Thursday, July 09, 2009

Haruskah Menegakkan Hak Pemilih dengan Menerabas Konstitusi?

oleh Ari Juliano Gema


Pada dasarnya, saya turut senang dengan dibukanya peluang bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap dapat menggunakan hak memilih pada Pemilihan Presiden tanggal 8 Juli lalu. Hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, pemilih non-DPT dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-nya. Namun, terus terang saya kecewa dengan cara yang diambil untuk menegakkan hak pemilih tersebut.


MK Melanggar Konstitusi?


Pada 6 Juli lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan dari Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang menjadi pemohon pembatalan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) berkaitan dengan syarat bahwa hanya pemilih terdaftar di DPT yang dapat menggunakan hak memilihnya. Oleh para pemohon hal itu dianggap menghambat hak memilih warga negara yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.


Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara yang telah ditentukan oleh MK dalam putusan tersebut. Salah satu syarat tersebut antara lain bahwa Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.


Apabila membaca putusan MK tersebut secara seksama, maka kita akan melihat beberapa hal yang sepertinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945, yaitu, pertama, MK mengatur syarat dan cara yang begitu rinci agar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat tetap menggunakan hak pilihnya. Padahal, menurut Pasal 24C UUD 1945, salah satu wewenang MK adalah sebatas menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945. Menurut UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sendiri, MK berwenang untuk menyatakan bahwa suatu muatan materi ayat, pasal dan/atau bagian UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, namun tidak ada kewenangan MK untuk membuat pengaturan lebih lanjut dari suatu UU.


Kedua, MK memandang bahwa penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk memilih tersebut tidak dapat diberlakukan melalui keputusan atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, menurut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yaitu KPU. Menurut UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU berwenang menetapkan keputusan dan Peraturan KPU yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Lagipula, MK tidak berwenang untuk menentukan apakah suatu peraturan dibawah UU dapat atau tidak dapat diberlakukan. Menurut Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung yang memiliki wewenang untuk menguji apakah suatu keputusan atau Peraturan KPU tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan UU diatasnya, dan bukan MK.


Ketiga, MK menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat self executing, sehingga langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melindungi, menjamin, dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal, menurut Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM, termasuk hak memilih, dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU No. 10/2004), jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan secara berturut-turut adalah UUD 1945, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Jenis peraturan lain seperti Peraturan KPU juga diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, menurut UU No. 10/2004, Putusan MK bukanlah suatu jenis peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat langsung diterapkan oleh KPU tanpa adanya UU/ Perpu yang memerintahkannya.


Ahli Hukum Bungkam atau Dibungkam?


Yang mengherankan adalah tidak terdengar komentar dari para ahli hukum berkaitan dengan substansi dari putusan MK yang meragukan tersebut, di media cetak maupun elektronik, ketika putusan MK tersebut keluar. Entah karena para ahli hukum itu takut dianggap menghalangi hak pemilih atau karena memang media massa tidak memberikan ruang atau kesempatan kepada para ahli hukum untuk mengkritisi putusan MK tersebut. Sebagian besar media massa yang berpengaruh hanya menayangkan pernyataan dari ketua MK, Mahfud MD, yang menegaskan kembali bahwa putusan MK tersebut dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu menunggu Perpu atau peraturan KPU.


Sebenarnya, setelah putusan MK tersebut keluar pada 6 Juli lalu, Indonesian Society for Civilized Election (ISCEL), sebuah lembaga pemantau pemilu, langsung mengeluarkan siaran pers untuk mendesak KPU agar membuat Peraturan KPU yang mengatur mengenai penggunaan KTP/Passpor bagi pemilih non-DPT tersebut. Siaran pers juga menegaskan posisi ISCEL yang tidak sependapat dengan sifat self executing dari putusan MKU tersebut. Bagi ISCEL, tanpa adanya Peraturan KPU yang mengatur syarat dan cara memilih dengan menggunakan KTP/Passpor sebagaimana dimaksud putusan MK tersebut, berarti tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemilih non-DPT menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan KTP/Passpornya saja.


Namun, tidak ada satupun media massa yang memuat siaran pers tersebut. Seolah-olah semua mengamini saja putusan MK yang substansinya meragukan tersebut. Seolah-olah semua pihak membiarkan saja terjadinya proses pembodohan publik secara sistematik dengan dengan dalih demi kepentingan publik. Apalagi kemudian KPU menerbitkan surat edaran berisi petunjuk teknis yang terang-terangan merujuk pada putusan MK tersebut, seolah-olah putusan MK adalah suatu peraturan perundang-undangan diatasnya. Dengan demikian, hal ini semakin memperkuat pendapat publik yang menganggap Pemilu 2009 sebagai pemilu paling amburadul dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Republik Indonesia.


Labels: , , , , ,

Tuesday, February 17, 2009

Perlukah Kebijakan Afirmatif dalam Menetapkan Caleg Terpilih?

oleh Ari Juliano Gema

Pemilu sudah tinggal beberapa minggu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih disibukkan dengan berbagai persiapan menjelang pemilu. Salah satunya adalah mempersiapkan peraturan dalam rangka menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Hal ini adalah sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22-24/PUU-VI/2008, yang membuat Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu) menjadi tidak berlaku.

Pasal 214 tersebut pada dasarnya mengatur bahwa calon anggota DPR/DPRD terpilih ditetapkan dengan mempertimbangkan nomor urut dalam daftar calon tetap (DCT). Sehingga bagi caleg yang memiliki nomor urut paling kecil memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai anggota legislatif dari partainya. Namun, dengan terbitnya putusan MK tersebut, yang mana MK memberikan pertimbangan bahwa penetapan anggota DPR/DPRD terpilih seharusnya berdasarkan pada perolehan suara terbanyak, maka penetapan caleg terpilih dengan mempertimbangkan nomor urut menjadi tidak berlaku lagi.

Kebijakan Afirmatif

Sebelum putusan MK tersebut terbit, UU Pemilu telah mengakomodir kebijakan afirmatif, yaitu memberikan aturan khusus dalam rangka mendorong partisipasi perempuan agar memiliki keterwakilan yang memadai dalam lembaga legislatif. Hal ini bisa terlihat dalam beberapa ketentuan UU Pemilu, yaitu antara lain: (i) mensyaratkan partai politik menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat agar dapat menjadi peserta pemilu; (ii) mensyaratkan partai politik mengajukan daftar bakal caleg yang memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan; dan (iii) nama-nama caleg dalam daftar bakal caleg tersebut disusun berdasarkan nomor urut dimana setiap 3 orang bakal caleg terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal caleg perempuan.

Dengan begitu, apabila Pasal 214 UU Pemilu masih berlaku, banyak pihak menganggap bahwa caleg perempuan yang masuk dalam “tiga besar” nomor urut terkecil DCT punya peluang besar untuk terpilih sebagai anggota legislatif. Peluang ini menjadi tidak ada dengan terbitnya putusan MK tersebut. Bagi sebagian kalangan, dengan terbitnya putusan MK tersebut kebijakan afirmatif menjadi tidak ada artinya lagi.

Menanggapi hal itu, KPU bermaksud membuat peraturan mengenai penetapan caleg terpilih dengan tetap mengakomodir kebijakan afirmatif tersebut. Apabila kebijakan afirmatif diakomodir, maka jika ada satu partai politik meraih tiga kursi di suatu daerah pemilihan, kursi ketiga akan diserahkan kepada caleg perempuan.

Tetap Suara Terbanyak

Menurut saya, kebijakan afirmatif seharusnya cukup sampai tahap penyusunan dan pengajuan daftar bakal caleg oleh partai politik. Alasannya sederhana. Pertama, putusan MK sudah sangat jelas dan tegas dalam pertimbangannya bahwa penetapan caleg terpilih seharusnya dengan memperhatikan suara terbanyak, dan bukan dengan mempertimbangkan nomor urut dalam DCT. Putusan MK juga sama sekali tidak menyinggung bahwa penetapan dengan suara terbanyak itu harus memperhatikan kebijakan afirmatif.

Kedua, penetapan caleg terpilih dengan mengakomodir kebijakan afirmatif berpeluang menimbulkan perselisihan antar caleg dalam satu partai politik. Logikanya, caleg mana yang bersedia digantikan oleh caleg lain setelah mengetahui bahwa jerih payahnya berkampanye ternyata dapat menghasilkan satu kursi di DPR/DPRD. Perselisihan antar caleg ini dapat menghambat proses penetapan caleg terpilih, yang pada gilirannya dapat menghambat penyelesaian proses pemilu legislatif.

Ketiga, rasionalitas dalam memilih caleg menjadi tidak berlaku dengan kebijakan afirmatif itu. Logikanya, untuk apa pemilih bersusah payah mencari dan memilih caleg yang berkualitas apabila ternyata caleg yang dipilihnya itu mungkin tidak dapat menjadi anggota legislatif karena diganti oleh caleg lain berdasarkan kebijakan afirmatif.

Oleh karena itu, peraturan dalam bentuk apapun yang mengatur mengenai penetapan caleg terpilih seharusnya tetap mempertimbangkan suara terbanyak saja. Percayakan saja kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional. Kalau memang caleg perempuan yang diusulkan partai politik benar-benar berkualitas, maka pemilih tentu akan dengan sukarela memilihnya.
Apabila caleg perempuan merasa bahwa caleg laki-laki akan berbuat curang untuk menghalangi peluangnya menjadi anggota legislatif, maka laporkan saja kepada pihak yang berwenang. Dengan begitu, gender tidak perlu dijadikan keistimewaan untuk memperoleh kursi di DPR/DPRD. Yang penting adalah kualitas dari masing-masing caleg dan kepercayaan pemilih terhadap caleg yang bersangkutan.

Labels: , , , , , , , ,

Monday, January 19, 2009

Kenapa Bekas Napi Tidak Bisa Jadi Bupati?

oleh Ari Juliano Gema

Tulisan ini sebenarnya masih berkaitan dengan tulisan saya yang lalu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan. Inti putusannya, MK memerintahkan Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan diulang dengan mengikutsertakan seluruh calon kepala daerah, kecuali pasangan Dirwan Mahmud – Hartawan. MK berpendapat bahwa Dirwan Mahmud terbukti pernah menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, sehingga secara administratif tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.

Dalam tulisan yang lalu, saya mengkritik putusan MK tersebut karena dibuat di luar kewenangannya dalam menangani sengketa Pilkada. Seharusnya MK hanya mengadili hasil penghitungan suara saja, dan tidak termasuk mengadili masalah persyaratan administratif calon kepala daerah. MK seharusnya memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa bahwa masalah persyaratan administratif lebih baik diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan malah mengadili sendiri.

Persyaratan Bermasalah

Terlepas dari putusan MK tersebut, saya mencoba menelaah persyaratan administratif calon kepala daerah yang dipermasalahkan tersebut, yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Saya merasa persyaratan itu tidak adil bagi warga negara yang ingin mengabdi sebagai kepala daerah, namun pernah menjalani pidana penjara. Kenapa?

Pertama, seseorang yang pernah dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tentu sudah menjalani program pembinaan yang diterapkan di Lapas dalam rangka membina narapidana tersebut agar dapat kembali menjadi warga negara yang baik. Persyaratan administratif yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah dapat diartikan sebagai ketidakpercayaan terhadap sistem pembinaan di Lapas. Lalu, untuk apa ada Lapas dengan program pembinaannya itu?

Kedua, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang termasuk tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun itu bukan hanya pembunuhan saja, tapi juga kejahatan terhadap keamanan negara atau sering disebut makar. Karena begitu luasnya cakupan pasal-pasal tentang makar ini, maka pasal-pasal itu bisa saja digunakan oleh pemerintah terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Dengan adanya persyaratan administratif tersebut, mudah saja bagi rezim yang berkuasa untuk membuat seseorang yang kritis terhadap pemerintahan tidak punya hak lagi untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.

Ketiga, setiap orang seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Apabila ada mantan narapidana yang telah membuktikan dirinya dapat kembali menjadi warga negara yang baik, mengapa tidak diberi kesempatan untuk menjadi kepala daerah? Saya pikir banyak contoh mantan narapidana yang telah terbukti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti Anton Medan misalnya, yang mendirikan Majelis Taklim Atta'ibin untuk menampung dan membina para mantan narapidana dan tunakarya (pengangguran) untuk kembali ke jalan yang benar. Bandingkan dengan pejabat negara yang sebelumnya tidak pernah jadi narapidana, namun setelah menjabat malah jadi narapidana.

Perlu Ditinjau Kembali

Menurut konstitusi kita, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara juga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, seharusnya mantan narapidana juga berhak mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.

Saya pikir persyaratan administratif yang melarang seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah perlu ditinjau kembali. Persyaratan itu jelas dapat menghalangi kesempatan orang-orang yang benar-benar ingin berbakti kepada daerahnya hanya karena statusnya sebagai mantan narapidana. Biarkan saja masyarakat yang menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk menjadi kepala daerah, tanpa perlu dihalangi dengan persyaratan administratif tersebut.

Labels: , , , , , , ,

Sunday, January 11, 2009

Putusan ‘Blunder’ MK Soal Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan

oleh Ari Juliano Gema

Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengusik nalar hukum saya. Putusan MK No. 57/PHPU.D-VI/2008 dalam perkara Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan, yang dibacakan pada tanggal 8 Januari 2008 lalu, ’berhasil’ membuat saya jengkel setengah mati, meski saya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini berawal dari permohonan Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemohon), terhadap KPU Kab. Bengkulu Selatan di MK. Pemohon pada pokoknya mempermasalahkan keputusan KPU Kab. Bengkulu Selatan mengenai: (i) penetapan Dirwan Mahmud dan Hartawan sebagai pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan; (ii) penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; dan (iii) penetapan Dirwan Mahmud dan Hartawan sebagai pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan terpilih.

Pemohon menyampaikan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa terdapat berbagai pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh pasangan Dirwan Mahmud dan Hartawan, atau tim suksesnya, sehingga mempengaruhi hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemohon juga menyampaikan berbagai bukti yang menunjukkan bahwa Dirwan Mahmud pernah menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun di LP Cipinang karena kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), salah satu persyaratan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih. Dengan demikian, menurut Pemohon, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan seseorang yang pernah di penjara selama 7 (tujuh) tahun menjadi calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Wewenang MK

Sebelum lebih jauh membahas perkara tersebut, ada baiknya kita mengetahui wewenang MK berkaitan dengan perselisihan dalam Pilkada. Menurut UU Pemda, apabila terdapat keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada MK. Keberatan tersebut hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Bahkan, MK sendiri menegaskan dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PMK No. 15/2008) bahwa obyek perselisihan hasil Pilkada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU di daerah yang bersangkutan. Dengan begitu, jelas sudah batas dari kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pilkada.

Putusan ’Blunder’

Singkatnya, berdasarkan pertimbangan terhadap bukti-bukti yang diajukan di persidangan, dalam putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali pasangan Dirwan Mahmud dan Hartawan. Alasan MK mengecualikan pasangan Dirwan Mahmud dan Hartawan adalah karena Dirwan Mahmud terbukti pernah menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, sehingga secara administratif tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.

Putusan terhadap Dirwan Mahmud ini jelas-jelas di luar kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Pemda dan PMK No. 15/2008 yang merupakan aturan internalnya sendiri. Tidak ada kewenangan MK untuk memeriksa apakah keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Dirwan Mahmud itu sah atau tidak.

Dalam pertimbangannya, MK dengan ’pongah’ mengatakan bahwa sebagai pengawal konstitusi maka acuan utama penegakan hukum di MK adalah tegaknya prinsip kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945. Dalam mengawal konstitusi itu, MK tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga keadilan substansial. Dengan begitu, MK dapat memutuskan suatu perkara meski diluar kewenangannya.

Saya jengkel luar biasa dengan ’kepongahan’ MK tersebut. Kalau MK membiarkan dirinya mengadili perkara di luar kewenangannya, maka ini akan menjadi preseden buruk. Berbagai pihak akan mengajukan perkara-perkara yang tidak berhubungan dengan kewenangan MK untuk dimintakan putusan di MK.

Bisa jadi seseorang yang merasa tidak adil dengan putusan pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan meminta kepada MK untuk mencabut putusan pengadilan tersebut dengan dasar tidak terpenuhinya keadilan substansial. Bisa jadi seorang perempuan yang tidak puas dengan putusan pengadilan agama mengenai masalah pembagian warisan meminta MK untuk mencabut putusan pengadilan agama tersebut dengan dasar pelanggaran HAM yang diatur dalam konstitusi.

Kalau sudah begitu, untuk apa ada pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara, dengan batas kewenangan masing-masing? Apakah MK menganggap hakim-hakim di pengadilan tersebut tidak mampu menangani perkara? Apakah dengan kekuasaan yang diberikan konstitusi membuat MK sedemikian sombongnya?

Wahai hakim-hakim konstitusi, berikanlah kami contoh yang benar dalam menegakkan sistem hukum!

Labels: , , , , , ,

Tuesday, December 30, 2008

Segera Atur Tata Cara Penetapan Anggota DPR/DPRD!

oleh Ari Juliano Gema
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan pada Sidang Pleno Terbuka MK tanggal 23 Desember 2008 lalu mulai menuai reaksi. Putusan itu membuat Pasal 214 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e) dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias tidak berlaku lagi.

Pasal 214 UU Pemilu pada dasarnya mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR/DPRD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Dalam hal terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP, maka kursi anggota DPR/DPRD diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut yang lebih kecil diantara calon lainnya tersebut.

Kekosongan Hukum

Banyak kalangan menganggap bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 214 tersebut membuat penetapan anggota DPR/DPRD otomatis dilakukan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. Hal ini didasarkan pada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, oleh karena itu penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan.

Namun, perlu diingat bahwa MK hanya berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan membuat ketentuan baru dalam suatu undang-undang. Dengan demikian, dalam UU Pemilu sebenarnya telah terjadi kekosongan hukum dalam mengatur cara penetapan anggota DPR/DPRD.

Satu-satunya ketentuan yang mengatur hal itu adalah Pasal 213 UU Pemilu yang mengatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dengan begitu, cara menetapkan anggota DPR/DPRD tersebut seolah-olah diserahkan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Ketentuan Pengganti

Untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, menurut saya, sebenarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu: (i) DPR bersama-sama pemerintah melakukan amandemen UU Pemilu untuk membuat ketentuan pengganti Pasal 214 tersebut; (ii) pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengatur cara menetapkan anggota DPR/DPRD; atau (iii) KPU menerbitkan Peraturan KPU yang mengatur cara menetapkan anggota DPR/DPRD. Ketentuan pengganti yang dibuat dengan cara manapun tentu harus memperhatikan pertimbangan Putusan MK yang menekankan penggunaan suara terbanyak.

Menimbang berbagai hal, saya pikir akan lebih baik apabila KPU saja yang mengambil tindakan, dengan menerbitkan Peraturan KPU, ketimbang dilakukan amandemen UU Pemilu atau diterbitkannya Perpu oleh pemerintah. Alasannya, untuk melakukan amandemen UU Pemilu tentu harus melalui beberapa tahap yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Belum lagi apabila dalam proses amandemen UU Pemilu ternyata pembahasannya melebar kemana-mana.

Pun, apabila pemerintah menerbitkan Perpu, maka masih terdapat kemungkinan Perpu tersebut ditolak oleh DPR ketika Perpu diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Alasan penolakan mungkin saja karena kepentingan politik sebagian besar anggota DPR tidak terakomodasi dalam Perpu tersebut. Hal ini tentu akan membahayakan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Ketentuan pengganti Pasal 214 tersebut akan lebih kuat posisi hukumnya apabila dibuat dalam bentuk Peraturan KPU. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU berwenang menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wewenang tersebut diimplementasikan dalam bentuk Peraturan KPU.
Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, dapat saja Peraturan KPU tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji apakah bertentangan dengan undang-undang diatasnya atau tidak. Namun, uji materi oleh MA tersebut jelas lebih minim dari pengaruh kepentingan politik. Lagipula, sepanjang Peraturan KPU tersebut sejalan dengan pertimbangan Putusan MK tersebut, maka KPU tidak perlu ragu dengan Peraturan KPU yang dibuatnya.

Labels: , , , , , , , , , , ,