Tuesday, February 17, 2009

Perlukah Kebijakan Afirmatif dalam Menetapkan Caleg Terpilih?

oleh Ari Juliano Gema

Pemilu sudah tinggal beberapa minggu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih disibukkan dengan berbagai persiapan menjelang pemilu. Salah satunya adalah mempersiapkan peraturan dalam rangka menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Hal ini adalah sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22-24/PUU-VI/2008, yang membuat Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu) menjadi tidak berlaku.

Pasal 214 tersebut pada dasarnya mengatur bahwa calon anggota DPR/DPRD terpilih ditetapkan dengan mempertimbangkan nomor urut dalam daftar calon tetap (DCT). Sehingga bagi caleg yang memiliki nomor urut paling kecil memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai anggota legislatif dari partainya. Namun, dengan terbitnya putusan MK tersebut, yang mana MK memberikan pertimbangan bahwa penetapan anggota DPR/DPRD terpilih seharusnya berdasarkan pada perolehan suara terbanyak, maka penetapan caleg terpilih dengan mempertimbangkan nomor urut menjadi tidak berlaku lagi.

Kebijakan Afirmatif

Sebelum putusan MK tersebut terbit, UU Pemilu telah mengakomodir kebijakan afirmatif, yaitu memberikan aturan khusus dalam rangka mendorong partisipasi perempuan agar memiliki keterwakilan yang memadai dalam lembaga legislatif. Hal ini bisa terlihat dalam beberapa ketentuan UU Pemilu, yaitu antara lain: (i) mensyaratkan partai politik menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat agar dapat menjadi peserta pemilu; (ii) mensyaratkan partai politik mengajukan daftar bakal caleg yang memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan; dan (iii) nama-nama caleg dalam daftar bakal caleg tersebut disusun berdasarkan nomor urut dimana setiap 3 orang bakal caleg terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal caleg perempuan.

Dengan begitu, apabila Pasal 214 UU Pemilu masih berlaku, banyak pihak menganggap bahwa caleg perempuan yang masuk dalam “tiga besar” nomor urut terkecil DCT punya peluang besar untuk terpilih sebagai anggota legislatif. Peluang ini menjadi tidak ada dengan terbitnya putusan MK tersebut. Bagi sebagian kalangan, dengan terbitnya putusan MK tersebut kebijakan afirmatif menjadi tidak ada artinya lagi.

Menanggapi hal itu, KPU bermaksud membuat peraturan mengenai penetapan caleg terpilih dengan tetap mengakomodir kebijakan afirmatif tersebut. Apabila kebijakan afirmatif diakomodir, maka jika ada satu partai politik meraih tiga kursi di suatu daerah pemilihan, kursi ketiga akan diserahkan kepada caleg perempuan.

Tetap Suara Terbanyak

Menurut saya, kebijakan afirmatif seharusnya cukup sampai tahap penyusunan dan pengajuan daftar bakal caleg oleh partai politik. Alasannya sederhana. Pertama, putusan MK sudah sangat jelas dan tegas dalam pertimbangannya bahwa penetapan caleg terpilih seharusnya dengan memperhatikan suara terbanyak, dan bukan dengan mempertimbangkan nomor urut dalam DCT. Putusan MK juga sama sekali tidak menyinggung bahwa penetapan dengan suara terbanyak itu harus memperhatikan kebijakan afirmatif.

Kedua, penetapan caleg terpilih dengan mengakomodir kebijakan afirmatif berpeluang menimbulkan perselisihan antar caleg dalam satu partai politik. Logikanya, caleg mana yang bersedia digantikan oleh caleg lain setelah mengetahui bahwa jerih payahnya berkampanye ternyata dapat menghasilkan satu kursi di DPR/DPRD. Perselisihan antar caleg ini dapat menghambat proses penetapan caleg terpilih, yang pada gilirannya dapat menghambat penyelesaian proses pemilu legislatif.

Ketiga, rasionalitas dalam memilih caleg menjadi tidak berlaku dengan kebijakan afirmatif itu. Logikanya, untuk apa pemilih bersusah payah mencari dan memilih caleg yang berkualitas apabila ternyata caleg yang dipilihnya itu mungkin tidak dapat menjadi anggota legislatif karena diganti oleh caleg lain berdasarkan kebijakan afirmatif.

Oleh karena itu, peraturan dalam bentuk apapun yang mengatur mengenai penetapan caleg terpilih seharusnya tetap mempertimbangkan suara terbanyak saja. Percayakan saja kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional. Kalau memang caleg perempuan yang diusulkan partai politik benar-benar berkualitas, maka pemilih tentu akan dengan sukarela memilihnya.
Apabila caleg perempuan merasa bahwa caleg laki-laki akan berbuat curang untuk menghalangi peluangnya menjadi anggota legislatif, maka laporkan saja kepada pihak yang berwenang. Dengan begitu, gender tidak perlu dijadikan keistimewaan untuk memperoleh kursi di DPR/DPRD. Yang penting adalah kualitas dari masing-masing caleg dan kepercayaan pemilih terhadap caleg yang bersangkutan.

Labels: , , , , , , , ,

Tuesday, January 27, 2009

Fatwa MUI, Hak Pilih dan Informasi Caleg

oleh Ari Juliano Gema

Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III menetapkan sebuah fatwa mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pada pokoknya, fatwa tersebut menetapkan bahwa memilih calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal adalah wajib hukumnya. Menurut H. Sholahuddin al-Aiyub, ulama yang menyampaikan hasil sidang komisi yang membahas fatwa itu, syarat ideal yang harus dipenuhi seorang wakil rakyat adalah beriman, bertaqwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam (Inilah.com, 26/01/09).

Fatwa tersebut juga menentukan bahwa haram hukumnya apabila memilih calon wakil rakyat yang tidak memenuhi syarat ideal tersebut. Haram juga hukumnya apabila pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu padahal ada calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal tersebut.

Peran MUI

Saat tulisan ini dibuat, saya belum membaca isi keseluruhan fatwa tersebut karena belum mendapatkan salinan lengkapnya. Namun, saya dapat memahami mengapa fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ada indikasi meningkatnya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti alias ”golput”.

Dalam ”PIAGAM BERDIRINYA MUI” yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 1975 oleh 26 orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI, serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan, telah dirumuskan juga fungsi dan peran utama MUI. Salah satu peran utama MUI adalah menerbitkan fatwa dalam rangka memberikan bimbingan dan tuntunan umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

Oleh karena itu, tidak salah apabila MUI merasa perlu memberikan bimbingan kepada umat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti melalui fatwa tersebut. Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI bukanlah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia yang dapat memberikan sanksi langsung kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, dipatuhi atau tidaknya fatwa tersebut tergantung pada keyakinan dari masing-masing pribadi.

Meski tidak ada fatwa tersebut, saya pribadi akan tetap menggunakan hak pilih saya dalam pemilu nanti. Alasannya sederhana. Pertama, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, namun hak pilih yang kita miliki sebagai warga negara wajib kita syukuri. Bandingkan dengan kesulitan warga negara di beberapa negara benua Afrika dalam menggunakan hak pilihnya. Karena alasan ekonomi dan politik, sulit sekali menyelenggarakan pemilu di sana. Kalaupun pemilu berhasil diselenggarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama biasanya akan ada pemberontakan atau huru hara yang dilancarkan pihak yang kalah dalam pemilu.

Kedua, pemilu adalah saat yang tepat untuk ”menghukum” atau memberikan ”penghargaan” kepada partai politik yang berkuasa. Perhatikan saja hasil perolehan kursi DPR partai politik peserta pemilu pada Pemilu 1999 dan 2004. Bagi partai politik yang kinerjanya dianggap mengecewakan, terjadi penurunan jumlah perolehan kursi DPR. Sedangkan partai politik yang kinerjanya dianggap baik, terjadi kenaikan jumlah perolehan kursi DPR. Ini menunjukkan sistem ”reward and punishment” dapat diterapkan apabila hak pilih dipergunakan secara rasional.

Informasi Caleg

Sayangnya, UU Pemilu tidak mewajibkan caleg atau partai politiknya mengumumkan informasi lengkap mengenai caleg yang bersangkutan, yang setidak-tidaknya meliputi latar belakang pendidikan, pekerjaan dan pengalaman organisasi serta aktifitas sosial yang relevan lainnya. Hal ini tentu akan menyulitkan para pemilih yang mematuhi fatwa MUI itu untuk mengetahui apakah seorang caleg telah memenuhi syarat ideal yang ditentukan fatwa MUI tersebut.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum seharusnya berani membuat peraturan yang mewajibkan partai politik mengumumkan secara terbuka informasi lengkap mengenai calegnya tersebut. Hal ini penting bagi pemilih, baik terkait dengan adanya fatwa MUI itu atau tidak, agar memperoleh informasi yang memadai sebelum menggunakan hak pilihnya.

Labels: , , , , , ,

Sunday, October 05, 2008

Memilih Caleg Dalam Karung?

oleh Ari Juliano Gema

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPR dan DPD. Dari 14.020 calon anggota DPR yang diajukan oleh 38 partai politik kepada KPU, 11.868 diantaranya lolos verifikasi KPU.

UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) mengamanatkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. Atas pengumuman tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak DCS diumumkan.

Apabila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, maka KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan atau tanggapan tersebut. Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan atau tanggapan dari masyarakat. Apabila berdasarkan klarifikasi tersebut diketahui bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, maka KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.

Minim Informasi

Saat tulisan ini dibuat, pengumuman DCS baru dilakukan di situs KPU (http://www.kpu.org/). Dari situs itu, saya hanya bisa mengunduh (download) DCS untuk anggota DPD saja, yang hanya berisi foto dan nama beserta gelar akademis dari calon anggota DPD.

Saya jadi berpikir, apabila DCS untuk calon anggota DPR/DPRD juga hanya berisi foto dan nama beserta gelar akademis saja, bagaimana masyarakat punya cukup informasi untuk memberikan masukan atau tanggapannya? Ambil contoh, untuk mengetahui apakah gelar akademis yang dimiliki calon sementara tersebut benar atau tidak, tentu masyarakat butuh informasi mengenai nama perguruan tinggi yang dinyatakan calon sementara sebagai tempat pendidikan dimana gelar akademis tersebut diperoleh. Apabila informasi mengenai latar belakang pendidikan tersebut tidak ada, bagaimana mungkin masyarakat dapat melakukan pemeriksaan silang (cross check) terhadap informasi tersebut?

UU Pemilu sama sekali tidak memberikan aturan yang jelas mengenai informasi apa saja yang harus tercantum dalam pengumuman DCS tersebut. Hal ini membuat KPU tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai calon sementara kepada masyarakat. Dalam logika KPU, mengumumkan informasi yang minim sekalipun dianggapnya telah memenuhi UU Pemilu. Akhirnya, pada saat pemungutan suara, masyarakat seperti ”membeli kucing dalam karung”. Masyarakat tidak punya cukup informasi untuk memilih secara rasional.

Usulan Solusi

Minimnya informasi yang diumumkan oleh KPU tersebut, selain karena tidak adanya aturan yang jelas dalam UU Pemilu, mungkin karena KPU tidak punya tenaga dan waktu (atau tidak punya niat?) untuk menyampaikan informasi yang lengkap. Mungkin juga karena keterbatasan dana KPU untuk membayar space di media cetak atau slot di media elektronik untuk memuat informasi yang lengkap.

UU Pemilu memang perlu diperbaiki. Harus ditegaskan adanya kewajiban bagi KPU menyampaikan informasi yang lengkap dalam DCS mengenai calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Informasi tersebut minimal harus memuat nama, foto terbaru, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan pengalaman organisasi serta aktivitas sosial yang relevan lainnya.

Untuk pemilu sekarang, KPU seharusnya menggunakan kewenangannya menerbitkan peraturan KPU yang mewajibkan setiap partai politik peserta pemilu untuk mengumumkan informasi lengkap mengenai calon anggota DPR/DPRD yang diusulkannya, minimal melalui situs resmi (website) masing-masing partai politik. Semua biaya pengumuman tersebut harus ditanggung oleh partai politik yang bersangkutan. Peraturan ini penting untuk mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya secara rasional.

Tidak ada alasan bagi partai politik untuk merasa keberatan dengan peraturan tersebut. Ketika partai politik berniat ikut pemilu, seharusnya mereka sudah siap untuk memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu dan peraturan pelaksanaannya. Tidak usah ikut pemilu kalau mereka tidak mampu memenuhinya. Pemilu bukan ajang coba-coba. Apalagi sekedar unjuk popularitas semata.

Labels: , , , , , , , , ,