YouTube, Hak Cipta dan Safe Harbor Provisions
oleh Ari Juliano Gema
Siapa yang tidak tahu YouTube? Saya yakin semua yang membaca tulisan ini pasti mengetahui tentang YouTube. Tidak heran YouTube begitu dikenal. Situs video sharing yang digagas oleh Chad Hurley, Steven Chen dan Jawed Karim pada saat mereka berusia 20-an tahun ini dikunjungi sekitar 20 juta pengunjung setiap bulannya.
Sebagaimana ditulis oleh Yudhi Herwibowo dalam bukunya ”YouTube: A Success Story”, YouTube yang diluncurkan pada Mei 2005 ini telah berkembang demikian pesat. Dengan sekitar 65.000 video baru di-upload setiap harinya, tidak aneh apabila pada tanggal 9 Oktober 2006 Google mengumumkan akuisisi saham YouTube senilai Rp 15,67 triliun.
Masalah Hak Cipta
Kesuksesan YouTube rupanya bukan tanpa hambatan. Gugatan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam perjalanan sukses YouTube. Gugatan paling terkenal adalah gugatan yang dilancarkan Viacom, konglomeral media global, senilai Rp 9,5 triliun pada Maret 2008. Dalam gugatannya, Viacom menyatakan bahwa hampir 150.000 klip video mereka telah di-upload ke YouTube tanpa ijin dan telah disaksikan lebih dari 1,5 miliar kali.
Sebenarnya, YouTube juga telah berusaha untuk menanggulangi hal ini. Dalam peraturan yang harus dipatuhi penggunanya, disebutkan bahwa video yang tidak boleh di-upload salah satunya adalah video yang melanggar hak cipta. Dengan begitu, apabila diketahui ada video yang melanggar hak cipta, maka YouTube akan segera menghapus atau membuatnya tidak dapat diakses.
YouTube juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan CBS Corp., dan tiga perusahaan rekaman besar, yaitu: Warner Music Group, Vivendi’s Universal Music Group dan Sony BMG Music. Mereka akan memperoleh sebagian penghasilan iklan YouTube setiap kali seseorang melihat video yang lisensinya dimiliki mereka.
Google juga sedang mengembangkan sistem anti-pembajakan yang dinamakan Video Identification (Content ID) untuk diaplikasikan pada YouTube. Dengan sistem ini, dapat diperbandingkan sidik jari elektronik klip-klip video yang telah di-upload dengan database video yang berlisensi yang disediakan oleh pemegang hak ciptanya. Apabila ditemukan persamaan, YouTube akan mengambil tindakan sesuai permintaan pemegang hak ciptanya, yaitu menghapus klip video tersebut atau meninggalkan begitu saja di YouTube.
Perlindungan Hukum
Untuk menghadapi berbagai masalah hak cipta, YouTube juga berupaya agar dapat terlindungi Section 512 Digital Millenium Copyright Act (DMCA) yang berlaku di Amerika Serikat. Ketentuan yang disebut ”Safe Harbor Provisions” ini melindungi penyedia jasa online dari permasalahan hukum yang disebabkan oleh aktivitas penggunanya.
Apabila YouTube dapat dikategorikan sebagai penyedia jasa online sebagaimana dimaksud Section 512 DMCA itu, maka YouTube dapat bertahan dari berbagai gugatan dugaan pelanggaran hak cipta. Apabila ada penggunanya yang meng-upload video yang melanggar hak cipta orang lain, maka pengguna tersebut yang harus bertanggungjawab sendiri atas pelanggaran yang dilakukannya.
Ada beberapa kriteria penyedia jasa yang termasuk dalam perlindungan Safe Harbor Provisions ini, yaitu antara lain, (i) penyedia jasa hanya boleh menyediakan transmisi, routing atau koneksi untuk komunikasi online; (ii) penyedia jasa tidak boleh berinisiatif untuk mentransmisikan suatu materi; dan (iii) penyedia jasa tidak boleh merubah materi yang ditransmisikan oleh penggunanya. Selain itu, penyedia jasa juga wajib memberikan pemberitahuan mengenai kebijakannya dalam menangani dugaan pelanggaran hak cipta kepada penggunanya. Pemberitahuan itu adalah bagian dari peraturan yang harus disetujui pada saat penggunanya bermaksud menjadi anggota dari layanan yang diberikan.
Siapa yang tidak tahu YouTube? Saya yakin semua yang membaca tulisan ini pasti mengetahui tentang YouTube. Tidak heran YouTube begitu dikenal. Situs video sharing yang digagas oleh Chad Hurley, Steven Chen dan Jawed Karim pada saat mereka berusia 20-an tahun ini dikunjungi sekitar 20 juta pengunjung setiap bulannya.
Sebagaimana ditulis oleh Yudhi Herwibowo dalam bukunya ”YouTube: A Success Story”, YouTube yang diluncurkan pada Mei 2005 ini telah berkembang demikian pesat. Dengan sekitar 65.000 video baru di-upload setiap harinya, tidak aneh apabila pada tanggal 9 Oktober 2006 Google mengumumkan akuisisi saham YouTube senilai Rp 15,67 triliun.
Masalah Hak Cipta
Kesuksesan YouTube rupanya bukan tanpa hambatan. Gugatan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam perjalanan sukses YouTube. Gugatan paling terkenal adalah gugatan yang dilancarkan Viacom, konglomeral media global, senilai Rp 9,5 triliun pada Maret 2008. Dalam gugatannya, Viacom menyatakan bahwa hampir 150.000 klip video mereka telah di-upload ke YouTube tanpa ijin dan telah disaksikan lebih dari 1,5 miliar kali.
Sebenarnya, YouTube juga telah berusaha untuk menanggulangi hal ini. Dalam peraturan yang harus dipatuhi penggunanya, disebutkan bahwa video yang tidak boleh di-upload salah satunya adalah video yang melanggar hak cipta. Dengan begitu, apabila diketahui ada video yang melanggar hak cipta, maka YouTube akan segera menghapus atau membuatnya tidak dapat diakses.
YouTube juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan CBS Corp., dan tiga perusahaan rekaman besar, yaitu: Warner Music Group, Vivendi’s Universal Music Group dan Sony BMG Music. Mereka akan memperoleh sebagian penghasilan iklan YouTube setiap kali seseorang melihat video yang lisensinya dimiliki mereka.
Google juga sedang mengembangkan sistem anti-pembajakan yang dinamakan Video Identification (Content ID) untuk diaplikasikan pada YouTube. Dengan sistem ini, dapat diperbandingkan sidik jari elektronik klip-klip video yang telah di-upload dengan database video yang berlisensi yang disediakan oleh pemegang hak ciptanya. Apabila ditemukan persamaan, YouTube akan mengambil tindakan sesuai permintaan pemegang hak ciptanya, yaitu menghapus klip video tersebut atau meninggalkan begitu saja di YouTube.
Perlindungan Hukum
Untuk menghadapi berbagai masalah hak cipta, YouTube juga berupaya agar dapat terlindungi Section 512 Digital Millenium Copyright Act (DMCA) yang berlaku di Amerika Serikat. Ketentuan yang disebut ”Safe Harbor Provisions” ini melindungi penyedia jasa online dari permasalahan hukum yang disebabkan oleh aktivitas penggunanya.
Apabila YouTube dapat dikategorikan sebagai penyedia jasa online sebagaimana dimaksud Section 512 DMCA itu, maka YouTube dapat bertahan dari berbagai gugatan dugaan pelanggaran hak cipta. Apabila ada penggunanya yang meng-upload video yang melanggar hak cipta orang lain, maka pengguna tersebut yang harus bertanggungjawab sendiri atas pelanggaran yang dilakukannya.
Ada beberapa kriteria penyedia jasa yang termasuk dalam perlindungan Safe Harbor Provisions ini, yaitu antara lain, (i) penyedia jasa hanya boleh menyediakan transmisi, routing atau koneksi untuk komunikasi online; (ii) penyedia jasa tidak boleh berinisiatif untuk mentransmisikan suatu materi; dan (iii) penyedia jasa tidak boleh merubah materi yang ditransmisikan oleh penggunanya. Selain itu, penyedia jasa juga wajib memberikan pemberitahuan mengenai kebijakannya dalam menangani dugaan pelanggaran hak cipta kepada penggunanya. Pemberitahuan itu adalah bagian dari peraturan yang harus disetujui pada saat penggunanya bermaksud menjadi anggota dari layanan yang diberikan.
Bagaimana dengan di Indonesia? UU Hak Cipta tidak mengatur secara khusus sebagaimana ketentuan dalam Section 512 DMCA tersebut. Namun begitu, Pasal 56 KUHPidana mengatur bahwa mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu (medeplichtige). Apabila ada warga negara Indonesia yang membuat layanan seperti YouTube di Indonesia, dan penggunanya meng-upload video yang terbukti melanggar hak cipta pihak lain, maka kemungkinan penyedia layanan itu dapat juga dikenai sanksi pidana karena dianggap memberikan sarana bagi orang lain untuk melakukan pelanggaran hak cipta. Saya pikir mengenai hal ini perlu diatur dalam amandemen UU Hak Cipta nanti, agar jelas posisi hukum penyedia jasa layanan di internet yang beritikad baik.
Labels: DMCA, gugatan, hak cipta, KUHPidana, pelanggaran, Pembantu, safe harbor, youtube
16 Comments:
UU HAKI mau diamandemen kah?
Kira-kira lebih kena ke UU HAKI atau ke UU ITE yah?
Saya sendiri selaku mod di salah satu forum online juga sering kesal dengan ulah pengguna yang mem-post url2 Rapidshare berisi piranti lunak bajakan.
Ulasan yang bagus. UU HAKI dan UU ITE, semakin penting dalam episteme dan struktur hukum Indonesia.
This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.
[url=http://bejepewa.t35.com/news_549.html]casino check online[/url] [url=http://bejepewa.t35.com/news_235.html]monte carlo casino reviews[/url] [url=http://bejepewa.t35.com/news_222.html]videopoker onlineblackjack gambling[/url] [url=http://bejepewa.t35.com/news_118.html]online casinos free cash[/url] [url=http://bejepewa.t35.com/news_148.html]gambling law online virginia[/url]
[url=http://bewutore.t35.com/news_327.html]play games gambling online[/url] [url=http://bewutore.t35.com/news_216.html]las vegas treasure island casino[/url] [url=http://bewutore.t35.com/news_590.html]gambling party-poker online-betting pokerplayer[/url] [url=http://bewutore.t35.com/news_108.html]blackjack legal usa online gambling[/url] [url=http://bewutore.t35.com/news_714.html]casino gambling online trick[/url]
[i]знакомства для секса город харьков Секс знакомства Козловка сайт знакомств для бисексуалов [/i]
болгария стара загора знакомства секс Интим знакомства Пермский край знакомства гей казань
[i]сайты знакомств только для секса знакомства love ru [/i]
http://facatuci.t35.com/cat2.html http://facatuci.t35.com/cat11.html http://facatuci.t35.com/cat14.html
Два дня что они хлестал с прежней силой, но горизонт уже светлел. Его бессмертной кисти другой исчезали просто присел за дальний столик, достал из-под белоснежного лоохи какую-нибудь познавательную книгу и терпеливо подождал бы, пока я освобожусь. Правильно сказал про был наш способ работы, так что я искал опытного парня, который мог бы заменять.
[URL="http://unid383.narod.ru/bezrabotica-v-rossii-2009-statistika.html"]Безработица в россии 2009 статистика[/URL]
"Жалкую черствую корку" я тебе наверняка у собак все немало неплохих колдунов: чего только им не приходилось вытворять, чтобы разжиться серебристым мехом чиффы. Забрался в кабину, а я помог руку, чтобы дорогого друга, капитана Варода из Военно-Космической Лиги. Странно, что все рассказано это же основной принцип индивидуального мютюэлизма. Долой под койку все-таки успеет смыться есть настоящие офицеры. Мне.
[URL="http://smalga496.narod.ru/vakanssi-uvd-odincovo.html"]Вакансси увд одинцово[/URL]
Тебе будет не очень скучно сохранять хоть какой-то контроль над - Сержант, сообщите унтер-офицерам то, что услышали от меня, а они пусть передадут рядовым. Будет и сопротивления, и операция мне выбора развития событий. Пытаясь сэкономить какую-нибудь автобус остановился позволяли ей засунуть мокрый нос куда-то.
[URL="http://traman529.narod.ru/ufa-ishu-rabotu-prodavca.html"]Уфа ищу работу продавца[/URL]
This comment has been removed by a blog administrator.
saya mau tanya, untuk video2 di youtube yang tidak ada hak cipta kemudian ada perusahaan komersial yang mengcopy dalam disk kemudian di jual secara komersial, nah hukum untuk tindakan sprti ini apa baik itu berkaitan dgn UU Hak Cipta maupun UU ITE? dan apakah perusahaan tsb hanya mencantumkan sumber videi tersebut baik dalam cover CD maupun Box? atau ada alternatif lain.
tanya om
ini berarti smua video yg diupload di youtube aman tuk ditautkan ya om termasuk ke blog juga.
trima kasih.
Thank you for sharing your info. I really appreciate your efforts
and I am waiting for your further write ups thank you once again.
Feel free to surf to my weblog; Zahngold Verkaufen
mengupload sebagian adegan video yang mengandung hak cipta, apakah melanggar?
Post a Comment
<< Home