Monday, November 10, 2008

Apakah Syarat Mengusulkan Capres Merupakan Pelanggaran Konstitusi?

oleh Ari Juliano Gema

Dalam suatu talkshow, seorang pengamat hukum mengatakan bahwa adanya persyaratan prosentase perolehan suara tertentu bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon presiden (capres) adalah melanggar konstitusi. Menurutnya, apabila ada ketentuan persyaratan prosentase tersebut seharusnya diatur di dalam UUD 1945, dan bukan melalui undang-undang (UU).

Ketentuan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa tata laksana pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam UU menurutnya hanyalah untuk mengatur mengenai proses pemilihan capres, dan bukan pembatasan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan capres. Menurutnya, apabila ketentuan dalam konstitusi dibatasi oleh ketentuan UU maka ketentuan UU itu melanggar konstitusi.

Perkembangan Masyarakat

Saya menghormati pendapat pengamat hukum tersebut. Dari mahzab penafsiran terhadap konstitusi yang diyakininya mungkin saja pendapatnya benar. Namun, saya tidak sependapat dengan pengamat hukum itu. Menurut saya, agar konstitusi dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga menjadi living constitution, maka konstitusi seharusnya dapat mengikuti perkembangan dinamika masyarakat. Itulah sebabnya suatu konstitusi hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Pengaturan lebih lanjut dari hal-hal pokok tersebut diserahkan kepada peraturan yang lebih rendah, yang dalam ketatanegaraan kita diatur dalam UU.

Meski saya belum menemukan surveinya, namun secara umum masyarakat menganggap partai politik peserta pemilu saat ini terlalu banyak. Dampaknya, biaya penyelenggaraan pemilu membengkak, masyarakat kebingungan dalam menggunakan hak pilihnya, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu menjadi lebih sulit.

Memperhatikan perkembangan masyarakat tersebut dan kondisi perekonomian saat ini, saya pikir tidak berlebihan apabila masyarakat juga menghendaki adanya pembatasan jumlah capres yang maju dalam pemilihan presiden. Untuk itu, persyaratan prosentase perolehan suara tersebut sah-sah saja dibuat dalam rangka menyikapi perkembangan masyarakat tersebut.

Bayangkan saja seandainya ketentuan dalam konstitusi dibiarkan begitu saja diterapkan tanpa pengaturan lebih lanjut. UUD 1945 menentukan bahwa capres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu), namun tidak dijelaskan partai politik yang bagaimana yang dapat menjadi peserta pemilu agar dapat mengusulkan capres tersebut. Apabila tidak ada pengaturan dalam UU yang membatasi partai politik seperti apa yang dapat menjadi peserta pemilu, maka akan ada ratusan partai politik yang menjadi peserta pemilu, yang pada gilirannya akan melahirkan ratusan capres yang maju dalam pemilihan presiden.

Untuk itulah dibuat UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) yang mengatur persyaratan yang membatasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Meski pembatasan tersebut tidak diatur dalam konstitusi, tidak berarti bahwa ketentuan UU Pemilu tersebut melanggar konstitusi.

Saya pikir, apakah pengaturan dalam UU itu dianggap membatasi ketentuan dalam konstitusi atau tidak, bukanlah hal yang harus diperdebatkan. Perdebatan seharusnya lebih difokuskan pada apakah pengaturan tersebut telah mempertimbangkan perkembangan dinamika masyarakat atau tidak. Apabila tidak setuju dengan pembatasan dalam UU tersebut, bisa saja dilakukan amandemen terhadap UU yang bersangkutan atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk dinilai apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Intinya, janganlah memperlakukan konstitusi sebagai seonggok naskah suci yang tertutup rapat dari ruang penafsiran dan perdebatan.

Labels: , , , , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home