Wednesday, April 22, 2009

Ruang Terbuka Hijau, Quo Vadis?

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diatur dengan tegas bahwa dalam membuat perencanaan tata ruang wilayahnya, Pemda Kota harus memasukkan rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH itu terdiri dari RTH publik yang dimiliki dan dikelola publik dan RTH privat yang berada di lingkungan rumah atau gedung.

Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Sedangkan RTH publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.

Sialnya, UU tidak memberikan sanksi yang tegas bagi Pemda Kota yang tidak mengalokasikan lahan untuk RTH sesuai proporsi yang ditentukan UU. Walhasil, banyak Pemda Kota yang santai saja meski RTH di wilayahnya tidak mencapai proporsi tersebut.

Di Jakarta saja, sampai akhir tahun 2008, RTH baru mencapai 10 persen dari total luas wilayah yang sekitar 65.000 hektar (Media Indonesia, 28/11/09). Ironisnya, bukannya semakin hari semakin banyak RTH, malah kelihatannya semakin banyak mall dan apartemen bermunculan di Jakarta. Padahal, menurut penelitian, keberadaan RTH yang proporsional bisa menurunkan suhu sekitar 1-2 derajat Celcius.

Bagi Pemda Kota, pilihannya mungkin adalah membiarkan warganya kepanasan atau kehilangan pendapatan dari pajak dan upeti pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersil. Tinggal warga yang harus menentukan sikap: duduk diam menunggu suhu semakin panas atau bangkit mendesak Pemda Kota memenuhi amanat UU.

Selamat Hari Bumi!

Labels: , , , ,

2 Comments:

At 27/4/09 13:09, Blogger MuqthiJurnal said...

Bangkit dan Mendesak Pemda untuk memenuhi kuota 30% RTH...

 
At 10/5/09 22:24, Anonymous Anonymous said...

iya,nih.

babakan siliwangi bi bandung juga sedang menjadi RTH yang diperjuangkan,,

 

Post a Comment

<< Home