Tuesday, October 27, 2009

Cabut Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK!

oleh Ari Juliano Gema

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Uji Materi Pasal 32 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah digelar pada Senin, 26 Oktober 2009 lalu. Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.

Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya mengenai hak konstitusional warga negara untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Apa alasannya?

Apabila dibandingkan dengan lembaga atau komisi negara lainnya, kedudukan pimpinan KPK sebagai pejabat negara memang sangat lemah sekali. Pemeriksaan atas dugaan tindak pidana oleh pihak kepolisian terhadap pimpinan KPK tidak memerlukan ijin dari Presiden. Bandingkan dengan perlakuan yang diterima pejabat negara lain, seperti anggota DPR, DPD atau Kepala Daerah.

Selain itu, dalam beberapa undang-undang yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberhentian tetap seorang pimpinan lembaga atau komisi negara selain KPK, ditegaskan bahwa mereka diberhentikan tetap apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini bisa dilihat dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, atau UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Bandingkan dengan pimpinan KPK yang dapat diberhentikan tetap hanya karena dikenakan status terdakwa. Padahal orang yang berstatus terdakwa belumlah dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagaimana mungkin pimpinan KPK yang belum tentu bersalah harus menerima resiko kehilangan jabatannya hanya karena dikenakan status terdakwa?

Hal ini secara jelas memperlihatkan diskriminasi terhadap pimpinan KPK. Diskriminasi ini pada akhirnya melemahkan posisi pimpinan KPK. Hanya dengan menggunakan Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang yang sangat lentur penerapannya (pasal karet), aparat penegak hukum begitu mudahnya mengkriminalisasi kewenangan KPK, dengan tujuan untuk memberhentikannya.

Oleh karena itu, pencabutan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK mutlak harus dilakukan. Selain melemahkan posisi pimpinan KPK, keberadaan pasal itu pada gilirannya memudahkan intervensi eksekutif apabila terganggu dengan aktivitas KPK. Pimpinan KPK dapat dengan mudah dikriminalisasi untuk kemudian diberhentikan secara tetap meski belum diputus bersalah oleh pengadilan. Pada gilirannya agenda pemberantasan korupsi akan terus berpeluang digembosi.

Labels: , ,

Tuesday, September 09, 2008

Ramadhan Tanpa "Banci"

oleh Ari Juliano Gema

Bulan Ramadhan kali ini memang beda. Saya hampir tidak menemukan tayangan pengantar sahur maupun pengantar berbuka di televisi yang menampilkan pemeran laki-laki dengan gaya kebanci-bancian.

Ini berkat peringatan keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang menerbitkan Siaran Pers KPI No.: 22/K/KPI/VIII/08 tertanggal 30 Agustus 2008 mengenai Permintaan Penghentian Tayangan Kebanci-bancian di Televisi. Siaran pers ini dibuat sebagai hasil diskusi bersama antara KPI, MUI, psikolog dan tokoh pendidikan.

Dalam siaran pers itu, KPI meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi program yang berisikan perilaku kebanci-bancian. Menurut pendapat MUI yang dikutip dalam siaran pers itu, laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

Ditinjau dari sisi pendidikan, yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (gender identity disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat untuk membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

Sedang apabila ditinjau dari sisi psikologis, tingginya intensitas tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi perilaku anak-anak. Ini terjadi karena perilaku kebanci-bancian dapat dianggap sebagai trend yang harus diikuti.

Kewenangan KPI

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), KPI memang diberikan wewenang untuk membuat standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran. KPI juga diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atasnya. Larangan menayangkan perilaku kebanci-bancian tersebut termasuk yang diatur dalam standar program siaran.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 005/PUU-I/2003, menganulir keterlibatan KPI dalam membuat peraturan pemerintah bersama-sama dengan pemerintah. Apabila pembuatan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan penyiaran tetap melibatkan KPU, mungkin kewenangan KPI dapat lebih diperkuat.

Akibat putusan MK yang mengebiri keterlibatan KPI tersebut, KPI hanya dapat memberikan teguran tertulis kepada lembaga penyiaran yang melanggar standar program siaran atau pedoman perilaku penyiaran. Menteri Komunikasi dan Informatika yang dapat memberikan sanksi berupa membekukan siaran, tidak memperpanjang izin siaran atau mencabut izin siaran, berdasarkan masukan dari KPI.

Membenahi Penyiaran

Dengan tugas yang diberikan kepada KPI, yaitu menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, masyarakat pasti menaruh harapan besar pada KPI. Meski kewenangannya untuk membuat peraturan pemerintah bersama-sama dengan pemerintah dipangkas oleh MK, KPI tidak boleh patah arang.

Banyak pekerjaan rumah di bidang penyiaran yang membutuhkan tangan dingin KPI untuk menyelesaikannya. Banyaknya tayangan televisi yang mendorong tumbuhnya budaya konsumerisme, budaya ’ingin cepat terkenal secara instan’, dan tayangan yang membodohi penonton lainnya, perlu segera dibenahi.

Dengan kerjasama yang erat antara KPI dan masyarakat dalam menekan lembaga penyiaran, mudah-mudahan tayangan-tayangan yang tidak cerdas itu dapat segera lenyap dari televisi-televisi keluarga Indonesia. Keampuhan siaran pers di awal bulan Ramadhan itu harus dijadikan pemicu semangat KPI dalam meneruskan perjuangannya untuk melindungi dan memberdayakan publik dalam rangka membangun sistem penyiaran yang sehat di Indonesia.

Labels: , , , , , ,