Monday, November 17, 2008

Selamat Datang Yayasan Cipta Buku Indonesia!

oleh Ari Juliano Gema

Pada tanggal 13 Nopember 2008 lalu, saya menghadiri deklarasi pembentukan Yayasan Cipta Buku Indonesia (YCBI). Organisasi yang digagas oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) ini akan bertindak sebagai pengumpul royalti untuk perbanyakan karya cipta berupa barang cetakan, yaitu antara lain buku, karya tulis, gambar, lukisan dan foto.

Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan atau sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama atau tidak sama, termasuk pengalihwujudan. Perbanyakan suatu karya cipta wajib mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya.

YCBI akan bertindak sebagai kuasa dari penerbit, penulis dan pemilik hak cipta atas barang cetakan untuk menagih dan mengumpulkan royalti dari pihak-pihak yang memperbanyak seluruh atau sebagian barang cetakan yang hak ciptanya telah dikuasakan pemiliknya kepada YCBI. Cara kerjanya tidak akan jauh berbeda dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia yang mengumpulkan royalti untuk karya cipta berupa lagu dan musik.

Bukan Hal Baru

Organisasi seperti YCBI sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Organisasi sejenis YCBI, yang disebut sebagai Reproduction Rights Organization (RRO) ini, sudah banyak berdiri di berbagai negara. Saat ini, International Federation of Reproduction Rights Organization (IFRRO), sebuah federasi RRO sedunia yang digagas pada tahun 1984, memiliki 114 anggota yang tersebar di 55 negara.

Tujuan utama didirikannya IFRRO adalah meningkatkan pemahaman publik akan pentingnya menghargai hak cipta, mendukung pembentukan RRO di suatu negara yang belum memilikinya, dan memfasilitasi kerjasama antar RRO. IFRRO memfasilitasi kerjasama antar RRO dalam rangka pertukaran informasi, hubungan timbal balik dan perjanjian-perjanjian antar RRO yang berkaitan dengan lisensi dan pengumpulan royalti.

Pada prakteknya, sasaran pengumpulan royalti RRO adalah institusi pendidikan, institusi pemerintah, industri dan perdagangan, perpustakaan umum dan riset, institusi keagamaan, institusi budaya dan pusat penggandaan barang cetakan (copy center). Model lisensi yang diterapkan RRO umumnya ada dua, yaitu, repertoire license, dimana meski tidak ada kesepakatan terlebih dahulu, namun pihak yang memperbanyak barang cetakan yang hak ciptanya dimiliki pihak yang memberikan kuasa kepada RRO dianggap telah menyetujui ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh RRO. Model lisensi ini biasanya digunakan untuk yang penggunaannya bersifat non-komersil.

Model lisensi yang lain adalah transactional case by case license, yang mana telah ada kesepakatan sebelumnya antara RRO dengan pihak yang bermaksud memperbanyak barang cetakan. Model lisensi seperti ini biasanya digunakan untuk kepentingan komersil.

Peluang dan Tantangan

Pada dasarnya, keberadaan YCBI memiliki dampak positif bagi semua pihak. Bagi penerbit dan penulis/pemilik karya cipta, hak mereka untuk mendapatkan kompensasi atas perbanyakan karya cipta mereka menjadi terlindungi. Bagi pihak yang memperbanyak karya cipta tersebut menjadi jelas kewajibannya terhadap pemilik karya cipta tersebut.

Sebagai contoh, apabila seorang dosen menyarankan mahasiswanya untuk membeli buku teks cetakan penerbit luar negeri, biasanya harga buku akan menjadi kendala. Mahasiswa cenderung akan mem-fotocopy buku tersebut. Penulis dan penerbit buku tersebut tentu saja akan dirugikan. Namun, dengan adanya YCBI maka masalah tersebut akan dapat diatasi.

Apabila YCBI telah memiliki kerjasama dengan RRO yang mendapat kuasa dari penulis atau penerbit buku tersebut (RRO asing), maka mahasiswa dapat mem-fotocopy buku tersebut di perpustakaan atau copy center yang telah memiliki kerjasama dengan YCBI. Tentunya biaya fotocopy buku lebih rendah ketimbang harga buku tersebut. Kemudian, perpustakaan atau copy center tersebut akan membayar royalti kepada YCBI yang besarnya sesuai dengan yang telah disepakati dengan YCBI. Royalti yang diterima YCBI tersebut akan didistribusikan kepada RRO asing tersebut. Penulis atau penerbit buku tersebut pada gilirannya akan mendapat pembagian royalti dari RRO asing tersebut. Cukup adil, bukan?

Dengan adanya YCBI, penerbit, penulis atau pemilik karya cipta tidak perlu repot-repot menagih sendiri kompensasi atas perbanyakan karya cipta mereka. Apabila mereka menjadi anggota YCBI, maka YCBI akan menjadi kuasa mereka untuk mengumpulkan royalti. Penerbit, penulis atau pemilik karya cipta tinggal menunggu pembagian royalti pada waktu yang disepakati dengan YCBI.

Namun, keberadaan YCBI juga menjadi tantangan bagi pihak-pihak yang terbiasa melakukan perbanyakan suatu karya cipta. Orang tidak bisa lagi sembarangan mengambil tulisan, foto, gambar atau lukisan milik orang lain untuk dimasukkan ke dalam karya mereka. YCBI tentu akan melakukan pengawasan yang intensif terhadap segala kegiatan perbanyakan karya cipta tersebut.

Keberadaan YCBI seharusnya bisa mendorong setiap orang untuk semakin bersemangat menghasilkan karya cipta. Apabila karya ciptanya ternyata digemari orang lain dan banyak pihak yang ingin memperbanyak karya cipta tersebut, maka akan menghasilkan manfaat yang nyata bagi pemilik karya cipta tersebut.
Selamat datang YCBI! Kami nantikan kontribusi nyatanya bagi kemajuan bangsa.

Labels: , , , , , ,

3 Comments:

At 24/1/12 01:15, Anonymous Anonymous said...

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Perkenalkan nama saya Ahmad Muzaki, mahasiswa S1 iLmu Perpustakaan Universitas Diponegoro

saya sedang melakukan penelitian untuk memperoleh informasi mendalam berkaitan dengan tema skripsi saya mengenai penerapan hak cipta di perpustakaan.

Jika berkenan saya akan meminta mas Ari Juliano Gema untuk menjadi informan saya selaku pakar hukum HKI.

Pertanyaan saya kirimkan ke email mas Ari : ari.juliano@gmail.com

Terima kasih sebelumnya,

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 
At 20/3/13 15:37, Anonymous Anonymous said...

Selamat siang Bapak Ari,

Terima kasih atas tulisannya yang secara tidak langsung telah membantu kami untuk memberi pemaham kepada pembaca/masyarakat untuk mengetahui tentang apa itu YRBI/ sekarang YRCI.

untuk sekedar Informasi, YRBI telah berganti nama sejak 22 November 2009, melalui persiapan yang cukup panjang. Pada deklarasi November 2008 disebut Yayasan Cipta Buku Indonesia (YRBI). Perubahan nama menjadi Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) adalah untuk merefleksikan semua pemangku kepentingan yang terdiri bukan saja penulis dan penerbit buku namun juga wartawan dan lain-lain.

silahkan kunjungi www.yrci.wordpress.com untuk info kegiatan dan lainnya.

Terima kasih,

YRCI.

 
At 17/7/13 23:11, Anonymous law student said...

bukannya penggunaan untuk kepentingan pendikan termasuk fair use ya dan tidak wajib memberikan royalti *bingung

 

Post a Comment

<< Home