Judul Buku : Membangun Profesi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Penulis : Ari Juliano Gema Penerbit : Hukumonline Tebal : 152 halaman + vii Dengan dilantiknya para konsultan hak kekayaan intelektual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 30 Juni 2006 lalu, maka lahirlah suatu profesi baru di Indonesia. Sebagai suatu profesi, konsultan hak kekayaan intelektual dituntut memiliki code of conduct dalam menjalankan profesinya sehari-hari. Untuk itu, perlu ada sebuah organisasi yang kuat dan efektif untuk mengawasi dan menindak perilaku yang tidak sesuai dengan code of conduct tersebut, sehingga hubungan dengan otoritas yang berwenang, pengguna jasa dan sesama rekan seprofesi dapat berlangsung dengan baik dan kondusif. Buku ini menawarkan ide dan gagasan bagi terciptanya profesi konsultan hak kekayaan intelektual yang profesional dan mandiri. Untuk mendukung ide dan gagasan tersebut, diuraikan secara rinci mengenai hakikat konsultan hak kekayaan intelektual sebagai suatu profesi; pentingnya profesi ini memiliki kode etik profesi; perlunya pembentukan organisasi profesi yang kuat dan efektif; serta gagasan mengenai perlunya dibentuk suatu lembaga penyelesaian sengketa khusus di bidang hak kekayaan intelektual. Dilengkapi dengan analisis kritis terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang profesi konsultan hak kekayaan intelektual, buku ini mengungkap banyak hal seputar profesi baru di Indonesia ini. |
4 Comments:
Pak Ajo, saya bisa dapatkan harga diskon ntuk buku ini? Atau malah gratis...(?) Kan penulis biasanya mendapat beberapa eksemplar buku (dari penerbit) yang ditulisnya.
Halo Yani. Thx atas perhatiannya. Sebenarnya kalo ide dalam buku saya bisa membantu temen2 dalam membentuk organisasi profesi, saya udah seneng koq. Karena saya pikir banyak temen2 yang lebih pantas dari saya untuk jadi panitia itu, jadi saya cukup mendukung dari belakang.
Salam Bang Ajo, sepertinya buku ini sangat menarik. Kebetulan saya sedang melakukan research sederhana mengenai IPR, khususnya terhadap comparative law di Indonesia. Bisakah saya mendapatkan buku monumental Abang ataupun materi-materi yang terkait dengannya.
Kemudian, satu yang mau saya tanyakan, ketika kita membicarakan IPR menurut Bang Ajo apakah kita berbicara tentang "Morality Issue" ataukah "Economic Issue"? ^_^
Namaste
Halo Faiz. kalo kamu mau, saya kebetulan masih ada persediaan buku buat dibagikan. Kapan kamu balik ke Indonesia?
Mengenai pertanyaan kamu, sebenarnya kalo kita berbicara tentang IPR, tidak mungkin kita memisahkan masalah moral dan ekonomi.
Di satu sisi, secara moral, seseorang membutuhkan pengakuan dan perlindungan terhadap IPR yang dimilikinya. Di sisi lain, secara ekonomi, orang tersebut juga butuh mendapatkan benefit dari IPR tersebut untuk menjaga kelangsungan hidupnya ataupun untuk lebih mengembangkan IPR miliknya.
Namun demikian, pemenuhan hak moral dan ekonomi seseorang sehubungan dengan IPR tersebut, bukan berarti membuat dirinya dapat memonopoli sepenuhnya pemanfaatan IPR tersebut.
Sebagaimana di atur dalam TRIPS yang menjadi pedoman bagi negara-negara penandatangannya dalam menyusun peraturan di bidang IPR, suatu negara dapat menentukan hal-hal yang membuat monopoli pemanfaatan IPR dapat dikesampingkan, yaitu misalnya untuk pemanfaatan yang bersifat sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian pemenuhan hak moral dan ekonomi seseorang atas IPR yang dimilikinya tetap dapat berjalan berdampingan dengan tanggungjawab sosialnya kepada seluruh makhluk yang menghuni bumi ini.
Demikian pendapat ringkas saya . Mudah-mudahan dapat menjawab pertanyaan Faiz.
Post a Comment
<< Home