Monday, June 28, 2010

Apa FPI Perlu Dibubarkan?

oleh Ari Juliano Gema


Sejak berita pembubaran pertemuan anggota DPR dari PDIP dengan warga setempat oleh anggota FPI Banyuwangi mencuat, desakan untuk membubarkan FPI kembali mengemuka. Hal ini bisa saya pahami sebagai bentuk kegelisahan masyarakat karena sebelum peristiwa itu juga ada beberapa peristiwa lain yang menunjukkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI di beberapa daerah.


Namun, ada juga beberapa teman yang tidak setuju jika FPI dibubarkan, karena hal tersebut bertentangan dengan demokrasi. Saya pikir, persoalannya bukan setuju atau tidak dengan pembubaran FPI, tapi apakah ada alasan yang kuat untuk membubarkan FPI menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?


UU Ormas


Saat ini, persoalan organisasi kemasyarakatan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan PP No. 18 Tahun 1986 yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Menurut UU Ormas, yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


Apabila suatu ormas melakukan kegiatan yang: (i) mengganggu keamanan dan ketertiban umum; (ii) menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat; dan/atau (iii) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, maka pemerintah dapat membekukan ormas tersebut. Pembekuan itupun tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, karena ada mekanisme pemberian teguran dan pemanggilan kepada pengurus ormas terlebih dahulu.


Apabila berdasarkan teguran dan pemanggilan tersebut ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan kegiatan tersebut diatas, untuk ormas yang ruang lingkupnya nasional, pemerintah baru bisa membekukan pengurus ormas yang bersangkutan setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung. Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terhadap pengurus daerah dari ormas yang ada diwilayahnya apabila melakukan kegiatan yang dilarang seperti tersebut di atas, setelah meminta pertimbangan dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri.


Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan pengurus, pengurus daerah atau pengurus pusat apabila ormas yang dibekukan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; (b) mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; dan (c) mengganti pengurus yang melakukan kesalahan tersebut. Apabila pengurus yang dibekukan tersebut masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, ormas yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ormas yang ruang lingkupnya nasional dapat dilakukan pemerintah setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung.


Hak Asasi vs. Ketertiban Umum


Menurut saya, sebelum masuk perkara bubar-membubarkan, sebenarnya lebih penting untuk mengklarifikasi lebih dulu apakah tindakan anggota FPI selama ini adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI atau sebenarnya merupakan tindakan orang-perorang dari anggota FPI di lapangan. Jika memang tindakan tersebut hanya tindakan perorangan yang membawa-bawa nama FPI maka aparat penegak hukum dapat menindak anggota FPI yang melakukan kekerasan tersebut berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP.


Jika memang terbukti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI tersebut adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI, maka masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan UU Ormas, dengan alasan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dengan begitu menjadi jelas siapa yang berbuat salah, siapa yang mendapat hukumannya.


Meski UU Ormas adalah produk rezim orde baru, faktanya UU tersebut tidak pernah dicabut sampai sekarang. Pengaturan pembekuan dan pembubaran dalam UU Ormas juga tidak melanggar UUD ’45, karena konstitusi kita sendiri membolehkan pembatasan hak asasi manusia, termasuk hak berkumpul dan berserikat, sepanjang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Meski demikian, jika FPI dibekukan atau dibubarkan pemerintah, FPI masih bisa memperkarakan keputusan pembekuan atau pembubaran tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Keputusan pembekuan atau pembubaran ormas bersifat individual, kongkrit dan final, sehingga termasuk keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di PTUN.




Labels: , , , ,

Monday, November 10, 2008

Apakah Syarat Mengusulkan Capres Merupakan Pelanggaran Konstitusi?

oleh Ari Juliano Gema

Dalam suatu talkshow, seorang pengamat hukum mengatakan bahwa adanya persyaratan prosentase perolehan suara tertentu bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon presiden (capres) adalah melanggar konstitusi. Menurutnya, apabila ada ketentuan persyaratan prosentase tersebut seharusnya diatur di dalam UUD 1945, dan bukan melalui undang-undang (UU).

Ketentuan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa tata laksana pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam UU menurutnya hanyalah untuk mengatur mengenai proses pemilihan capres, dan bukan pembatasan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan capres. Menurutnya, apabila ketentuan dalam konstitusi dibatasi oleh ketentuan UU maka ketentuan UU itu melanggar konstitusi.

Perkembangan Masyarakat

Saya menghormati pendapat pengamat hukum tersebut. Dari mahzab penafsiran terhadap konstitusi yang diyakininya mungkin saja pendapatnya benar. Namun, saya tidak sependapat dengan pengamat hukum itu. Menurut saya, agar konstitusi dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga menjadi living constitution, maka konstitusi seharusnya dapat mengikuti perkembangan dinamika masyarakat. Itulah sebabnya suatu konstitusi hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Pengaturan lebih lanjut dari hal-hal pokok tersebut diserahkan kepada peraturan yang lebih rendah, yang dalam ketatanegaraan kita diatur dalam UU.

Meski saya belum menemukan surveinya, namun secara umum masyarakat menganggap partai politik peserta pemilu saat ini terlalu banyak. Dampaknya, biaya penyelenggaraan pemilu membengkak, masyarakat kebingungan dalam menggunakan hak pilihnya, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu menjadi lebih sulit.

Memperhatikan perkembangan masyarakat tersebut dan kondisi perekonomian saat ini, saya pikir tidak berlebihan apabila masyarakat juga menghendaki adanya pembatasan jumlah capres yang maju dalam pemilihan presiden. Untuk itu, persyaratan prosentase perolehan suara tersebut sah-sah saja dibuat dalam rangka menyikapi perkembangan masyarakat tersebut.

Bayangkan saja seandainya ketentuan dalam konstitusi dibiarkan begitu saja diterapkan tanpa pengaturan lebih lanjut. UUD 1945 menentukan bahwa capres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu), namun tidak dijelaskan partai politik yang bagaimana yang dapat menjadi peserta pemilu agar dapat mengusulkan capres tersebut. Apabila tidak ada pengaturan dalam UU yang membatasi partai politik seperti apa yang dapat menjadi peserta pemilu, maka akan ada ratusan partai politik yang menjadi peserta pemilu, yang pada gilirannya akan melahirkan ratusan capres yang maju dalam pemilihan presiden.

Untuk itulah dibuat UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) yang mengatur persyaratan yang membatasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Meski pembatasan tersebut tidak diatur dalam konstitusi, tidak berarti bahwa ketentuan UU Pemilu tersebut melanggar konstitusi.

Saya pikir, apakah pengaturan dalam UU itu dianggap membatasi ketentuan dalam konstitusi atau tidak, bukanlah hal yang harus diperdebatkan. Perdebatan seharusnya lebih difokuskan pada apakah pengaturan tersebut telah mempertimbangkan perkembangan dinamika masyarakat atau tidak. Apabila tidak setuju dengan pembatasan dalam UU tersebut, bisa saja dilakukan amandemen terhadap UU yang bersangkutan atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk dinilai apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Intinya, janganlah memperlakukan konstitusi sebagai seonggok naskah suci yang tertutup rapat dari ruang penafsiran dan perdebatan.

Labels: , , , , , , ,

Monday, October 20, 2008

Memperjuangkan Capres Independen

oleh Ari Juliano Gema

Pada prinsipnya, saya mendukung perjuangan rekan-rekan di Mahkamah Konstitusi (MK) agar calon presiden RI tidak harus diusulkan oleh partai atau gabungan partai. Apabila perjuangan ini berhasil, maka setiap warga negara RI dapat mengajukan diri sebagai calon presiden tanpa harus minta dukungan dari partai politik.

Ini bukan perjuangan yang mudah. Perubahan ketiga UUD 1945 sendiri menentukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Apabila dibaca sekilas, ketentuan konstitusi itu seolah-olah hanya membolehkan calon presiden yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai.

Argumentasi Logis

Menurut Taufik Basari, pengacara yang berjuang di MK tersebut, meski terdapat ketentuan tersebut, namun dalam konstitusi sendiri tidak ada ketentuan yang melarang warga negara mengajukan diri sebagai calon presiden tanpa dukungan dari partai atau gabungan partai. Ketentuan dalam konstitusi memang memberikan hak kepada partai untuk mengajukan calon presiden, namun bukan berarti mencabut hak warga negara untuk mengajukan diri tanpa dukungan partai.

Hal ini relevan dengan ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, khususnya yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Terdapat penegasan juga bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Argumentasi di atas cukup logis. Hal ini diperkuat dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang menyatakan bahwa mayoritas rakyat Indonesia (65%) menghendaki adanya calon presiden independen. Sekarang tinggal bagaimana para hakim konstitusi memandang ketentuan dalam konstitusi tersebut. Apabila mereka menggunakan penafsiran yang sempit, saya yakin mereka akan menolak argumentasi di atas. Perjuangan ini sangat membutuhkan keterbukaan pikiran dan hati dari para hakim konstitusi tersebut dalam mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Usulan Persyaratan

Apabila perjuangan ini berhasil, saya menitipkan kepada para pembuat undang-undang agar memperhatikan benar persyaratan untuk maju sebagai calon presiden tanpa dukungan partai ini. Saya mengusulkan setidaknya dua syarat penting untuk dapat mengajukan diri sebagai calon presiden independen, yaitu, pertama, minimal berpendidikan strata 1 (S1). Dengan demikian pesatnya perkembangan jaman, saya pikir syarat itu tidak mengada-ada.

Kedua, mendapat dukungan, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukungnya dalam jumlah tertentu, dari minimal 2/3 jumlah provinsi di Indonesia. Ini hampir sama dengan persyaratan bagi partai politik yang berniat menjadi peserta pemilu. Logikanya, karena calon presiden yang didukung partai politik, di atas kertas, sudah pasti memperoleh dukungan di minimal 2/3 jumlah provinsi di Indonesia, maka calon presiden independen juga harus membuktikan hal tersebut.

Bagaimanapun juga persyaratan untuk calon presiden independen tidak boleh lebih berat atau lebih ringan dari calon presiden yang diusung partai politik. Persyaratan harus dibuat sama ketatnya. Dengan demikian, calon presiden yang maju nanti benar-benar calon yang berkualitas dan dapat diharapkan untuk membawa kemajuan bagi bangsa dan negara. Semoga.

Labels: , , , , , , ,

Monday, August 25, 2008

Apa Salahnya Perubahan Konstitusi Kita?

oleh Ari Juliano Gema

Aneh bin ajaib pernyataan beberapa tokoh senior dan politisi yang mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan konstitusi Indonesia ke Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) versi awal (Kompas, 23/08/08). Mereka menganggap perubahan konstitusi bertentangan dengan sumpah anggota MPR yang seharusnya setia dan mempertahankan Pancasila dan UUD ’45.

Menurut mereka, MPR tidak pernah diberi mandat untuk melakukan perubahan itu. Mereka juga menganggap bahwa proses perubahan konstitusi itu banyak diintervensi dan dipengaruhi lembaga swadaya masyarakat asing yang dibiayai Amerika Serikat.

Perubahan Konstitusi

Sebagaimana telah diketahui bersama, selama ini memang telah dilakukan perubahan terhadap UUD ’45 sebanyak empat kali. Perubahan tersebut berturut-turut telah disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 10 Nopember 2001 dan 10 Agustus 2002.

Adapun perubahan yang signifikan terhadap beberapa pasal dalam UUD ’45, yaitu sebagai berikut:

  1. Presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, namun dipilih secara langsung oleh rakyat;
  2. MPR bukan lagi sebagai lembaga yang berwenang memilih/mengangkat presiden dan wakil presiden, namun hanya akan melantik presiden dan wakil presiden;
  3. Ketidakjelasan maksud syarat calon presiden adalah orang indonesia asli diperjelas menjadi harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
  4. Ketidaktegasan berapa periode seorang presiden dapat memegang jabatan dipertegas menjadi maksimal selama dua periode;
  5. Ditambahkan aturan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, yaitu apabila terbukti presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden;
  6. Ditambahkan aturan mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang dilakukan secara demokratis;
  7. Ditambahkan aturan mengenai otonomi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  8. Ditambahkan aturan mengenai pembentukan Dewan Perwakilan Daerah yang berwenang mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  9. Ditambahkan aturan mengenai pembentukan Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  10. Ditambahkan aturan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
  11. Ditambahkan aturan mengenai hak-hak asasi manusia secara detail; dan
  12. Ditambahkan aturan mengenai kewajiban negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD

Pendapat mereka bahwa perubahan konstitusi itu bertentangan dengan sumpah anggota MPR jelas pendapat yang mengada-ada. Coba saja tengok Pasal 37 UUD ’45. Disana diatur dengan jelas bagaimana prosedur perubahan konstitusi kita. Yang telah dilakukan selama ini bukan mengganti UUD ’45 menjadi konstitusi baru, tapi hanya perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD ’45 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kehidupan bernegara saat ini.

Kalau memang mereka menganggap versi awal UUD ’45 lebih baik dibandingkan dengan UUD ’45 hasil perubahan, maka apakah berarti menurut mereka pemilihan presiden oleh MPR lebih demokratis dibandingkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat? Apakah menurut mereka ketidakjelasan berapa periode masa jabatan presiden lebih baik dibandingkan adanya kejelasan hanya dua periode? Apakah mereka pikir lebih baik tidak ada ketentuan yang detail tentang hak asasi manusia dalam konstitusi kita? Apakah mereka pikir lebih baik tidak perlu ada kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD?

Konstitusi Bukan Naskah Suci

Menurut mereka perubahan konstitusi yang ada sekarang menyimpang dari semangat konstitusi awal. Saya pikir harus diklarifikasi dulu semangat mana dalam versi awal UUD ’45 yang disimpangi itu. Bukankah yang ada justru semangat melahirkan diktator karena tidak adanya pembatasan periode masa jabatan presiden?


Berhentilah meributkan hal-hal yang tidak substantif. Terlalu naif kalau menganggap konstitusi adalah naskah suci yang menentukan maju mundurnya suatu negara. Konstitusi adalah seperangkat peraturan yang dibuat manusia. Sebaik apapun peraturan itu dibuat, tidak akan berarti apa-apa kalau manusia yang membuatnya tidak sungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankan peraturan itu dengan benar.

Labels: , , , , , , ,