Tuesday, November 07, 2006

UKP3R dan Eksistensi “Pembisik” Presiden*

oleh Ari Juliano Gema

Dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menambah lagi pihak yang akan membantu tugas kepresidenannya. Tugas UKP3R yang masa kerjanya hanya tiga tahun itu secara umum ada lima, yaitu mewujudkan perbaikan iklim investasi, perbaikan administrasi pemerintahan, peningkatan usaha kecil dan menengah, peningkatan kinerja BUMN, dan perbaikan penegakan hukum. Beban pembiayaan UKP3R ini akan diambil dari APBN serta sumber-sumber lain yang sah.

Namun, UKP3R yang dipimpin oleh Marsilam Simandjuntak itu tidak bekerja langsung untuk mewujudkan lima tugas itu. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, UKP3R hanya akan mengawasi kinerja pemerintah sehari-hari dan memberikan laporan secara langsung dari lapangan kepada presiden. UKP3R juga akan memberikan masukan, solusi dan rekomendasi yang tepat jika ada kebuntuan dalam pelaksanaan kebijakan Presiden. Sehingga jika dianalogikan, UKP3R dapat dianggap sebagai pemantau dan pembisik untuk Presiden.

Lembaga “Pembisik” Presiden

Mendengar istilah “pembisik” presiden, ingatan kita kembali pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, atau biasa disapa Gus Dur. Ketika itu, Gus Dur kerap mengeluarkan pernyataan yang kontroversial atas suatu masalah berdasarkan laporan dari orang-orang kepercayaannya yang sering disebut sebagai para “pembisik” Presiden.

Apabila dicermati, fungsi “pembisik” Presiden itu adalah memberikan masukan, pendapat, nasehat atau pertimbangan atas suatu masalah tertentu kepada Presiden. Selama ini, fungsi “pembisik” Presiden itu sebenarnya sudah banyak yang dilembagakan. Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 dapat diambil sebagai contoh. Komisi ini bertugas memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah.

Ada juga Komisi Kepolisian Nasional yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Komisi ini bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara RI dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala kepolisian Negara RI. Selain itu, ada pula Komisi Kejaksaan RI yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan salah satu tugasnya adalah membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.

Masih ada lagi lembaga-lembaga seperti Dewan Maritim Indonesia, Dewan Ketahanan Pangan dan Dewan Ketahanan Nasional yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden berkenaan dengan masalah-masalah yang menjadi lingkup tugas masing-masing lembaga tersebut. Tiga lembaga yang disebut di atas itu langsung diketuai oleh Presiden, meski untuk pelaksanaan sehari-harinya diketuai oleh menteri yang tugas dan wewenangnya meliputi bidang yang bersangkutan.

Deretan panjang lembaga “pembisik” Presiden itu masih ditambah dengan adanya staf khusus Presiden yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden. Menurut Peraturan Presiden itu, jumlah staf khusus Presiden adalah sembilan orang yang masing-masing membidangi tugas yaitu: sekretaris pribadi; hubungan internasional; informasi/public relation; komunikasi politik; hukum dan pemberantasan KKN; ekonomi dan keuangan; pertahanan dan keamanan; pembangunan daerah dan otonomi daerah; serta teknik dan industri. Jumlah staf khusus itu masih dapat bertambah lagi karena Presiden masih dapat mengangkat staf khusus lainnya dengan sebutan Penasehat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden.

Jangan kaget kalau nanti mungkin akan muncul lagi suatu lembaga “pembisik” Presiden. Untuk memenuhi amanat Pasal 16 UUD 1945, saat ini DPR sedang menyusun RUU mengenai pembentukan suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden. Apabila dewan ini jadi dibentuk, dan Presiden tetap mempertahankan keberadaan lembaga-lembaga “pembisik” yang telah ada, maka akan semakin panjang daftar pihak-pihak yang akan “membisiki” Presiden.

Efektivitas UKP3R

Mencermati peta lembaga-lembaga “pembisik” di sekitar Presiden, UKP3R sebagai lembaga “pembisik” paling bungsu jelas harus menyadari benar posisinya. Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan oleh UKP3R agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien, yaitu pertama, UKP3R harus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga “pembisik” lainnya untuk menghimpun masukan, nasehat atau pertimbangan yang pernah disampaikan lembaga-lembaga tersebut kepada Presiden. Hal ini perlu dilakukan agar UKP3R tidak memberikan masukan, nasehat atau pertimbangan yang sama dengan yang pernah disampaikan lembaga-lembaga itu kepada Presiden sebelumnya. Semua masukan, nasehat dan pertimbangan yang pernah dibuat oleh lembaga-lembaga tersebut dapat dianalisa kembali dengan tetap memperhatikan dinamika saat ini untuk dijadikan bahan dasar dalam membuat masukan, nasehat atau pertimbangan yang lebih up date kepada Presiden. Koordinasi ini juga untuk menghindari kesan adanya rivalitas dengan lembaga-lembaga “pembisik” lainnya, yang pada akhirnya dapat menghambat kerja UKP3R.

Kedua, UKP3R harus proaktif dalam menangkap aspirasi dan masukan dari masyarakat, khususnya organisasi non-pemerintah (ornop) yang kompeten dibidangnya. Ornop ini dapat berupa organisasi profesi, organisasi pengusaha, oganisasi buruh/pekerja, lembaga advokasi masyarakat atau lembaga riset independen. Banyak ornop yang telah sarat pengalaman atau memiliki kajian yang mendalam atas suatu masalah tertentu. Dari pengalaman dan kajian yang telah dilakukan ornop tersebut, UKP3R bisa segera mendapatkan informasi yang dibutuhkannya untuk dianalisa kembali sebelum dijadikan masukan bagi Presiden.

Ketiga, UKP3R tidak boleh terjebak untuk berusaha menyelesaikan semua masalah. Dalam masa kerjanya yang hanya tiga tahun itu, prioritas pekerjaan mutlak ditentukan oleh UKP3R. Tanpa prioritas pekerjaan, penyelesaian suatu masalah tidak akan dapat dilakukan secara optimal. Jangan sampai setelah berakhirnya masa kerja UKP3R masih terdapat sisa-sisa masalah yang mengganjal akibat tidak optimalnya penanganan masalah tersebut.

Meski kinerja UKP3R tidak mudah untuk dievaluasi oleh publik, pihak-pihak yang dipercaya memimpin UKP3R tetap harus membuktikan ketidakbenaran pandangan negatif sebagian masyarakat terhadap pembentukan UKP3R. UKP3R harus membuktikan bahwa lembaga ini bukan sekedar bentuk politik akomodasi terhadap kelompok kepentingan tertentu. Bukan pula lembaga yang hanya akan menghabiskan uang rakyat tanpa ada aksi yang bermanfaat.

Presiden Yudhoyono diharapkan juga dapat bersikap obyektif dalam menilai lembaga-lembaga “pembisik” disekitarnya. Apabila pada pelaksanaannya keberadaan UKP3R dinilai tidak efektif atau tugasnya tumpang tindih dengan lembaga “pembisik” yang lain, maka Presiden Yudhoyono harus berani mengambil sikap untuk membubarkan UKP3R atau lembaga “pembisik” yang tugasnya sama dengan UKP3R, sebelum lebih banyak lagi uang rakyat yang terbuang sia-sia.
* Tulisan ini pernah dimuat di Harian Neraca Ekonomi pada tanggal 7 Nopember 2006

0 Comments:

Post a Comment

<< Home