapan), yang merupakan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Menkominfo, RPP Penyadapan akan selesai paling lambat April 2009. Beberapa pihak menilai, apabila RPP Penyadapan tersebut disahkan maka akan menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi.


Dalam acara di sebuah stasiun TV, Menkominfo menjelaskan masalah RPP Penyadapan, bersama dengan aktivis ICW dan anggota Komisi I DPR. Setelah menyimak penjelasan beliau di acara tersebut, saya semakinyakin bahwa RPP Penyadapan tersebut memang harus ditolak, setidak-tidaknya dengan alasan sebagai berikut:


1. Menkominfo sepertinya tidak memahami hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 10/2004). Menurutnya, sambil menunggu undang-undang (UU) yang mengatur penyadapan disahkan DPR, maka perlu diterbitkan dulu peraturan pemerintah (PP) untuk mengaturnya. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang uji materi UU KPK ditentukan bahwa syarat dan tata cara tentang penyadapan harus ditetapkan dengan undang-undang, apakah dalam UU KPK yang diperbaiki atau dalam undang-undang lain. PP yang secara hirarki berada dibawah UU tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur dalam UU.


2. Berkali-kali Menkominfo menyatakan bahwa RPP Penyadapan dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga seolah-olah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK telah melanggar HAM. Mungkin beliau lupa bahwa menurut UUD ’45 sendiri HAM dapat dibatasi melalui UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Itulah yang menjadi alasan mengapa kewenangan penyadapan oleh KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK tidak pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.


3. Dalam naskah RPP Penyadapan versi 6 Oktober 2009 yang dirujuk aktivis ICW, ditemukan beberapa ketentuan yang dinilai dapat menghambat kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, yang salah satunya adalah diperlukannya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan penyadapan. Ditentukan bahwa penetapan KPN dikeluarkan dalam waktu 3 x 24 jam sesudah permintaan diterima. Proses ini tentu saja dapat menghambat KPK dalam menangani kasus korupsi. Bagaimana seandainya KPK ingin melakukan penyadapan dalam waktu sesegera mungkin agar tidak kehilangan momen? Bagaimana seandainya KPK hendak menyadap pihak-pihak di lingkungan lembaga peradilan itu sendiri? Siapa yang bisa menjamin tidak ada kebocoran informasi atas penetapan KPN tersebut mengingat kenyataan adanya mafia peradilan?


Berdasarkan tiga alasan di atas, saya harap Menkominfo mau berbesar hati menghentikan proses pembuatan RPP Penyadapan dan menunggu saja dibuatnya UU yang mengatur mengenai penyadapan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/Per/M.Kominfo/02/2008 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi yang telah diterbitkan pada periode lalu saya pikir telah cukup memadai untuk mengatur segi teknis penyadapan yang sah, tanpa mengatur hal-hal yang membatasi ketentuan dalam UU diatasnya.

Rata Penuh



Labels: , , , ,

Thursday, June 25, 2009

Apakah UU ITE Belum Berlaku?

Saya turut gembira dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap Ibu Prita batal demi hukum. Dengan demikian, Ibu Prita dapat bebas dan tidak perlu cemas akan dipenjarakan kembali seperti yang dialami sebelumnya.

Namun, dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut sangat mengejutkan saya. Seperti diberitakan situs Hukumonline (25/06/09), hakim menilai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dapat diterapkan kepada Prita, karena beleid yang resmi diundangkan pada 21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut hakim, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.

Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.

Apabila dasar putusan ini diikuti oleh hakim lain dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, maka tentu akan sulit menggunakan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, karena belum diakui keabsahannya, mengingat UU ITE dianggap belum berlaku. Hal ini tentu melemahkan upaya penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus seperti misalnya memasuki sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, mengubah dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sangat disayangkan apabila dalam menegakkan hukum, hakim justru menggunakan penafsiran hukum yang keliru. Jelas bukan hal yang baik untuk pendidikan publik.

Labels: , , , , , ,