Friday, February 08, 2008

Apa Salah Melaporkan Dugaan Korupsi?

oleh Ari Juliano Gema

Beberapa hari yang lalu saya membaca berita di sebuah harian nasional yang memberitakan pengaduan lima hakim agung ke Polda Metro Jaya. Mereka mengadukan seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah menuduh mereka menerima uang suap senilai Rp 23,45 miliar ketika mereka menangani kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara.

Menurut para hakim agung itu, tuduhan itu bermula dari laporan sebuah LSM ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam laporan itu disebutkan bahwa lima hakim agung yang menangani perkara Pilkada Maluku Utara diduga menerima uang dari pihak tertentu. Atas dasar laporan itulah kemudian lima hakim agung itu melaporkan seorang aktivis pada LSM tersebut yang diduga membuat laporan ke KPK. Lima hakim agung itu melaporkan aktivis tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memfitnah mereka.

Peran Serta Masyarakat

”Memangnya salah melaporkan dugaan korupsi?” Tanya seorang kawan kepada saya berkaitan dengan berita di atas. ”Tergantung,” jawab saya. Koq tergantung?

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Anti Korupsi) telah diatur mengenai peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Wujud dari peran serta masyarakat yang diatur dalam UU Anti Korupsi tersebut adalah:

(a) hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
(b) hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
(c) hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
(d) hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari; dan
(e) hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: ( i) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b) dan (c) di atas; atau (ii) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU Anti Korupsi ditegaskan bahwa hak-hak di atas harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No. 71/2000).

Menurut PP No. 71/2000, informasi, saran atau pendapat dari masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi harus disampaikan kepada penegak hukum secara tertulis dan disertai: (a) data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan LSM dengan melampirkan foto kopi KTP atau identitas diri lain; dan (b) keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. Setiap informasi, saran atau pendapat tersebut harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.

Dalam PP No. 71/2000 ditegaskan pula bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut berhak memperoleh perlindungan hukum, baik mengenai status hukum maupun rasa aman. Perlindungan mengenai status hukum tidak diberikan apabila dari hasil penyelidikan atau penyidikan terdapat cukup bukti yang memperlihatkan keterlibatan pelapor dalam tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Perlindungan hukum juga tidak diberikan apabila terhadap pelapor dikenakan tuntutan dalam perkara lain.

Tergantung Caranya

Kalau kita melihat informasi di atas, sebenarnya merupakan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum. Namun, cara-cara yang dipergunakan seharusnya tetap memperhatikan ketentuan dalam UU Anti Korupsi dan PP No. 71/2000 tersebut.

Sebagai contoh, seringkali seseorang melaporkan adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum dengan disertai publikasi kepada pers ataupun khalayak umum sebelum penegak hukum melakukan gelar perkara. Menurut saya, hal itu bukanlah tindakan yang bijaksana. Setidak-tidaknya ada dua alasan mengapa saya berpendapat demikian, pertama, merupakan tugas penegak hukum untuk melakukan gelar perkara atau publikasi kepada khalayak umum berkenaan dengan adanya dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut. Penegak hukum tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu sebelum melakukan gelar perkara tersebut. Apabila si pelapor melakukan publikasi kepada khalayak umum, mungkin saja hal itu akan mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Pihak-pihak yang dilaporkan mungkin akan segera menghilangkan bukti-bukti yang relevan atau segera melarikan diri ke luar negeri sebelum penegak hukum sempat melakukan tindakan pencegahan.

Kedua, tindakan pelapor yang melakukan publikasi kepada pers atau khalayak umum atas adanya dugaan korupsi tersebut dapat mendorong terjadinya trial by press terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Bagaimanapun juga asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dihormati. Mungkin tidak masalah kalau dugaan korupsi tersebut terbukti benar di pengadilan. Bagaimana kalau ternyata dugaan korupsi tersebut tidak terbukti namun sudah terbentuk opini publik bahwa pihak-pihak yang dilaporkan tersebut dianggap telah melakukan korupsi.

Saya dapat memahami tindakan lima hakim agung tersebut apabila ternyata aktivis LSM tersebut memang telah melakukan publikasi kepada khalayak umum berkenaan dengan dugaan suap terhadap lima hakim agung tersebut. Aktivis LSM tersebut juga tidak perlu gentar dengan adanya laporan kepada polisi tersebut kalau memang dia memiliki bukti-bukti kuat mengenai dugaan suap terhadap lima hakim agung tersebut. Intinya, kalau kita ingin menegakkan hukum maka cara-cara yang digunakan seharusnya juga sesuai dengan asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.

5 Comments:

At 14/10/08 13:52, Anonymous Anonymous said...

ini mas ajo bukan yah?
anyway, nice post...

http://mukhsonrofi.wordpress.com

 
At 16/10/08 12:11, Anonymous Anonymous said...

Iya, betul, Mas Mukhson!

Thx, ya :)

 
At 4/12/08 09:59, Anonymous Anonymous said...

Lha mas, kalo dilaporkanpun mereka masih sempet ketawa-ketawa gitu kok, masalahnya kalaupun dipenjara enak-enak aja tuch. Baca Enaknya Jadi Koruptor Kelas Kakap

 
At 24/12/08 02:47, Anonymous Anonymous said...

Yaa mungkin dalam redaksi pelaporannya ( surat ) disebutkan ( lebih tepat )Mr. X " terdapat indikasi atau terindikasi atau diduga ", dan tentu ( lebih afdhol ) dilampirkan data awal yang masuk akal, tertulis atau mungkin bukti ( awal ). Kalau masalah publish pelaporan, yaa gimana mas, biasanya kalau nggak dipublish kurang ditanggapi...

Sip.. artikelnya.. Thanks..

 
At 7/1/09 15:54, Blogger Blog Watcher said...

PESAN DARI SURGA BUAT PARA KORUPTOR

Engkau menuliskan senandung nyanyianmu di atas wajah suci kaummu; lalu engkau membiusku dan perlahan-lahan merampas hartaku... seperti itulah yang dilakukan para koruptor...

Demikianlah, negara ku kini menduduki peringakat 3 negara terkorup se-Asia Tenggara, dan aku lemas, lunglai tak berdaya di tengah melimpahnya kekayaan kita. Kalbuku mengerang kesakitan, ku meraung kepedihan menahan luka gores sayatan yang menggores batin ini oleh perselingkuhan orang kepercayaan.


Dulu dalam fahamku, kau ku pilih karena kau orang yang tepat di posisimu, kau pengelola managemen dasyat dari segala kehebatan negeriku. Maka itu ku serahkan tanpa syarat semua kepadamu. Dengan maksud kita bersama-sama menyeberangi tepian bahagia menjadi bangsa bermartabat.


Tapi kini, rencana janjimu adalah angin lalu, semua ucapan manis mu kau buang di ngarai hampa. Ketahuilah semua kepalsuan yang kau ucapkan, aku tak percaya lagi!! Aku tidak ingin bersama mu di pemilu 2009 mendatang.

Semalam dua sebelum anggota KPK datang menjemput, aku mempersiapkan sepatah dua patah untuk kusampaikan kepadamu, namun engakau persiapan hanyalah persiapan, aku tak bisa melepas siratan hati karena penjagaan ketat garda polisi.

Sekarang di antara persidangan hati sekalian, aku katakan kepadamu " aku akan boikot pemilu tgl 5 april 2009, kami akan golput!!!" agar kau merasakan seperti apa luka yang kau berikan.

 

Post a Comment

<< Home