Tuesday, June 10, 2008

Apakah SKB Merupakan Solusinya?

Sikap pemerintah yang tidak jelas selama ini terhadap Ahmadiyah akhirnya terjawab sudah. Senin, 6 Juni 2008 lalu, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Isi SKB tersebut pada pokoknya tidak memerintahkan pembubaran JAI, namun memberikan peringatan kepada penganut, anggota atau pengurus JAI, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Apabila penganut, anggota atau pengurus JAI tidak mengindahkan peringatan tersebut, mereka dapat dikenakan tuduhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SKB juga memperingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/atau pengurus JAI. Untuk itu, SKB memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB itu.

Ada satu hal yang mengganggu dari SKB tersebut. Kata-kata ”sepanjang mengaku beragama Islam” sepertinya kurang tepat dicantumkan pada SKB tersebut. Kalau mereka mengaku bukan beragama Islam, tapi memiliki ciri-ciri peribadatan seperti agama Islam, apakah berarti mereka dapat melakukan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam?

Terlepas dari kekurangan tersebut, saya cukup menghargai sikap yang diambil pemerintah tersebut. Ketimbang tidak ada sikap sama sekali. Ketimbang membiarkan opini yang berkembang tentang JAI semakin blunder.

SKB tidak akan berguna tanpa tindakan yang jelas dan tegas pemerintah untuk mengimplementasikannya. Pemerintah harus tegas dalam mengambil tindakan terhadap penganut, anggota atau pengurus JAI yang terbukti melakukan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Kalau mereka tidak terbukti melakukan hal itu, pemerintah harus konsisten untuk tetap membiarkan JAI hidup dan berkembang di Indonesia.

Pemerintah juga harus tegas dalam menindak masyarakat dari kelompok manapun yang melakukan tindakan melawan hukum atau main hakim sendiri terhadap JAI. Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi warga negaranya. Kalau pemerintah dan aparatnya tidak mampu memberikan rasa aman kepada warga negaranya, silakan meletakkan jabatan saja. Tidak ada gunanya memiliki pemerintah yang tidak punya sikap dan tindakan yang jelas dan tegas dalam melindungi warga negaranya.


Labels: , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home