Mahkamah Konstitusi yang Menjengkelkan
oleh Ari Juliano Gema
Saat ini, saya sudah tidak bisa lagi menyembunyikan kejengkelan saya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Sebuah institusi yang dulu diidam-idamkan sebagai benteng penjaga nilai-nilai konstitusi, sekarang malah menjadi salah satu sumber masalah hukum terbesar di Indonesia.
Pembentukan MK
MK lahir berdasarkan amanat Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 10 Nopember 2001. Pada Pasal 24C UUD 1945 diatur mengenai wewenang MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam rangka: (i) menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (ii) memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (iii) memutus pembubaran partai politik; dan (iv) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai MK diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dalam UU MK dijelaskan lebih detil mengenai kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan hukum acaranya. Pada UU MK juga dijelaskan juga bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji oleh MK adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945, yaitu sejak disahkannya perubahan pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999.
“Dosa-Dosa” MK
Meski awalnya saya berharap banyak dengan keberadaan lembaga ini, namun ternyata mencermati perkembangan MK melalui beberapa putusannya membuat saya sangat jengkel. Bagaimana tidak jengkel, pertama, meski Pasal 50 UU MK mengatur bahwa undang-undang yang dapat diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945, namun MK pernah mengesampingkan ketentuan pasal itu pada saat MK menguji UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam putusan MK No. 004/PUU-I/2003 tanggal 30 Desember 2003. MK beralasan bahwa pengesampingan Pasal 50 UU MK bukan dalam rangka menguji pasal tersebut, melainkan hasil dari menafsirkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945.
Terus terang, saya tidak bisa menerima kalau pengesampingan Pasal 50 UU MK itu dilakukan tanpa ada kejelasan apakah Pasal 50 UU MK itu dibatalkan atau tidak. Apabila MK mengesampingkan Pasal 50 UU MK tanpa membatalkan pasal tersebut apakah ini berarti MK juga dapat begitu saja mengesampingkan pasal-pasal yang lain dalam UU MK tanpa perlu ada mekanisme pembatalan? Untungnya, dalam putusan MK No. 066/PUU-II/2004 pada tanggal 13 April 2005 Pasal 50 UU MK itu akhirnya dibatalkan MK karena bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, MK seringkali memberikan putusan yang melebihi tuntutan atau petitum dari para pemohonnya (ultra petita). Sudah banyak undang-undang yang menjadi “korban” dari putusan MK yang “seenak-udelnya” ini, yaitu antara lain UU Advokat, UU Komisi Yudisial, dan yang terakhir adalah UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dibatalkan secara keseluruhan. Hal ini jelas telah melanggar doktrin yang berlaku umum bahwa pengadilan hanya memutus sesuai dengan tuntutan atau petitum dari pemohonnya.
Ketiga, pada saat MK menguji UU Komisi Yudisial (KY) selain menjatuhkan putusan yang melebihi petitum, putusan MK juga menyatakan bahwa KY tidak berwenang sama sekali untuk mengawasi dan memeriksa kinerja dan perilaku hakim-hakim MK. Ada apa ini? Apakah MK ingin membangun institusi yang kebal pengawasan?
Keempat, kontroversi kembali terjadi ketika baru-baru ini MK memutuskan bahwa pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan Pasal 53 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD 1945. Masalahnya, dalam putusan itu MK masih memberikan waktu bagi Pengadilan Tipikor untuk tetap berjalan paling lama 3 tahun sampai dibentuknya UU tersendiri tentang Pengadilan Tipikor. Bagaimana mungkin sesuatu yang sudah diputus inkonstitusional namun masih diberikan waktu untuk tetap berjalan? Apakah ini berarti sifat inkonstitusional itu bisa ditangguhkan? Membingungkan sekali!
Tiada Cara Lain
Apa yang bisa kita lakukan untuk mengatasi “kesemrawutan” yang ditimbulkan oleh MK ini? Sayangnya tidak ada cara yang mudah. Perubahan UUD 1945 terlalu besar memberikan kekuasaan kepada MK. Ironis sekali memang. Ketika gelombang reformasi menuntut agar dibangun sistem yang menjamin agar kekuasaan lembaga-lembaga Negara dapat terkontrol dan jelas akuntabilitasnya, tiba-tiba tanpa disadari kita membesarkan sebuah lembaga yang tumbuh bagaikan makhluk rekayasa dr. Frankenstein dalam film “Frankenstein”. Ya, makhluk dengan kekuatan besar yang tidak tahu diri.
Satu-satunya cara untuk mengatasi “kesemrawutan” yang ditimbulkan oleh MK itu adalah dengan melakukan perubahan UUD 1945 sekali lagi khusus pada ketentuan mengenai MK. Hal penting yang harus diatur dalam perubahan itu adalah: (i) harus ditegaskan bahwa putusan MK tidak boleh diberikan melebihi tuntutan atau petitum dari pemohonnya; dan (ii) hakim-hakim MK adalah termasuk dalam obyek pengawasan KY.
Saat ini, saya sudah tidak bisa lagi menyembunyikan kejengkelan saya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Sebuah institusi yang dulu diidam-idamkan sebagai benteng penjaga nilai-nilai konstitusi, sekarang malah menjadi salah satu sumber masalah hukum terbesar di Indonesia.
Pembentukan MK
MK lahir berdasarkan amanat Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 10 Nopember 2001. Pada Pasal 24C UUD 1945 diatur mengenai wewenang MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam rangka: (i) menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (ii) memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (iii) memutus pembubaran partai politik; dan (iv) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai MK diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dalam UU MK dijelaskan lebih detil mengenai kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan hukum acaranya. Pada UU MK juga dijelaskan juga bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji oleh MK adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945, yaitu sejak disahkannya perubahan pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999.
“Dosa-Dosa” MK
Meski awalnya saya berharap banyak dengan keberadaan lembaga ini, namun ternyata mencermati perkembangan MK melalui beberapa putusannya membuat saya sangat jengkel. Bagaimana tidak jengkel, pertama, meski Pasal 50 UU MK mengatur bahwa undang-undang yang dapat diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945, namun MK pernah mengesampingkan ketentuan pasal itu pada saat MK menguji UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam putusan MK No. 004/PUU-I/2003 tanggal 30 Desember 2003. MK beralasan bahwa pengesampingan Pasal 50 UU MK bukan dalam rangka menguji pasal tersebut, melainkan hasil dari menafsirkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945.
Terus terang, saya tidak bisa menerima kalau pengesampingan Pasal 50 UU MK itu dilakukan tanpa ada kejelasan apakah Pasal 50 UU MK itu dibatalkan atau tidak. Apabila MK mengesampingkan Pasal 50 UU MK tanpa membatalkan pasal tersebut apakah ini berarti MK juga dapat begitu saja mengesampingkan pasal-pasal yang lain dalam UU MK tanpa perlu ada mekanisme pembatalan? Untungnya, dalam putusan MK No. 066/PUU-II/2004 pada tanggal 13 April 2005 Pasal 50 UU MK itu akhirnya dibatalkan MK karena bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, MK seringkali memberikan putusan yang melebihi tuntutan atau petitum dari para pemohonnya (ultra petita). Sudah banyak undang-undang yang menjadi “korban” dari putusan MK yang “seenak-udelnya” ini, yaitu antara lain UU Advokat, UU Komisi Yudisial, dan yang terakhir adalah UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dibatalkan secara keseluruhan. Hal ini jelas telah melanggar doktrin yang berlaku umum bahwa pengadilan hanya memutus sesuai dengan tuntutan atau petitum dari pemohonnya.
Ketiga, pada saat MK menguji UU Komisi Yudisial (KY) selain menjatuhkan putusan yang melebihi petitum, putusan MK juga menyatakan bahwa KY tidak berwenang sama sekali untuk mengawasi dan memeriksa kinerja dan perilaku hakim-hakim MK. Ada apa ini? Apakah MK ingin membangun institusi yang kebal pengawasan?
Keempat, kontroversi kembali terjadi ketika baru-baru ini MK memutuskan bahwa pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan Pasal 53 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD 1945. Masalahnya, dalam putusan itu MK masih memberikan waktu bagi Pengadilan Tipikor untuk tetap berjalan paling lama 3 tahun sampai dibentuknya UU tersendiri tentang Pengadilan Tipikor. Bagaimana mungkin sesuatu yang sudah diputus inkonstitusional namun masih diberikan waktu untuk tetap berjalan? Apakah ini berarti sifat inkonstitusional itu bisa ditangguhkan? Membingungkan sekali!
Tiada Cara Lain
Apa yang bisa kita lakukan untuk mengatasi “kesemrawutan” yang ditimbulkan oleh MK ini? Sayangnya tidak ada cara yang mudah. Perubahan UUD 1945 terlalu besar memberikan kekuasaan kepada MK. Ironis sekali memang. Ketika gelombang reformasi menuntut agar dibangun sistem yang menjamin agar kekuasaan lembaga-lembaga Negara dapat terkontrol dan jelas akuntabilitasnya, tiba-tiba tanpa disadari kita membesarkan sebuah lembaga yang tumbuh bagaikan makhluk rekayasa dr. Frankenstein dalam film “Frankenstein”. Ya, makhluk dengan kekuatan besar yang tidak tahu diri.
Satu-satunya cara untuk mengatasi “kesemrawutan” yang ditimbulkan oleh MK itu adalah dengan melakukan perubahan UUD 1945 sekali lagi khusus pada ketentuan mengenai MK. Hal penting yang harus diatur dalam perubahan itu adalah: (i) harus ditegaskan bahwa putusan MK tidak boleh diberikan melebihi tuntutan atau petitum dari pemohonnya; dan (ii) hakim-hakim MK adalah termasuk dalam obyek pengawasan KY.
Apabila memang dirasakan keberadaan MK ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, mungkin para anggota MPR dapat mempertimbangkan untuk membubarkan saja keberadaan MK. Bagaimanapun juga pernah ada pemikiran yang mengemuka pada saat perdebatan mengenai pembentukan MK, yaitu bahwa undang-undang merupakan produk dari kedaulatan rakyat yang dipegang dan dijalankan oleh pemerintah dan DPR, selaku pembentuk undang-undang berdasarkan asas kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, undang-undang tidak bisa dibatalkan oleh putusan satu majelis hakim yang terdiri dari beberapa orang yang tidak pernah mendapatkan mandat dari rakyat.
91 Comments:
Sepakat, untuk perbandingan lebih lanjut dapat dilihat di situs http://www.venice.coe.int/site/dynamics/N_court_links_ef.asp?L=E
Untuk hukum Indonesia yang lebih baik...
Salam
Selama ini saya juga menganggap positif keberadaan MK karena memperkokoh check and balance di Indonesia. Bukan karena MK membatalkan pasal KUHP soal penghinaan presiden lho :) , tapi karena beberapa putusan sebelumnya.
Saat ini DPR sedang berupaya untuk membatasi kekuatan MK, begitu yang saya tangkap dari pernyataan beberapa anggota DPR. Saya setuju bbrp hal seperti MK seharusnya tidak memberikan putusan yang melebihi tuntutan pemohonnya; tetapi apa yang akan dilakukan DPR agak kelwatan menurut saya.
Antara lain MK tidak boleh membatalkan UU yang disetujui DPR secara aklmasi dan utk membatalkan UU harus disetujui oleh 8 dari 9 anggota MK. Rasanya ini bukan lagi check and balance, tapi cuma menggeser kekuatan dari MK ke DPR.
Dan ada baiknya memang MK lebih banyak diatur oleh UUD 45, tapi apa tidak overkill?
Saya mencoba menulis concern saya di sini:
http://hermansaksono.blogspot.com/2006/12/menjinakkan-mahakamah-konstitusi.html
Saya lupa tidak mengkritisi tindakan ultrapetita oleh MK. Maafkan :)
Terima kasih Pak Herman atas komentarnya.
Menurut saya, kalau upaya "menjinakkan" MK melalui perubahan UU MK, maka hal itu kurang efektif. Karena MK akan dengan mudah menyatakan batal demi hukum pasal-pasal yang dianggap "menjinakkan" dirinya, dengan alasan melanggar konstitusi.
Oleh karena itu, lebih baik sekalian melakukan amandemen konstitusi dengan memasukkan ketentuan tambahan pada pasal-pasal mengenai MK, yang pada pokoknya: (i) MK dilarang membuat putusan yang bersifat ultra petita; dan (ii) hakim MK adalah termasuk obyek pengawasan KY.
Saya pikir amandemen konstitusi itu tidak akan mengekang kemandirian MK dalam membuat putusan suatu perkara, karena hanya menegaskan apa yang memang sudah seharusnya dipatuhi dan diterapkan terhadap MK.
Terima kasih atas jawabannya Pak. Jarang sekali saya bisa bertemu seorang ahli hukum yang bersedia menuangkan pendangannya dalam blog. Salut! :)
Saya setuju dengan poin (i) dan (ii). Tapi kalau misalnya rencana DPR untuk membatasi MK shg: (iii) tdk dapat membatalkan UU yang disetujui DPR secara aklamasi dan (iv) utk membatalkan UU harus disetujui oleh 8 dari 9 anggota MK; menurut anda bagaimana?
Terima kasih
Mas Herman,
Sejujurnya, saya dapat memahami "kegusaran" DPR yang sudah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang tidak sedikit untuk membuat sebuah UU, lalu kemudian UU itu dapat dibatalkan begitu saja oleh MK.
Namun apabila rakyat Indonesia, melalui MPR, sudah sepakat untuk membentuk MK sebagai suatu kekuatan kontrol terhadap kewenangan DPR dalam membuat UU, saya pikir hal itu seharusnya dihormati oleh para anggota DPR.
oleh karena itu, saya tidak setuju kalau kemudian DPR merubah UU MK dengan memasukkan ketentuan bahwa MK tdk dapat membatalkan UU yang disetujui DPR secara aklamasi, karena, seperti yang ditulis dalam blog anda, para anggota DPR itu bisa saja salah dalam membuat UU mengingat begitu banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam membuat suatu UU.
Sedangkan mengenai jumlah hakim MK yang menyepakati putusan suatu perkara, saya memang berpikir bahwa ada baiknya voting suatu putusan MK tidak sekedar mencari mayoritas sederhana (1/2n + 1) mengingat ketentuan dalam suatu UU itu menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.
Seperti halnya sistem juri dalam pengadilan di Amerika Serikat yang mengharuskan keputusan secara aklamasi atau suatu prosentase yang mendekati 100% dari para juri untuk memutuskan kasus-kasus besar yang memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakatnya.
Oleh karena itu, usulan DPR bahwa untuk membatalkan UU harus disetujui oleh 8 dari 9 anggota MK, saya pikir patut dipertimbangkan.
Terima Kasih atas jawaban dan komentar-komentarnya :)
UZCh4e The best blog you have!
g6vLE5 Nice Article.
Magnific!
Wonderful blog.
Thanks to author.
actually, that's brilliant. Thank you. I'm going to pass that on to a couple of people.
Please write anything else!
Wonderful blog.
Hello all!
Please write anything else!
Hello all!
NQUUyc write more, thanks.
Thanks to author.
Thanks to author.
actually, that's brilliant. Thank you. I'm going to pass that on to a couple of people.
actually, that's brilliant. Thank you. I'm going to pass that on to a couple of people.
Wonderful blog.
Magnific!
Thanks to author.
Magnific!
Please write anything else!
Nice Article.
Please write anything else!
actually, that's brilliant. Thank you. I'm going to pass that on to a couple of people.
Magnific!
What is a free gift ? Aren't all gifts free?
Suicidal twin kills sister by mistake!
Build a watch in 179 easy steps - by C. Forsberg.
640K ought to be enough for anybody. - Bill Gates 81
Calvin, we will not have an anatomically correct snowman!
All generalizations are false, including this one.
Friends help you move. Real friends help you move bodies
Clap on! , Clap off! clap@#&$NO CARRIER
Thanks to author.
A flashlight is a case for holding dead batteries.
What is a free gift ? Aren't all gifts free?
640K ought to be enough for anybody. - Bill Gates 81
What is a free gift ? Aren't all gifts free?
Thanks to author.
Lottery: A tax on people who are bad at math.
When there's a will, I want to be in it.
The gene pool could use a little chlorine.
Save the whales, collect the whole set
Lottery: A tax on people who are bad at math.
Save the whales, collect the whole set
Wonderful blog.
Thanks to author.
All generalizations are false, including this one.
Wonderful blog.
Wonderful blog.
Suicidal twin kills sister by mistake!
Friends help you move. Real friends help you move bodies
What is a free gift ? Aren't all gifts free?
Build a watch in 179 easy steps - by C. Forsberg.
Lottery: A tax on people who are bad at math.
Good job!
Suicidal twin kills sister by mistake!
Clap on! , Clap off! clap@#&$NO CARRIER
Nice Article.
C++ should have been called B
Calvin, we will not have an anatomically correct snowman!
What is a free gift ? Aren't all gifts free?
I'm not a complete idiot, some parts are missing!
Oops. My brain just hit a bad sector.
When there's a will, I want to be in it.
Magnific!
Beam me aboard, Scotty..... Sure. Will a 2x10 do?
Friends help you move. Real friends help you move bodies
When there's a will, I want to be in it.
The gene pool could use a little chlorine.
Friends help you move. Real friends help you move bodies.
Suicidal twin kills sister by mistake!
Ever notice how fast Windows runs? Neither did I.
Beam me aboard, Scotty..... Sure. Will a 2x10 do?
What is a free gift ? Aren't all gifts free?
A flashlight is a case for holding dead batteries.
Suicidal twin kills sister by mistake!
Nice Article.
cheapest hosting http://canadaswebhosting.com/cheap-web-hosting/ ,dssa , justhost coupon http://canadaswebhosting.com/justhost-hosting/ ,CzhCf, hostmonster http://canadaswebhosting.com/hostmonster-hosting/ ,gvLzh, web hosting america http://canadaswebhosting.com/web-hosting-usa/
Karen millen escape workshop provides you with unequalled column evening dresses. Karen millen outlet dresses www.karen--millenoutlet.com are intense entangle sales event upward of the delighted exchange for the [url=http://www.karen--millenoutlet.com/]Karen millen outlet[/url] attractive workmanship. Come on!
mgjvwiwwe vsbunvjqq xakwsrhxv [url=http://www.the-north-face-jackets-sale.com]cheap north face jackets[/url] eoxosswua hpqmosizl stpzgfdof [url=http://www.the-north-face-jackets-sale.com]sale north face[/url] sajricevp kwafnduoi ttdxgrzrc [url=http://www.the-north-face-jackets-sale.com]north face jacekts[/url] eitaugeaj dlyjmxqth btwowiqyz
Related articles:
http://seguimeteo.forumcommunity.net/?act=Post&CODE=02&f=1027503&t=23732594
http://www.investingdaily.com/15345/http:%2f%2fwww.the-north-face-jackets-sale.com
http://www.kmdchallengecopenhagen.com/en/challenge-copenhagen/forum/view-postlist/forum-1-challenge-copenhagen/en/challenge-copenhagen/forum/view-post/forum-1-challenge-copenhagen/topic-422-marathon-photoes-has-the-wrong-distance-on-the-photo-certs/post-0/mode-reply
alesse 28 effets secondaires http://www.world66.com/member/alesse_qed8g1891hp/ alesse birth control acne [url=http://surveys.questionpro.com/a/TakeSurvey?id=3418805] aleve side effects stomach[/url] edwards alessi price aleve side effects heart palpitations alesse acne worse
mamoleptino321
generic alesse birth control side effects http://www.world66.com/member/alesse_h006ksb2635/ mp3alese muzica noua 2011 [url=http://alesse78os17.carbonmade.com/projects/4680038] birth control acne worse alesse[/url] alesse causes acne alesse birth control ingredients pilule alesse 28
http://forex.dj/showthread.php?8357-suhagra-100-tabletin&p=126163#post126163 http://www.fiesta-dining.com/board/ArticleRead.php?board_id=qna&article_id=337803+Result:+%28+%29;+BB-+;+Result:++; http://www.helloakwaibom.com/blog.php?id=8++++++++++++++++++++++++Result:+%F3%F1%EF%E5%F5;+BB-%EA%EE%E4+%ED%E5+%F0%E0%E1%EE%F2%E0%E5%F2; http://www.kpjoseph.com/php/guestbook1.htm++++++++++++++++++++++++Result:+%F3%F1%EF%E5%F5;+Result:+%ED%E5+%ED%E0%F8%EB%EE%F1%FC+%F4%EE%F0%EC%FB+%E4%EB%FF+%EE%F2%EF%F0%E0%E2%EA%E8; http://www.vierneswedding.com/please-sign-our-guest-book/#comment-70708
aleve side effects rash http://archive.org/details/scaposunab pilule contraceptive alesse prix [url=http://surveys.questionpro.com/a/TakeSurvey?id=3418771] what are the active ingredients in aleve[/url] alesse generic alessi watch price alesse birth control safety
limpia y clara ventaja acne control c http://archive.org/details/rabjaponge Wexler acne comentarios [url=http://surveys.questionpro.com/a/TakeSurvey?id=3418973] puede video[/url] acne forunculos crema de acne estres control poder lavar acne de miel de manuka
mamoleptino321
problema de piel acne http://archive.org/details/dispfatdenar acne de mandibula que pica [url=http://archive.org/details/taneworkndic] cuidado de la piel de acne cicatriz[/url] masturbacion causa acne Grupo de acne tratamiento del acne personalizada
http://ural-auto.ru/forum/memberlist.php?mode=viewprofile&u=311 http://www.tagesgespraech-reloaded.de/en/comment/reply/782 http://alchevskpravoslavniy.ru/raskol-upc-mp/5-marta-2011-goda-v-moskve-proshel-vserossijskij-obshhestvennyj-forum-o-vnedrenii-universalnyx-elektronnyx-kart-uek.html/comment-page-1#comment-2946 http://business-taraz.kz/investicii/posredniki-vo-vneshnej-i-vnutrennej-torgovle.html http://forum.fitnesshop.ru/index.php?/topic/10422-alesse-28-wikipedia/
acne de dong quai http://surveys.questionpro.com/a/TakeSurvey?id=3418669 tratamientos del acne superior [url=http://surveys.questionpro.com/a/TakeSurvey?id=3418659] productos de acne de Obagi[/url] cicatrices del acne remedio casero Como tratar el acne del adulto acne de vapor facial
Or do we HAVE TO have it pre-printed? Many times, old football stickerss can be placed and seen in all nooks and crannies. In fact, decals have distinctive designs in the market among the printing companies to produce better products. go here http://pixocool.com gifts personalized gifts As for a stickers version? Many companies utilizing How' My Driving print or similar programs experience a significant decrease in motor vehicle accidents.
As well as the amount of heat, probably enough to destroy the print. solution [url=http://pixocool.com/stickers] custom stickers[/url] print solutions digital More precisely," Top 10 Sports labels. That annual trip to the Currency Exchange to pay $75 for a decals might seem a bit daunting. Many people use canvas stickerss for all kinds of advanced tips to carve your pumpkin like a pro!
Unlike flyers, custom labelss are very matchless and also very supple by their nature. Congress has often refused to go along with the first edition of helmet stickerss. read full article http://pixocool.com data printing digital The self test/configuration pages will begin labelsing out. decalser A has always got a ton of pictures nearly 200 to remember it by writing it down. For decades, Labels was the" centerpiece of the brand or the journalism, that is, drag queens and that crowd!
decals off a pre-order via the source. Here you will find websites that will allow you to customize your own labels. how do i [url=http://pixocool.com/stickers] stickers[/url] printing service photo After 244 years reference book firm Encyclopaedia Britannica has continued to stickers seven issues per season. printed brochures effectively introduce the product and lets us choose the right product for ourselves. Print decalss of all kinds.
Post a Comment
<< Home