Monday, July 14, 2008

Perguruan Tinggi, Peneliti dan HKI

oleh Ari Juliano Gema

Sudah beberapa kali saya diminta oleh Sub Direktorat Inkubator Bisnis & Science Park Universitas Indonesia (UI) untuk mendampingi dan membantu para dosen/peneliti UI dalam mempersiapkan deskripsi paten untuk penemuan mereka. Melihat penemuan yang beragam dan inovatif dari para dosen/peneliti UI tersebut membuat saya optimis dengan masa depan Indonesia. Seandainya saja penemuan tersebut dapat diaplikasikan untuk kepentingan masyarakat banyak, atau UI mendapat royalti dari pemberian lisensi penemuan tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan, tentu dampaknya akan luar biasa.

Saya pikir memang sudah seharusnya perguruan tinggi memfasilitasi para dosennya dalam berkarya sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing. Mulai dari dukungan dana penelitian, penyediaan laboratorium dan perpustakaan, sampai membantu dan mendanai pengurusan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) atas karya-karya terpilih mereka. Dengan begitu, para dosennya akan terpancing untuk meneliti dan membuat inovasi lebih lanjut.

Masalah Penting

Dari beberapa kali interaksi saya dengan para dosen/peneliti tersebut ada beberapa hal yang menarik perhatian saya, pertama, beberapa peneliti masih menganggap sistem HKI terlalu kapitalis dan monopolistik, padahal mereka ingin penemuan mereka dapat diterapkan secara leluasa oleh masyarakat luas. Hal ini menimbulkan keengganan mereka untuk mendaftarkan penemuannya.

Anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun begitu, sistem HKI adalah suatu keniscayaan. Semua negara memiliki sistem HKI. Apabila peneliti tersebut tidak mau mendaftarkan penemuan mereka, dan begitu saja menerapkan/memberikan penemuan mereka kepada masyarakat luas, maka mungkin saja ada pihak-pihak tertentu yang akan mendaftarkan penemuan tersebut, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kalau pihak-pihak tersebut berhasil mendapatkan hak atas penemuan tersebut, dan kemudian memonopoli pemanfaatan dari penemuan tersebut, siapa yang akan dirugikan? Bukankah lebih baik peneliti tersebut mengurus pendaftaran penemuannya sampai mendapatkan hak, baru kemudian diterapkan/diberikan kepada masyarakat luas?

Banyak perusahaan besar yang mendaftarkan penemuan mereka untuk mendapatkan paten. Setelah mendapatkan paten, penemuan tersebut bukannya untuk diterapkan, melainkan untuk disimpan saja. Tujuannya adalah agar kompetitor mereka, atau siapapun, tidak dapat menggunakan penemuan tersebut.

Saya tegaskan berkali-kali kepada para peneliti tersebut. Kalau tidak suka dengan sistem HKI, jangan ’lari’ darinya. Berjuang saja dari dalam sistem. Daftarkan penemuan, dapatkan haknya, dan bagikan manfaatnya kepada masyarakat luas.

Kedua, dalam melakukan penelitiannya, beberapa peneliti mendapatkan dana penelitian dari lembaga-lembaga di luar perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Hal ini perlu diperhatikan, mengingat ada kemungkinan pemberian dana tersebut disertai dengan berbagai persyaratan.

Mungkin saja lembaga-lembaga tersebut mensyaratkan bahwa pemegang hak dari hasil penelitiannya nanti adalah lembaga-lembaga tersebut. Perguruan tinggi perlu melihat dengan seksama kerjasama dengan lembaga-lembaga yang membantu tersebut. Apabila memang adanya persyaratan mengenai pemegang hak tersebut, maka perguruan tinggi harus mampu menegosiasikan agar pemegang hak dari hasil penemuan tersebut adalah perguruan tinggi dan lembaga-lembaga tersebut. Dengan demikian, apapun manfaat yang didapat dari hasil penelitian tersebut tidak hanya dinikmati oleh lembaga-lembaga tersebut, namun juga oleh perguruan tinggi.

Ketiga, beberapa peneliti mempertanyakan mengenai kelanjutan dari penemuan mereka setelah dilakukan pendaftaran. Menurut saya, perguruan tinggi perlu punya konsep yang jelas mengenai bagaimana melakukan komersialisasi dari penemuan tersebut. Perlu jelas diatur apa manfaat yang didapat dari para peneliti tersebut dengan menyerahkan penemuannya kepada perguruan tinggi.

Perguruan tinggi perlu memikirkan kerjasama dengan industri terkait dalam memanfaatkan dan mengembangkan penemuan para peneliti tersebut. Mudah-mudahan dari kerjasama tersebut perguruan tinggi mendapat pemasukan untuk menambah dana operasionalnya, peneliti mendapat kompensasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta mengembangkan lebih lanjut penemuannya, dan industri mendapatkan keuntungan dari inovasi yang dibuat oleh para peneliti tersebut.


Labels: , , , ,

3 Comments:

At 18/7/08 19:25, Blogger Ibrahim Assegaf said...

Untuk paten tidak/belum ada model public licensing (GN/GPL) ya?

 
At 20/7/08 17:23, Anonymous Anonymous said...

hai, ri. Apa kabar? aku Yani, masih ingat nggak? kita dulu satu kelas waktu pelatihan konsultan HKI di UI. Aku setuju bgt dgn artikel kamu tp untuk penelitian di perguruan tinggi mungkin harus diperhatikan juga koordinasi dgn lembaga penelitian lain seperti LIPI dan BPPT shg dpt dihindarkan penelitian yg tumpang tindih. BTW, aku sdg buat tugas dan butuh bantuan nih. Tugasku ttg Penetapan Sementara Pengadilan yg blm bisa dilaksanakan krn blm ada hukum acaranya. Tapi walaupun begitu hakim seharusnya kan tdk boleh menolak permohonan Penetapan Sementara Pengadilan tul nggak? Kalo menurut kamu ada nggak teori hukum yg bisa dipakai untuk kasus itu mulai dr grand theory, middle rank theory hingga applied theorynya? Thanks sebelumnya atas perhatian dan jawabannya ya. Bye.

 
At 6/8/08 10:23, Anonymous Anonymous said...

@ ibrahim assegaf

Belom pernah liat sih public licensing untuk patent, karena khan nature-nya paten dan hak cipta beda.

Kalo software biasanya cuma diproteksi pakai hak cipta, sehingga tidak harus didaftarkan dahulu untuk mendapatkan haknya. Dengan begitu mekanisme public licensing-nya lebih mudah dilakukan ketimbang untuk paten.


@ achmad yani

Halo Yani!
Saya masih inget dong :)

Penetapan Sementara Pengadilan memang masih belum dapat dijalan. Menurut saya, selain karena belum ada juklak dan juknis-nya, hakim juga enggan menerapkan hal itu.

Kenapa enggan?
Karena memang terlalu beresiko apabila penetapan sementara dilakukan sampai harus menghentikan produksi suatu pihak yang belum tentu terbukti bersalah. Bisa dibayangkan berapa besar kerugian yang akan terjadi.

Mengenai teori2 yang berkaitan dengan penetapan sementara, terus terang saya masih belum menemukannya. Nanti akan segera saya beritahu apabila saya sudah menemukannya.

 

Post a Comment

<< Home