Tuesday, July 01, 2008

Awasi Pengumpulan Dana Kampanye Caleg!

oleh Ari Juliano Gema

KPK beraksi kembali! Dengan tertangkapnya Bulyan Rohan oleh KPK atas dugaan kasus suap terkait pembelian kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI, berarti semakin menambah panjang daftar anggota DPR RI yang dicokok KPK.

Apa yang menyebabkan beberapa anggota dewan yang terhormat itu begitu nekat melakukan perbuatan itu? Padahal sudah ada beberapa orang rekannya yang terjaring KPK karena kasus yang sama.

Emerson Juntho dari ICW menilai bahwa ’kenekatan’ itu terjadi karena semakin dekatnya Pemilu 2009. Beberapa anggota DPR yang terjaring KPK itu disinyalir sedang mengumpulkan dana untuk mendukung pencalonan mereka kembali sebagai anggota DPR untuk periode 2009 – 2014 (Kompas, 01/07/08).

Penilaian tersebut bukanlah hal yang mustahil. Bagaimanapun juga para anggota DPR yang bermaksud menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk periode 2009 - 2004 pasti butuh dana besar untuk mendukung kampanye pencalonan mereka. Dengan strategisnya posisi anggota DPR/DPRD, para caleg bisa saja menawarkan ’kesepakatan’ dengan pengusaha atau pihak yang berkepentingan yang mau membantu mendanai kampanyenya.

Celah UU Pemilu

Sialnya, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) tidak mengatur mengenai perolehan dan penggunaan dana kampanye dari masing-masing calon anggota DPR/DPRD. Karena dianggap dana kampanye para calon tersebut berasal dari partai politiknya masing-masing, maka UU Pemilu hanya mengatur mengenai dana kampanye yang diperoleh dan digunakan partai politik peserta pemilu. Padahal bisa saja caleg tersebut langsung menggunakan dana pribadi atau dana bantuan pihak lain yang diakuinya sebagai dana pribadi untuk membiayai kampanyenya.

Dalam UU Pemilu, calon anggota DPD saja diwajibkan untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanyenya kepada KPU. Diatur juga mengenai batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima oleh calon anggota DPD dari perseorangan dan perusahaan. Kalau perolehan dan penggunaan dana kampanye dari calon anggota DPD saja diatur dalam UU Pemilu, lalu mengapa calon anggota DPR/DPRD tidak diatur?

Disinilah loop hole dari UU Pemilu kita. Para caleg dapat dengan bebas mencari sendiri dan menggunakan dana kampanye yang diperolehnya untuk membiayai kampanye mereka tanpa harus melapor ke KPU. Padahal hal ini rentan sekali dengan isu kolusi dan korupsi.

Oleh karena itu, menurut saya, KPK, KPU dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus mulai melakukan koordinasi dalam menyikapi semakin dekatnya Pemilu 2009 ini. Perolehan dana yang besar di rekening pribadi caleg atau rekening lain yang diduga berkaitan dengan caleg tersebut harus mulai dipantau. Apalagi kalau caleg tersebut adalah seorang pejabat negara.

Ke depan, revisi UU Pemilu harus memasukkan pasal yang mengatur mengenai kewajiban masing-masing calon anggota DPR/DPRD untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU. Harus ditetapkan juga batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima. Dengan begitu, peluang adanya kolusi dan korupsi berkaitan dengan pengumpulan dana kampanye tersebut dapat diminimalisir.

Labels: , , , , , , , ,

1 Comments:

At 3/2/09 04:18, Anonymous Anonymous said...

Yups, mari kita dukung bersamasama

 

Post a Comment

<< Home