Daftarkan Merek Sejak Ide Masih di Kepala!
oleh Ari Juliano Gema
Dalam beberapa kali kesempatan sharing tentang hak kekayaan
intelektual (HKI), saya menyampaikan bahwa dalam
menjalankan usaha setidaknya ada enam jenis HKI yang perlu dilindungi, yaitu
merek, hak cipta, disain industri, paten, rahasia dagang dan disain tata letak
sirkuit terpadu. Dalam satu produk bisa mengandung lebih dari satu jenis perlindungan
HKI. Seperti misalnya, program komputer yang bisa memiliki merek dan dilindungi
hak cipta.
Setiap kali itu juga, saya selalu mendapat pertanyaan yang sama: mengingat
keterbatasan budget sebagai wirausaha pemula (start-up), apakah setiap jenis HKI yang ada dalam produk tersebut
harus didaftarkan? Idealnya, ya. Tapi jika memang budget sangat terbatas, setidaknya
harus diprioritaskan pendaftaran mereknya dulu di Direktorat Jenderal HKI
(Ditjen HKI). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Sebegitu pentingnya pendaftaran merek, sampai saya menganjurkan agar merek
seharusnya sudah didaftarkan sejak ide bisnis atau ide untuk membuat suatu produk masih di kepala. Mengapa?
Pertama, tidak ada larangan
untuk mendaftarkan merek meski atas nama pribadi atau belum ada produk yang
dipasarkan. Namun, memang ada ketentuan dalam UU Merek yang mengatakan bahwa
apabila merek yang telah terdaftar tidak digunakan dalam perdagangan barang
atau jasa selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir, maka Ditjen HKI berwenang untuk menghapus pendaftaran
tersebut. Hal ini justru seharusnya bisa menjadi pendorong bagi wirausaha
pemula untuk segera mengeksekusi idenya dan mempersiapkan produknya.
Kedua, prinsip pendaftaran
merek adalah first to file. Jadi siapa
yang mendaftar merek terlebih dahulu, merek itulah yang akan mendapatkan
perlindungan dari Negara. Siapa cepat, dia dapat. Tidak peduli apakah suatu merek
telah lama digunakan seseorang, jika ada orang lain yang mendaftarkan terlebih
dahulu, maka orang yang mendaftarkan itulah yang mereknya dilindungi. Jadi
jangan sampai menyesal jika merek yang sudah kita persiapkan dengan baik
ternyata didaftarkan lebih dulu oleh orang lain hanya karena kita menunda-nunda
pendaftarannya.
Ketiga, merek merupakan representasi produk atau perusahaan. Ibarat tubuh manusia, merek adalah wajahnya. Jika merek kita yang sudah terlanjur dikenal orang ternyata tidak boleh dipakai lagi karena sudah didaftarkan orang lain lebih dulu, tentu akan sangat merugikan. Sudah banyak contoh wirausaha yang hanya bisa marah-marah ketika orang lain menggunakan mereknya atau harus mengganti mereknya hanya karena lupa, menunda atau tidak tahu bagaimana mendaftarkan mereknya. Bisa dibayangkan berapa banyak waktu, biaya dan tenaga yang sudah dihabiskan untuk membangun merek tersebut. Belum lagi upaya yang harus dilakukan untuk memperkenalkan kembali merek baru kepada konsumen jika wirausaha memutuskan mengganti mereknya tersebut.
Ketiga, merek merupakan representasi produk atau perusahaan. Ibarat tubuh manusia, merek adalah wajahnya. Jika merek kita yang sudah terlanjur dikenal orang ternyata tidak boleh dipakai lagi karena sudah didaftarkan orang lain lebih dulu, tentu akan sangat merugikan. Sudah banyak contoh wirausaha yang hanya bisa marah-marah ketika orang lain menggunakan mereknya atau harus mengganti mereknya hanya karena lupa, menunda atau tidak tahu bagaimana mendaftarkan mereknya. Bisa dibayangkan berapa banyak waktu, biaya dan tenaga yang sudah dihabiskan untuk membangun merek tersebut. Belum lagi upaya yang harus dilakukan untuk memperkenalkan kembali merek baru kepada konsumen jika wirausaha memutuskan mengganti mereknya tersebut.
Foto: Inventionmachine.com