Monday, April 07, 2008

Apakah Dokumen Elektronik Dapat Menjadi Alat Bukti yang Sah?

oleh Ari Juliano Gema

Sejak disahkan oleh rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 25 Maret 2008 lalu, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai ramai diperbincangkan orang. Setelah pusing tujuh keliling membaca naskah UU ITE yang mulai digodog oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sejak Maret 2003 ini, saya tertarik untuk menyoroti masalah keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Alat Bukti yang Sah

Menurut UU ITE, yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan pengertian informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, alat-alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan menurut Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat-alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, alat bukti menurut hukum acara di atas yang dibuat dalam bentuk informasi elektronik/dokumen elektronik, dan informasi elektronik/dokumen elektronik itu sendiri, merupakan alat bukti yang sah menurut UU ITE.

Persyaratan Khusus

Tapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

  1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Dalam bayangan saya, persyaratan minimum di atas dapat menjadi bahan perdebatan hebat di pengadilan apabila salah satu pihak mengajukan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sebagai contoh, dapat saja muncul pertanyaan apakah suatu pihak telah melakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut. Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk itu, meski ukuran ”upaya yang patut” itu sendiri belum tentu disepakati oleh semua pihak.

Disamping itu, ada beberapa jenis dokumen yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila dibuat dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
  2. surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Dalam penjelasan UU ITE, hanya disebutkan bahwa yang surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis itu meliputi namun tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana dan administrasi negara. Dari penjelasan tersebut dapat muncul beberapa pertanyaan, yaitu apakah yang dimaksud dengan ”surat yang berharga”? Bagaimana dengan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara di pengadilan militer dan pengadilan agama?

UU ITE memang mengamanatkan adanya sejumlah peraturan pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan yang ada dalam UU ITE tersebut. Mudah-mudahan saja beberapa peraturan pemerintah yang akan terbit tersebut benar-benar dapat membuat lebih jelas ketentuan dalam UU ITE, sehingga UU ITE dapat lebih mudah diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Labels: , ,

12 Comments:

At 18/4/08 08:21, Blogger ihsanul arifin said...

"sistem elektronik yang andal dan aman" harus memperhatikan aspek pengamanan informasi yaitu: confidentiallity, Integrity, Authenticity, Non-Repudiation, witnessing, timestamping, dan lain-lain. Implementasi dan aplikasi dari "bagaimana" mengamankan informasi agar memenuhi aspek-aspek pengamanan informasi, memang sangat bergantung dengan teknologi yang digunakan. Alat pembuktiannya pun akan berbeda saat teknologinya berbeda. alat buktinya sendiri pun harus memiliki assurance terhadap ketelitiannya. Penyelenggaraan pengamanan terkait lagi dengan assurance dari teknologi tersebut. Jadi UU-ITE ini barulah sekedar kulit luarnya saja. Tentunya kulit luar ini harus sebisa mungkin menghindari ketergantungan terhadap suatu teknologi tertentu. Suatu saat bisa jadi karena adanya suatu invensi, konsep komunikasi dan informasi dapat berubah dan UU-ITE pun berubah pula.

 
At 21/4/08 10:39, Anonymous Anonymous said...

@ Ihsanul

Thanks atas pencerahannya, Pak Ihsanul.

Bagaimanapun juga UU ITE harus bisa menjelaskan bagaimana membuktikan suatu sistem elektronik memenuhi syarat yg diatur dalam UU ITE, agar alat bukti berupa informasi/dokumen elektronik tidak dipertanyakan lagi keabsahannya. Karena dalam UU ITE sendiri pengaturan mengenai sistem elektronik masih akan diatur lebih lanjut dalam PP, saya sangat berharap pengaturannya nanti dapat menghindari perdebatan yang tidak perlu mengenai keabsahan alat bukti tersebut.

 
At 1/8/08 23:27, Anonymous Anonymous said...

Rekan Ari Juliano
saya setuju dengan pendapat anda Pemerintah harus segera mengatur regulasi tentang ITE dengan jelas dan tegas, agar tidak terjadi perdebatan kelak di bidang hukum acara.
Terhadap hal ini sayapun telah menulis dalam blog saya di http://notarissby.blogspot.com/2008/05/notaris-dan-uu-no-11th-2008-bagian-2.html
Silahkan mapir untuk saling berbagi.
Sukses selalu !!

 
At 11/5/09 19:04, Blogger Unknown said...

Mohon informasi, apabila akta notaris tersebut telah discan dan disimpan dalam komputer, apakah bisa dijadikan barang bukti dipengadilan. Terima kasih.

 
At 11/5/09 21:03, Blogger ihsanul arifin said...

untuk pembuktian ke-otentikan suatu dokumen elektronik, baik itu asalnya dari dokumen fisik yang didijitalkan atau asal proses pembuatannya secara elektronik, membutuhkan suatu ilmu dan teknik yang tercakup dalam computer forensic. Setahu saya, mengacu dari sidangnya imam samudra dan beberapa sidang yang lain, dokumen elektronik ini sudah dapat dijadikan alat bukti. Kalau tidak salah, kepolisian kita pun sudah ada tim yang khusus menangani dan mempelajari computer forensic ini.

 
At 27/5/09 12:07, Anonymous Ari Juliano Gema said...

@ Jusuf Patrick:

Terima kasih, Pak. Sukses selalu untuk anda!

@ Sari:

Untuk hasil scan akta notaris, mungkin juga perlu memperhatikan ketentuan UU Dokumen Perusahaan dan PP No. 88/1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm
atau Media lainnya dan Legalisasi. Meski UU ITE diberlakukan, namun UU Dokumen Perusahaan dan PP tsb tidak dicabut.

Menurut PP tersebut, setiap pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya wajib dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan dengan dibuatkan berita acara.

Berita acara tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
b. keterangan mengenai jenis dokumen yang dialihkan;
c. keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas atau sarana lainnya ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan naskah aslinya; dan
d. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.

Berita acara tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dilampiri
dengan daftar pertelaan atas dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya, dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan;
b. lembar kedua untuk unit pengolah; dan
c. lembar ketiga untuk unit kearsipan.

Berita acara dan daftar pertelaan tersebut merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

Apabila persyaratan di atas dapat dipenuhi, maka akan sulit dibantah apabila hasil scan akta notaris tersebut dijadikan bukti di pengadilan.

Semoga membantu.

@ Ihsanul:

Terima kasih atas masukannya.

 
At 25/3/10 15:47, Anonymous Anonymous said...

Mas Ari,
Mohon infonya kalau alat buktinya berupa printscreen dari komputer personal? Jadi seperti Yahoo Messenger dengan pesan2nya di printscreen dari layar komputer, apakah bisa dijadikan alat bukti yang sah? Karena kalau YM kan tidak bisa diaccess kembali.

Thx sebelumnya,
Virna

 
At 23/4/10 21:07, Anonymous Ari Juliano Gema said...

Dear Virna,

Hasil cetak YM sepanjang menggunakan sistem elektronik yg memenuhi syarat dlm UU ITE, seharusnya bisa dijadikan alat bukti yg sah di pengadilan.

Salam,
Ari Juliano

 
At 15/1/11 10:31, Blogger Titi Rintikasari said...

mau tanya pak bagaimana pengaturan tentang alat bukti yang sah dalam pembuktian transaksi elektronik?

terimakasih sebelumnya..

 
At 5/11/11 15:51, Blogger Rio poenya said...

This comment has been removed by the author.

 
At 5/11/11 15:53, Blogger Rio poenya said...

UU apa saja ya mas yang menggunakan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti??

terimakasih atas jawabannya

 
At 12/4/13 08:31, Anonymous jual alat berat said...

Agak suit memang jika dokumen elektronik dijadikan suatu alat bukti, mengingat begitu rentannya file-file tersbut terhadap editing dan sentuhan lainnya.

 

Post a Comment

<< Home