Pendaftaran HKI, Pemborosan atau Investasi?
oleh Ari
Juliano Gema
Saya sering bertemu dengan orang-orang yang sudah paham tentang
pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas karyanya atau produk
usahanya tapi masih belum juga melakukan pendaftaran HKI. Banyak alasan yang
dikemukakan mereka, antara lain belum punya waktu untuk mengurus pendaftarannya
atau belum ada biaya yang dianggarkan untuk pendaftaran HKI.
Kalau alasannya belum ada waktu, sebenarnya hal itu bisa diselesaikan
dengan menunjuk konsultan HKI untuk mengurus pendaftaran HKI mewakili dirinya.
Konsultan HKI akan membantu memilih pendaftaran jenis HKI yang tepat, mengurus
persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan Direktorat
Jenderal HKI dalam rangka pengurusan pendaftaran HKI tersebut.
Sedangkan kalau alasannya belum ada biaya karena menganggap pendaftaran HKI hanya buang-buang uang saja, mungkin perlu
dipertimbangkan kembali alokasi anggaran dalam menjalankan usaha. Umumnya, anggaran
diprioritaskan untuk membeli alat produksi dan bahan baku. Namun, jarang yang
berpikir keuntungan yang didapat jika menganggarkan biaya pendaftaran HKI sebagai prioritas juga.
Banyak yang tidak tahu kalau biaya pendaftaran atau perolehan HKI
dapat dicatat di kolom aktiva tetap tak berwujud dalam laporan keuangan. Menurut
Standar Akuntasi Keuangan, aktiva tetap tak berwujud adalah aktiva tidak lancar
dan tidak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya
dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi
aktiva yang lain.
Aktiva tetap tak berwujud ini tidak dapat diraba, atau tidak ada wujud
fisik dan tingkat kepastian terhadap manfaat masa yang akan datang sangat
tinggi. Aktiva ini dinilai pada harga perolehannya yaitu meliputi semua biaya yang
terjadi dalam rangka memperoleh aktiva tersebut, seperti misalnya biaya jasa
konsultan HKI, biaya pendaftaran HKI, biaya perancangan dan
pengeluaran-pengeluaran lain yang langsung berhubungan dengan perolehan HKI
tersebut.
Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran HKI tersebut
pada dasarnya bukanlah pengeluaran semata, namun merupakan investasi bagi pelaku
usaha. Hal ini karena selain menambah jumlah aktiva dalam laporan keuangan,
juga berpotensi menghasilkan pemasukan jika dikemudian hari mendapatkan royalti dari
hasil melisensikan atau mewaralabakan HKI tersebut kepada pihak lain, atau
ketika HKI dialihkan kepada pihak lain dengan nilai yang lebih besar dari nilai
perolehannya.
International Licensing Industry Merchandisers’ Association (LIMA),
sebuah organisasi perdagangan untuk industri lisensi seluruh dunia, pernah
merilis hasil surveinya mengenai royalti yang terkumpul dari lisensi HKI pada
tahun 2012 yang berasal dari industri hiburan, fashion dan olahraga di kawasan Amerika
Utara, yaitu sebesar USD 5,454 Milyar. Bisa dibayangkan betapa menguntungkan
jika pelaku usaha mampu mengkomersilkan HKI yang dimilikinya.