Tips Menyampaikan Keluhan bagi Konsumen
oleh Ari Juliano Gema
Seringkali kita mengalami masalah ketika menggunakan jasa atau barang
tertentu. Telpon seluler yang tidak ada sinyal, penerbangan yang tertunda,
mesin yang sering ngadat, pelayanan yang tidak menyenangkan, dan beragam
masalah lainnya. Ketika masalah itu datang, beragam cara pula yang kita lakukan
dalam menyampaikan keluhan. Dari sekedar curhat ke teman, sampai mencaci-maki penyedia
produk di social media.
Sebenarnya hak setiap orang untuk mengekspresikan keluhannya dalam cara
apapun. Tapi perlu juga dipikirkan apakah cara yang dipilih itu efektif
mendorong penyedia produk melakukan perbaikan segera. Jangan-jangan justru
berujung pada masalah hukum.
Lho, koq bisa berujung pada
masalah hukum?
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat, termasuk
mengekspresikan keluhannya. Namun, juga perlu diingat bahwa orang lain juga
punya hak yang sama dalam menyampaikan pendapat, termasuk dalam menanggapi
keluhan orang lain. Sederhananya, seperti hukum fisika, jika ada aksi, maka ada
reaksi.
Jika keluhan disampaikan bercampur dengan luapan emosi yang berlebihan
di social media, bukan tidak mungkin ada pihak yang bereaksi keras karena
tersinggung dengan keluhan tersebut. Reaksinya bisa beragam. Mungkin saja penyedia
produk malah tidak bisa memahami pokok permasalahan dari keluhan tersebut,
sehingga tidak melayani keluhan sama sekali. Bahkan mungkin juga ada pihak yang
melaporkan kepada polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya karena keluhan
tersebut.
Merupakan hak setiap orang yang merasa menjadi korban untuk melaporkan
dugaan tindak pidana yang dilakukan orang lain terhadap dirinya. Meski kebenaran
laporan pencemaran nama baik tersebut harus dibuktikan di pengadilan, namun
setidaknya ada proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Tentu hal ini
akan sangat merepotkan. Awalnya hanya berniat menyampaikan keluhan, namun karena
salah dalam menyampaikan jadinya malah membuang-buang waktu, tenaga, biaya dan
pikiran untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut. Nggak asyik, khan?
Oleh karena itu, untuk menghindari reaksi yang tidak diinginkan tersebut
dan penyedia produk bisa segera menanggapi keluhan, maka akan lebih baik jika
keluhan disampaikan melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Langsung
menyampaikan keluhan melalui nomor telepon atau e-mail yang disediakan khusus
untuk konsumen. Dengan begitu, penyedia produk bisa langsung mengetahui
masalahnya, sehingga bisa segera diambil tindakan atas keluhan tersebut.
2. Apabila
nomor telepon sulit dihubungi atau e-mail tidak ditanggapi, keluhan bisa disampaikan
melalui akun-akun social media yang dikelola penyedia produk, seperti twitter
atau facebook. Sampaikan faktanya saja. Tidak perlu dibubuhi opini atau
asumsi, apalagi menyerang secara personal seseorang yang bekerja pada penyedia produk tersebut. Hal ini agar penyedia produk bisa langsung mengidentifikasi masalahnya
untuk diambil tindakan segera.
3. Apabila
penyedia produk tidak memiliki akun social media atau telah disampaikan melalui
akun social media tapi tidak mendapat tanggapan juga, maka keluhan bisa
disampaikan lewat surat pembaca, baik di media cetak atau media online. Sekali
lagi, sampaikan faktanya saja. Tidak perlu dibubuhi opini atau asumsi.
4. Apabila
tiga langkah di atas tidak juga membuahkan tanggapan dari penyedia produk, berarti
penyedia produk memang tidak punya keseriusan dan itikad baik untuk menangani
keluhan konsumennya. Sudah waktunya meninggalkan produk tersebut.
5. Apabila terdapat kerugian materil akibat produk yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka sangat disarankan untuk minta pendapat dari pengacara untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai upaya hukum apa yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Foto: Wikimedia Commons dibawah lisensi CC-BY-SA
*Tulisan telah pernah dimuat di situs www.anakasyik.com