Monday, March 24, 2008

Kenapa Tidak Mau Datang, Jenderal?

oleh Ari Juliano Gema

Republik ini memang hebat. Banyak bikin lembaga-lembaga baru, tapi tidak diberikan kewenangan yang memadai. Cerita bermula dari dibentuknya Tim Ad Hoc Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Talangsari (Tim Ad Hoc) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki apakah terdapat pelanggaran HAM berat pada saat peristiwa Talangsari, Lampung, tahun 1989. Peristiwa Talangsari terjadi ketika kelompok pengajian yang dipimpin Warsidi diserbu oleh aparat militer karena pengajian tersebut dianggap banyak mengkritik pemerintah Orde Baru.

Untuk mengumpulkan bukti permulaan, Tim Ad Hoc memanggil beberapa perwira tinggi TNI, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, untuk dimintai keterangan. Ada beberapa purnawirawan jenderal yang tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Sehubungan dengan itu, seorang menteri bilang bahwa Komnas HAM tidak berwenang memaksa seorang prajurit TNI, baik yang dahulu maupun yang sekarang, untuk datang memenuhi panggilan mereka (Kompas, 06/03/08).

Kewenangan Komnas HAM

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM. Kemudian kedudukannya diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM), yang mengatur keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping itu, dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM), Komnas HAM juga diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat meliputi setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama (genosida), dan juga perbuatan yang merupakan serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Dalam melakukan penyelidikan ini, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Menurut UU Pengadilan HAM, kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan tersebut meliputi antara lain menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, memanggil pihak pengadu/korban atau yang pihak diadukan, memanggil saksi, serta meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian. Apabila Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup menunjukkan telah terjadi pelanggaran HAM berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan itu disampaikan kepada Jaksa Agung sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan.

Sialnya, dalam UU Pengadilan HAM memang tidak diatur mengenai upaya paksa yang dapat dilakukan apabila ada pihak yang tidak datang memenuhi panggilan dalam rangka penyelidikan tersebut. Ketiadaan pengaturan upaya paksa tersebut menurut saya merupakan kealpaan dari pembuat undang-undangnya, mengingat dalam UU HAM sendiri telah diatur bahwa apabila seseorang yang dipanggil Komnas HAM tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, maka Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu Terobosan Hukum

Saya mendukung 100% kalau Komnas HAM berani melakukan terobosan hukum dengan menggunakan ketentuan dalam UU HAM tersebut untuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak yang tidak mau memenuhi panggilannya. Adapun alasan pernyataan saya adalah sebagai berikut, pertama, lahirnya Pengadilan HAM adalah karena amanat dari UU HAM. Oleh karena itu, diakui atau tidak, UU Pengadilan HAM sebenarnya terbit karena amanat UU HAM juga. Sehingga apabila dalam UU Pengadilan HAM tidak tercantum ketentuan mengenai upaya paksa terhadap seseorang yang tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan, seharusnya ketentuan dalam UU HAM mengenai upaya paksa tersebut dapat diterapkan untuk menutupi kekosongan hukum tersebut.

Kedua, dalam pandangan saya, Ketua Pengadilan adalah pihak yang netral. Oleh karena itu, apabila Komnas HAM meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan untuk melakukan upaya paksa tersebut tentu Ketua Pengadilan akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk kepentingan pihak yang dipanggil, sebelum memutuskan apakah akan memenuhi permintaan Komnas HAM atau tidak.

Ketiga, apabila peristiwa dimana dugaan pelanggaran HAM berat terjadi sudah lama sekali, sehingga bukti-bukti fisik mungkin sulit ditemukan, maka yang mungkin dijadikan bukti permulaan adalah keterangan dari orang-orang yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut. Apabila tidak ada upaya paksa yang dapat dilakukan terhadap orang-orang yang tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM tentu akan kesulitan menemukan bukti permulaan untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, yang pada gilirannya akan menghalangi proses pencarian keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dari peritiwa tersebut.

Selain alasan di atas, yang paling memprihatinkan lagi adalah akan terbuang sia-sianya dana operasional Komnas HAM yang berasal dari APBN hanya karena Komnas HAM dibuat mandul oleh UU Pengadilan HAM. Sikap kenegarawanan dari para purnawirawan jenderal tersebut sebenarnya juga diuji. Apabila mereka mau dengan sukarela memenuhi panggilan Komnas HAM, tentu sikap mereka akan menjadi contoh dan teladan dalam menghormati proses penegakan HAM di Indonesia.

Jadi, masih tidak mau datang, Jenderal?

Labels: , ,

Tuesday, March 06, 2007

Kemacetan, Penegak Hukum dan Terobosan Hukum

Oleh Ari Juliano Gema

Hari Minggu kemarin, kami sekeluarga terjebak dalam kemacetan akibat pertandingan sepakbola yang diselenggarakan di Stadion Lebak Bulus, Jakarta. Seusai pertandingan, para supporter yang hendak pulang banyak berkerumun di perempatan jalan sehingga menyulitkan kendaraan untuk lewat. Belum lagi beberapa angkutan umum yang membawa para supporter diparkir seenaknya di sekitar Stadion Lebak Bulus turut menambah semrawutnya jalan raya.

Rambu-rambu lalu lintas dan lampu merah tidak dihiraukan lagi. Klakson kendaraan terdengar riuh saling bersahut-sahutan. Semua kendaraan ingin berjalan mendahului yang lain. Saat itulah beberapa orang anggota polisi mulai turun tangan mengatur jalannya lalu lintas. Meski para supporter melakukan tindakan-tindakan provokatif agar angkutan umum yang mereka tumpangi tidak mematuhi pengaturan dari para anggota polisi itu, namun para anggota polisi itu tetap bersikap tenang dan tegas dalam menjalankan tugasnya. Keadaan pun berangsur-angsur dapat dipulihkan, sehingga kami sekeluarga akhirnya dapat terbebas dari kemacetan itu. Salut kepada para anggota polisi yang bertugas pada saat itu!

Arti dan Tujuan Hukum

Pada waktu kuliah dulu, seorang dosen pernah bertanya: “apakah arti hukum itu?” Pertanyaan yang remeh kelihatannya, tapi membuat kami para mahasiswa hukum terdiam lama untuk memikirkan jawabannya. Menurut Prof. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka (1979), setidak-tidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat, yaitu: (i) hukum sebagai ilmu pengetahuan; (ii) hukum sebagai disiplin; (iii) hukum sebagai kaedah; (iv) hukum sebagai tata hukum; (v) hukum sebagai petugas; (vi) hukum sebagai keputusan penguasa; (vii) hukum sebagai proses pemerintahan; (viii) hukum sebagai perikelakuan yang teratur; dan (ix) hukum sebagai jalinan nilai-nilai.

Apabila kita kembali pada peristiwa kemacetan di atas, maka rambu-rambu lalu lintas dan lampu merah itu sebenarnya adalah perwujudan hukum sebagai tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis/berwujud. Perilaku orang berkendara yang biasanya teratur dan patuh pada rambu-rambu lalu lintas adalah perwujudan dari hukum sebagai perikelakuan yang teratur atau diulang-ulang dengan cara yang sama untuk mencapai kedamaian, yang pada saat itu justru menjadi tidak teratur dengan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.

Pada saat itulah para anggota polisi “mengambil alih” peran hukum dari rambu-rambu lalu lintas dan perilaku orang berkendara agar kembali tercapai kedamaian dalam berlalu lintas. Itulah yang menjadi tujuan hukum sesungguhnya, yaitu kedamaian karena adanya keserasian antara dua nilai atau kepentingan yang berbeda, yaitu antara lain antara ketertiban dengan kebebasan, atau kepentingan pribadi dengan kepentingan umum (Soekanto dan Purbacaraka, 1979).

Orang-orang dapat menerima tindakan anggota polisi itu karena anggota polisi adalah juga perwujudan dari hukum, yaitu sebagai petugas atau pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum. Anggota polisi itu juga terlihat sungguh-sungguh dalam melakukan upaya untuk mengembalikan kedamaian bagi para pengguna jalan. Dalam sistim hukum kita, petugas atau penegak hukum itu, selain polisi, juga mencakup hakim, jaksa dan advokat.

Terobosan Hukum

Disadari atau tidak, dalam peristiwa kemacetan itu sebenarnya terjadi suatu terobosan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ketika rambu-rambu lalu lintas tidak lagi dipatuhi oleh para pengguna jalan, maka aparat kepolisian “mengambil alih” peran rambu-rambu lalu lintas itu. Aparat kepolisian telah “menciptakan” aturan baru untuk mengatasi kemacetan tersebut.

Pada lingkup kehidupan yang lebih luas, terobosan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum seringkali dibutuhkan untuk mengatasi kemacetan hukum yang mengakibatkan terganggunya kedamaian masyarakat. Salah satu contoh terobosan hukum yang paling hebat menurut saya adalah pada saat Mahkamah Agung RI (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963.

SEMA itu diterbitkan atas dasar pertimbangan MA bahwa beberapa ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda tidak sesuai untuk diterapkan dalam zaman kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, dalam SEMA tersebut MA menganggap tidak berlakunya beberapa pasal dalam KUHPer, termasuk Pasal 108 dan 110 tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suaminya. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan hak antara seorang istri dan suami di hadapan hukum.
Meski secara hirarki perundang-undangan kedudukan SEMA lebih rendah dari KUHPer, namun pada kenyataannya SEMA itulah yang diikuti dalam praktek peradilan. Terlepas dari pro dan kontra seputar terbitnya SEMA pada tahun 1963 itu, bagi saya SEMA itu tetap merupakan contoh hebat terobosan hukum di Indonesia. SEMA itu telah membawa kembali kedamaian yang semula terusik karena perlakuan yang tidak adil dalam KUHPer, salah satunya terhadap hak perempuan di hadapan hukum.

Labels: