Thursday, June 25, 2009

Apakah UU ITE Belum Berlaku?

Saya turut gembira dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap Ibu Prita batal demi hukum. Dengan demikian, Ibu Prita dapat bebas dan tidak perlu cemas akan dipenjarakan kembali seperti yang dialami sebelumnya.

Namun, dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut sangat mengejutkan saya. Seperti diberitakan situs Hukumonline (25/06/09), hakim menilai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dapat diterapkan kepada Prita, karena beleid yang resmi diundangkan pada 21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut hakim, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.

Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.

Apabila dasar putusan ini diikuti oleh hakim lain dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, maka tentu akan sulit menggunakan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, karena belum diakui keabsahannya, mengingat UU ITE dianggap belum berlaku. Hal ini tentu melemahkan upaya penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus seperti misalnya memasuki sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, mengubah dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sangat disayangkan apabila dalam menegakkan hukum, hakim justru menggunakan penafsiran hukum yang keliru. Jelas bukan hal yang baik untuk pendidikan publik.

Labels: , , , , , ,

5 Comments:

At 3/8/09 12:34, Anonymous Anonymous said...

Saya setuju dan sangat sependapat dengan Pak Ari. Salam hormat. Donny AS - BSA Indonesia.

 
At 17/9/09 00:26, Anonymous Anonymous said...

Saya sependapat dengan Pak Ari untuk penegakan hukum karena kedepan kejahatan teknologi semakin marak jangan sampai penegak hukumnya gaptek sehingga salah dalam mendakwa dan memberi amar putusan yang keliru, sehingga tidak ada efek jera terhadap pelaku kejahatan teknologi , salam Melinda

 
At 1/11/09 07:26, Blogger Rafles said...

Saya sependapat. banya jaksa yang ga mau terima berkas saya karena karena UU yang saya pakai belum ada PP nya. padahal bunyi pasal dalam UU tersebut tidak memerlukan penjelasan lagi dalam PP.

 
At 1/12/09 20:12, Blogger Wibowo T. Tunardy said...

Pak Ari. Mau nanya. Apakah komputer (Pasal 1 angka 14 UU ITE) termasuk ke dalam pengertian Sistem Elektronik (Pasal 1 angka 5 UU ITE)?

Terima kasih banyak atas jawabannya.

 
At 30/12/09 15:13, Anonymous Anonymous said...

sangat menarik, terima kasih

 

Post a Comment

<< Home