Thursday, October 06, 2005

Mencermati Mekanisme Pengangkatan Ketua MA*
by Ari Juliano Gema
Usulan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengangkat Benyamin Mangkudilaga sebagai Ketua Mahkamah Agung menggantikan Sarwata yang akan memasuki masa pensiun, mengandung dua hal penting untuk dicatat. Pertama, seorang Presiden mengusulkan calon pengganti Ketua MA, sebuah lembaga tinggi negara yang sederajat dengannya.
Kedua, Benyamin Mangkudilaga tidak pernah menjadi Hakim Agung, satu syarat untuk dapat diangkat sebagai ketua MA. Pertanyaannya adalah dapatkah seorang Presiden mengusulkan dan mengangkat langsung seorang mantan hakim tinggi, atau orang yang tidak berprofesi hakim agung, sebagai Ketua MA?

UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA
Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pasal 8 menerangkan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua MA diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat”, dan “untuk mengisi lowongan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA, diusulkan (DPR--Pen.) masing-masing dua orang calon”. Dari aturan ini, jelas bahwa calon Ketua MA haruslah dua orang Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR, bukan oleh Presiden.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung, ditegaskan oleh Pasal 7 Undang-undang ini, yaitu: (1) berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai keahlian di bidang hukum; (2) berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun; (3) berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Tingkat Banding; (4) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Namun pada Pasal 7 ayat 2 membuka kemungkinan mengangkat Hakim Agung tidak melalui jalur karier, dengan syarat bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum. Hal ini memungkinkan orang-orang di luar profesi hakim, seperti advokat, pejabat Lembaga Negara maupun aktivis LSM serta akademisi yang bergerak dan memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun, untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung melalui jalur non karier.

Bukan Hak Presiden
Dengan demikian jelas bahwa atas dasar UU Nomor 14/1985, bukan hak Presiden untuk mengusulkan pencalonan ketua MA. DPR lah yang seharusnya mengajukan usulan pencalonan itu. ini harus ditegaskan agar prosedur-prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh UU tidak dilanggar begitu saja oleh siapapun penguasa di negeri ini, sehingga kesalahan-kesalahan masa lampau dapat dihindari.
Disamping itu, penegasan ini penting untuk mengingatkan kembali rezim ini atas komitmennya pada Rule of Law. Dan prinsip taat asas pada UU dan hukum yang berlaku merupakan syarat utama untuk merealisasikan Rule of Law di Indonesia ini.
Penegasan ini tidak berarti meragukan integritas dan kapabilitas Benyamin Mangkudilaga sebagai orang yang dicalonkan untuk jabatan Ketua MA. Aspirasi masyarakat pun dapat dipastikan akan mendukung pencalonannya itu terutama karena track record Benyamin yang bersih dan mempunyai komitmen untuk menegakan hukum dan keadilan.
Karena itu kalaupun pengusulan Benyamin Mangkudilaga sebagai Ketua MA tidak dapat dibatalkan, yang perlu dilakukan adalah memproses ulang pengusulan tersebut melalui prosedur yang berlaku. Pertama, harus diangkat terlebih dahulu sebagai Hakim Agung yang dilakukan dengan dua kemungkinan: melalui jalur karir, atau jalur non karir. Dalam hal ini apabila Benyamin Mangkudilaga tidak memenuhi syarat pada jalur karier, dapat saja diperhitungkan pengabdiannya di bidang hukum sejak menjadi hakim sampai aktif di Komite Nasional Hak Asasi Manusia.
Kedua, bila Benyamin Mangkudilaga ternyata memenuhi persyaratan untuk menjadi Hakim Agung, DPR harus mengusulkannya kepada Presiden, yang disertai dengan satu orang calon lainnya, untuk diangkat sebagai Ketua MA yang akan ditinggalkan Sarwata. Yang menjadi masalah bahwa calon lain ini, yang diamanatkan oleh undang-undang, seolah-olah hanya formalitas belaka. Karena, hampir dapat dipastikan Presiden akan mengangkat Benyamin Mangkudilaga.

DPR Harus Proaktif
Kasus ini memberi pesan bahwa DPR harus proaktif. UU No. 14/1985 memberi DPR wewenang untuk mengusulkan calon-calon Hakim Agung maupun untuk pengisian lowongan jabatan pimpinan MA. Dalam pembaharuan suasana politik sekarang ini mestinya tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk tidak bersikap proaktif. Untuk kepentingan jangka pendek, terutama dalam menyikapi inisiatif Presiden Gus Dur ini, DPR perlu mengkoreksi Presiden. Ini adalah bagian dari peran DPR sebagai lembaga negara untuk mengontrol Presiden.
Untuk kepentingan jangka panjang, DPR perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, membentuk suatu panitia atau tim khusus yang bekerja secara terus menerus untuk memantau kinerja dan promosi Hakim-Hakim Agung di MA. Ini perlu dilakukan untuk mengetahui sedini mungkin siapa saja yang akan segera memasuki masa pensiun atau diberhentikan dari jabatannya untuk segera diusulkan penggantinya.
Kedua, panitia atau tim khusus ini harus aktif memantau dan menangkap aspirasi masyarakat mengenai siapa saja orang-orang yang dianggap memiliki integritas dan kapabilitas, baik dari jalur karir maupun non karir, untuk dapat diusulkan sebagai calon-calon Hakim Agung. Hal ini mutlak dilakukan saat ini agar Hakim-Hakim Agung yang baru dapat segera memperbaiki citra Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir masyarakat untuk menegakkan keadilan, yang selama ini dirasakan tidak pernah ada.
* Artikel ini ditulis pada tahun 1999, pada saat penulis bekerja sebagai staf peneliti di CSIS

0 Comments:

Post a Comment

<< Home