Tuesday, September 09, 2008

Ramadhan Tanpa "Banci"

oleh Ari Juliano Gema

Bulan Ramadhan kali ini memang beda. Saya hampir tidak menemukan tayangan pengantar sahur maupun pengantar berbuka di televisi yang menampilkan pemeran laki-laki dengan gaya kebanci-bancian.

Ini berkat peringatan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang menerbitkan Siaran Pers KPI No.: 22/K/KPI/VIII/08 tertanggal 30 Agustus 2008 mengenai Permintaan Penghentian Tayangan Kebanci-bancian di Televisi. Siaran pers ini dibuat sebagai hasil diskusi bersama antara KPI, MUI, psikolog dan tokoh pendidikan.

Dalam siaran pers itu, KPI meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi program yang berisikan perilaku kebanci-bancian. Menurut pendapat MUI yang dikutip dalam siaran pers itu, laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

Ditinjau dari sisi pendidikan, yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (gender identity disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat untuk membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

Sedang apabila ditinjau dari sisi psikologis, tingginya intensitas tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi perilaku anak-anak. Ini terjadi karena perilaku kebanci-bancian dapat dianggap sebagai trend yang harus diikuti.

Kewenangan KPI

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), KPI memang diberikan wewenang untuk membuat standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran. KPI juga diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atasnya. Larangan menayangkan perilaku kebanci-bancian tersebut termasuk yang diatur dalam standar program siaran.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 005/PUU-I/2003, menganulir keterlibatan KPI dalam membuat peraturan pemerintah bersama-sama dengan pemerintah. Apabila pembuatan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan penyiaran tetap melibatkan KPU, mungkin kewenangan KPI dapat lebih diperkuat.

Akibat putusan MK yang mengebiri keterlibatan KPI tersebut, KPI hanya dapat memberikan teguran tertulis kepada lembaga penyiaran yang melanggar standar program siaran atau pedoman perilaku penyiaran. Menteri Komunikasi dan Informatika yang dapat memberikan sanksi berupa membekukan siaran, tidak memperpanjang izin siaran atau mencabut izin siaran, berdasarkan masukan dari KPI.

Membenahi Penyiaran

Dengan tugas yang diberikan kepada KPI, yaitu menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, masyarakat pasti menaruh harapan besar pada KPI. Meski kewenangannya untuk membuat peraturan pemerintah bersama-sama dengan pemerintah dipangkas oleh MK, KPI tidak boleh patah arang.

Banyak pekerjaan rumah di bidang penyiaran yang membutuhkan tangan dingin KPI untuk menyelesaikannya. Banyaknya tayangan televisi yang mendorong tumbuhnya budaya konsumerisme, budaya ’ingin cepat terkenal secara instan’, dan tayangan yang membodohi penonton lainnya, perlu segera dibenahi.

Dengan kerjasama yang erat antara KPI dan masyarakat dalam menekan lembaga penyiaran, mudah-mudahan tayangan-tayangan yang tidak cerdas itu dapat segera lenyap dari televisi-televisi keluarga Indonesia. Keampuhan siaran pers di awal bulan Ramadhan itu harus dijadikan pemicu semangat KPI dalam meneruskan perjuangannya untuk melindungi dan memberdayakan publik dalam rangka membangun sistem penyiaran yang sehat di Indonesia.

Labels: , , , , , ,

1 Comments:

At 11/9/08 20:58, Blogger Andri Faisal said...

memang banci ini harus sihapuskan karena akan menjurus ke suatu yang tidak-tidal

 

Post a Comment

<< Home