Monday, October 13, 2008

Memperkuat DPD yang Sulit Diperkuat

oleh Ari Juliano Gema

Saat ini, ada upaya untuk memperkuat fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setelah berbagai kritik atas lemahnya peran DPD, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memperkuat peran DPD melalui perubahan Undang-Undang mengenai Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk).

Upaya apapun dengan tujuan baik tentu patut kita sambut baik. Namun, mohon maaf kalau saya pesimis upaya itu akan membawa perubahan yang berarti. Mengapa pesimis?

Pembentukan DPD

Dasar pembentukan DPD adalah perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Nopember 2001. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Berbeda dengan DPR, penyusun perubahan ketiga UUD 1945 tidak berani menegaskan hal-hal apa saja yang menjadi kewenangan atau hak-hak DPD. Kalau kita simak ketentuan dalam konstitusi, DPD hanya diberikan kata ”dapat”, bukan kata ”berwenang” atau ”berhak”.

Perubahan ketiga UUD 1945 mengatur bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan kekuasaan pusat dan daerah. Meski DPD juga ikut membahas RUU dalam bidang-bidang tersebut di atas, namun DPD tidak diberi hak untuk ikut dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU tersebut.

DPD juga dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai bidang-bidang tersebut, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Kuncian Konstitusi

Meski terkesan diberikan banyak peran, menurut saya, peran dan fungsi DPD tidak jauh berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang telah dihapuskan itu. Peran dan fungsi DPD pada dasarnya hanyalah memberikan usulan, masukan atau pertimbangan kepada DPR. Tidak ada kewajiban bagi DPR untuk mengikuti usulan, masukan atau pertimbangan dari DPD. DPR dapat dengan mudah mengabaikannya begitu saja.

Pengaturan apapun dalam UU Susduk tidak akan mampu memperkuat peran dan fungsi DPD sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dalam konstitusi. Apakah DPR punya keberanian memberikan DPD hak untuk ikut dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU? Dengan berbagai alasan, saya pikir tidak mungkin. Kalau sudah begini, dalam logika anggota DPD, untuk apa mereka susah-susah memberikan usulan, masukan atau pertimbangan yang berbobot apabila tidak ada jaminan DPR akan menggunakannya.

DPD dibentuk seolah-olah hanya untuk mengakomodasi keinginan tokoh-tokoh daerah atau nasional yang ingin masuk ke dalam lingkaran kekuasaan tanpa melalui partai politik. Tidak dipikirkan lebih jauh mengenai peran dan fungsi yang ideal bagi DPD. Berapa besar anggaran negara yang telah dihabiskan hanya untuk membiayai pemilihan anggota DPD dan membayar penghasilan anggota DPD tanpa dapat mengukur hasil kerjanya. Apakah kinerja DPD dapat begitu saja diukur dari banyaknya usulan, masukan atau pertimbangan yang diberikan kepada DPR? Atau sekedar dilihat dari seringnya mampir di wilayah konstituennya?

Tanpa adanya perubahan konstitusi mengenai peran dan fungsi DPD, maka penyia-nyiaan anggaran negara ini akan terus berlanjut. Uang rakyat akan terus terbuang sia-sia untuk membiayai lembaga yang sudah mandul sejak dilahirkan.

Labels: , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

<< Home