Monday, October 20, 2008

Memperjuangkan Capres Independen

oleh Ari Juliano Gema

Pada prinsipnya, saya mendukung perjuangan rekan-rekan di Mahkamah Konstitusi (MK) agar calon presiden RI tidak harus diusulkan oleh partai atau gabungan partai. Apabila perjuangan ini berhasil, maka setiap warga negara RI dapat mengajukan diri sebagai calon presiden tanpa harus minta dukungan dari partai politik.

Ini bukan perjuangan yang mudah. Perubahan ketiga UUD 1945 sendiri menentukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Apabila dibaca sekilas, ketentuan konstitusi itu seolah-olah hanya membolehkan calon presiden yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai.

Argumentasi Logis

Menurut Taufik Basari, pengacara yang berjuang di MK tersebut, meski terdapat ketentuan tersebut, namun dalam konstitusi sendiri tidak ada ketentuan yang melarang warga negara mengajukan diri sebagai calon presiden tanpa dukungan dari partai atau gabungan partai. Ketentuan dalam konstitusi memang memberikan hak kepada partai untuk mengajukan calon presiden, namun bukan berarti mencabut hak warga negara untuk mengajukan diri tanpa dukungan partai.

Hal ini relevan dengan ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi, khususnya yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Terdapat penegasan juga bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Argumentasi di atas cukup logis. Hal ini diperkuat dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang menyatakan bahwa mayoritas rakyat Indonesia (65%) menghendaki adanya calon presiden independen. Sekarang tinggal bagaimana para hakim konstitusi memandang ketentuan dalam konstitusi tersebut. Apabila mereka menggunakan penafsiran yang sempit, saya yakin mereka akan menolak argumentasi di atas. Perjuangan ini sangat membutuhkan keterbukaan pikiran dan hati dari para hakim konstitusi tersebut dalam mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Usulan Persyaratan

Apabila perjuangan ini berhasil, saya menitipkan kepada para pembuat undang-undang agar memperhatikan benar persyaratan untuk maju sebagai calon presiden tanpa dukungan partai ini. Saya mengusulkan setidaknya dua syarat penting untuk dapat mengajukan diri sebagai calon presiden independen, yaitu, pertama, minimal berpendidikan strata 1 (S1). Dengan demikian pesatnya perkembangan jaman, saya pikir syarat itu tidak mengada-ada.

Kedua, mendapat dukungan, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukungnya dalam jumlah tertentu, dari minimal 2/3 jumlah provinsi di Indonesia. Ini hampir sama dengan persyaratan bagi partai politik yang berniat menjadi peserta pemilu. Logikanya, karena calon presiden yang didukung partai politik, di atas kertas, sudah pasti memperoleh dukungan di minimal 2/3 jumlah provinsi di Indonesia, maka calon presiden independen juga harus membuktikan hal tersebut.

Bagaimanapun juga persyaratan untuk calon presiden independen tidak boleh lebih berat atau lebih ringan dari calon presiden yang diusung partai politik. Persyaratan harus dibuat sama ketatnya. Dengan demikian, calon presiden yang maju nanti benar-benar calon yang berkualitas dan dapat diharapkan untuk membawa kemajuan bagi bangsa dan negara. Semoga.

Labels: , , , , , , ,

1 Comments:

At 21/10/08 11:51, Blogger Unknown said...

Promosikan artikel anda di www.infogue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus untuk para netter Indonesia. Salam!
http://pemilu-2009.infogue.com/memperjuangkan_capres_independen

 

Post a Comment

<< Home