Tuesday, April 29, 2008

Pantau Pemilu 2009, Yuk!

oleh Ari Juliano Gema

Tidak terasa, Pemilu 2009 semakin dekat. KPU mulai sibuk mengurus tahapan pesta demokrasi untuk memilih kembali anggota DPR, DPD dan DPRD itu. Tahapan pemilu yang harus diurus KPU itu adalah:

  1. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
  2. pendaftaran peserta pemilu;
  3. penetapan peserta pemilu;
  4. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  5. pencalonan anggota DPR/DPD/DPRD;
  6. masa kampanye;
  7. masa tenang;
  8. pemungutan dan penghitungan suara;
  9. penetapan hasil pemilu; dan
  10. pengucapan sumpah/janji anggota DPR/DPD/DPRD.

Tahap pemutakhiran data pemilih telah dimulai sejak tanggal 5 April 2008. Pemungutan suara sendiri dijadwalkan pada tanggal 5 April 2009. Tidak cuma KPU yang sibuk, partai politik pun mulai jumpalitan mempersiapkan diri agar dapat lolos sebagai peserta pemilu.

Pengawasan Pemilu

Dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, beberapa tahapan pemilu rentan adanya pelanggaran/kecurangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi itu. Pelanggaran/kecurangan itu misalnya saja memberikan informasi yang menyesatkan mengenai jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan tertentu sehingga mempengaruhi penetapan jumlah kursi anggota DPRD di daerah itu, penggunaan fasilitas pemerintah pada masa kampanye, melakukan kampanye di masa tenang, dan memberikan suara lebih dari satu kali di beberapa tempat pemungutan suara.

Menurut UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk mengawasi Pemilu 2009, Mahkamah Agung telah melantik lima orang anggota Bawaslu pada tanggal 9 April 2008.

Banyak pihak mencemaskan kerja Bawaslu. Tahapan awal pemilu sepertinya akan lolos dari pengawasan Bawaslu, mengingat tahap pemutakhiran data pemilih telah dimulai sejak 5 April 2008. Pada saat awal, Bawaslu mungkin masih akan dipusingkan dengan masalah internal, seperti penyiapan kantor kesekretariatan, rekrutmen personel, penyiapan petunjuk pelaksanaan/teknis pengawasan, mempersiapkan panitia pengawas di daerah dan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang akan menjadi mitra Bawaslu (misal: Depdagri, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPU).

Sangat disayangkan apabila ada tahapan pemilu yang tidak dapat diawasi Bawaslu. Padahal menurut UU Pemilu, posisi Bawaslu saat ini lebih kuat dibandingkan dengan posisi Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilu 2004. UU Pemilu juga banyak mengatur mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sekedar informasi, dari pengalaman Pemilu 1999 dan 2004, serta pemilihan presiden 2004, banyak kasus pemilu terjadi justru akibat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (Sinar Harapan, 22/03/08).

Partisipasi Publik

Melihat kenyataan itu, sudah seharusnya kita cemas. Pemilu 2009 seharusnya melahirkan anggota DPR/DPD/DPRD yang berkualitas. Namun, kalau proses pendaftaran, pencalonan dan kampanye mereka tidak diawasi dengan baik, bagaimana mungkin kita yakin bahwa hasilnya akan berkualitas? Bagaimana bila nanti ada anggota DPR/DPD/DPRD terpilih tiba-tiba muncul di TV sedang digelandang aparat penegak hukum karena diduga melakukan money politics pada saat pemilu?

Untuk itu, masyarakat seharusnya tidak boleh tinggal diam. UU Pemilu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pemantau pemilu. Pemantau pemilu itu dapat berbentuk lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu dalam negeri, badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilu luar negeri; dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.


Bawaslu tidak akan sanggup mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat yang terorganisir sebagai pemantau pemilu amat sangat diperlukan untuk membantu tugas Bawaslu. Semakin banyak masyarakat yang terlibat sebagai pemantau pemilu, maka akan membuat partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD berpikir panjang untuk melakukan pelanggaran/kecurangan dalam Pemilu 2009, membuat penyelenggara pemilu berusaha keras melaksanakan tugasnya dengan baik, dan membuat birokrat sipil/militer berpikir panjang untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap partai politik tertentu.

Labels: , ,

2 Comments:

At 3/7/18 08:18, Blogger Lydia Forrester said...

Selamat pagi bossku ^^

Hari ini sedang sendiri ataupun tidak memiliki kegiatan ?

Mari main Poker / Domino 99 di SahabatQQ dan rasakan sensasi kemenangan berkali - kali lipat ^^
Apalagi yang kalian nantikan ? hanya dengan modal 20.000 saja loh ^^

Link alternatif :

- sahabat9988,net
- Duniasakong,com
- Duniasakong,net
- Duniasakong,org
- Duniasakong,info

 
At 26/10/18 06:39, Blogger WindyTanisia said...

Selamat Pagi Member Setia SahabatQQ :*

Infomasi Dikit Ini, Untuk Pagi Ini Di Semua Meja Permainan Kartu Sedang Bersahabat Loh...
Yuk Bukti Kan Sendiri Dan Rasakan Sendiri Kemenangan Di Pagi Ini Ya.
Cukup mencoba Nya Dengan Minimal Deposit Rp.20.000 Saja Boss...
Ditunggu Ya Kedatangan nya Kembali Bermain Di Pagi Ini Boss Boss :*

Terimakasih ^^
Salah Hangat Cs SahabatQQ :*

Link Resmi SahabatQQ :

- rajasahabat,com
- rajasahabat,net
- rajasahabat,org
- rajasahabat,info

 

Post a Comment

<< Home