Monday, October 27, 2008

Siapa Menjamin Blogger Tidak Bisa Dipenjara?

oleh Ari Juliano Gema

Saya terkejut membaca pernyataan seorang menteri di sebuah surat kabar. Menurutnya, meski ada pemerintah negara lain yang menyeret blogger masuk penjara karena tulisan di blog, namun sepanjang ia menjabat sebagai menteri, maka tidak akan ada blogger yang dipidana.

Menteri itu menjamin tidak akan memenjarakan blogger Indonesia sepanjang tulisan di blog memenuhi kaidah dan aturan berlaku, serta tetap mengacu pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut saya, pernyataan menteri itu sangat membingungkan.

Alasan saya berpendapat seperti itu adalah, pertama, pernyataan bahwa tidak ada blogger yang akan dipidana sepanjang dirinya menjabat sebagai menteri menyiratkan seolah-olah menteri itulah pihak yang menentukan seseorang bisa dipidana atau tidak. Siapapun tahu, pihak yang berhak memutuskan apakah seseorang dikenakan sanksi pidana adalah hakim. Apakah berarti menteri itu akan melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman untuk mencegah agar tidak ada blogger yang dipidana?

Kedua, pernyataan menteri yang menjamin tidak akan memenjarakan blogger itu juga seolah-olah menyiratkan bahwa hanya dirinyalah yang bisa melaporkan seorang blogger kepada penegak hukum agar masuk penjara, padahal orang biasa juga bisa melaporkan seorang blogger kepada penegak hukum agar masuk penjara. Ketiga, setelah memberikan pernyataan yang menjamin blogger tidak akan dipenjara, menteri itu kemudian lepas tangan dengan memberikan embel-embel ”sepanjang tulisan di blog memenuhi kaidah dan aturan berlaku”. Bukankah ini membingungkan?

Saya tidak anti kebebasan berekspresi. Saya hanya ingin agar setiap orang, termasuk blogger, menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara manakala dirinya berinteraksi dengan warga negara lainnya, baik secara offline maupun online.

Disinilah seharusnya pemerintah mengambil peran. Dengan perkembangan jumlah blogger yang cenderung meningkat dari hari ke hari, pemerintah seharusnya lebih berinistiatif untuk memberikan pemahaman kepada para blogger khususnya mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas online, termasuk menulis di blog. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan diseminasi peraturan perundang-undangan yang relevan maupun memfasilitasi forum-forum diskusi yang membahas mengenai hal tersebut dengan cara-cara yang lebih kreatif.

Pemahaman melalui berbagai kegiatan tersebut sangat penting agar para blogger Indonesia tidak terjebak ranjau-ranjau hukum. Bukan sekedar memberikan mimpi-mimpi kepada blogger tentang jaminan kebebasan berekspresi.

Selamat Hari Blogger Nasional!
Maju terus blogger Indonesia!

Labels: , , , , ,

3 Comments:

At 29/10/08 13:32, Anonymous Anonymous said...

Bapak kurang lengkap menangkap esensi dari pernyataan Pak M Nuh.

M Nuh mengatakan demikian dalam koridor dan kapasitas dia sebagai Menkominfo, dalam artian jaminan Pak M Nuh adalah blogger memiliki kebebasan untuk hal-hal yang terkait dengan kapasitas pak M Nuh sebagai Menristek maupun dengan Department yang dipimpinnya.

Kalau lantas diperluas menjadi "bagaimana kalau orang biasa melaporkan blogger" ya lain konteks karena dilihat dulu orang tersebut melaporkan blogger atas kasus apa. Kalau atas kasus pencabulan misalnya, atau fitnah pada seseorang melalui blog, itu bukan kapasitas pak Menteri.

Untuk hal lain, saya sependapat dengan bapak mengenai bagian "Pemerintah mengambil peran untuk memberikan sosialisasi aspek hukum isi dan penulisan blog".

 
At 29/10/08 13:33, Anonymous Anonymous said...

Sorry, ralat komentar pak.

Pak Nuh sebagai Menkominfo ;-)

 
At 29/10/08 13:51, Anonymous Anonymous said...

let's stand for the other side,
as blogger, kenapa kita tidak berusaha sendiri utk mencari tahu apa kaidah yang perlu dipatuhi dalam menulis di blog? bukannya sudah banyak aturan yang berlaku dalam komunitas blogger soal postingan?
tidak perlu menunggu pemerintah menyuapi kita dengan aturan2 utk dipatuhi...itu adalah perspektif warga yang memang punya intensi melanggar aturan...
mari menetapkan kaidah itu sendiri, kemudian mengajukan ke pemerintah untuk mendapat pengesahan...
we are blogger, not beggar..

 

Post a Comment

<< Home