Saturday, January 15, 2011

PSSI, LPI dan Surat Palsu

Saya baru baca berita heboh lagi seputar perseteruan Perserikatan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Liga Primer Indonesia (LPI). Kali ini mengenai adanya surat dari Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 11 Januari 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PSSI, yang pada pokoknya merestui PSSI untuk menindak semua klub, pelatih, pengurus, ofisial, pemain dan agen yang terlibat di LPI karena dianggap melanggar Statuta FIFA.

Beberapa kalangan meragukan keaslian surat dari FIFA tersebut. Dari soal keengganan pihak PSSI untuk memberikan salinan surat tersebut kepada media massa, begitu cepatnya respon FIFA terhadap surat yang dikirim oleh PSSI, sampai dengan kesalahan tata bahasa yang tidak perlu dalam beberapa kalimat di surat tersebut.

Saya tidak akan membahas lagi tentang palsu tidaknya surat FIFA tersebut. Saya lebih tertarik untuk membahas segi hukum pembuktian terhadap dugaan pemalsuan surat FIFA tersebut.

Pemalsuan Surat

Menurut Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Bagi pemakai surat palsu tersebut juga diancam dengan pidana penjara yang sama dengan pembuatnya.

Apabila aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat dari FIFA tersebut, maka setidaknya akan dikaji dulu pemenuhan unsur-unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. harus dapat dibuktikan bahwa FIFA memang tidak pernah membuat surat tertanggal 11 Januari 2011 tersebut, sehingga benar ada orang yang membuat surat palsu;
  1. harus dapat dibuktikan bahwa surat palsu tersebut menimbulkan hak bagi PSSI untuk menindak klub, pelatih, pengurus, ofisial, pemain dan agen yang terlibat di LPI, atau surat palsu tersebut akan dijadikan bukti untuk melakukan tindakan disiplin tersebut;
  1. harus dapat dibuktikan bahwa PSSI memang bermaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat FIFA tersebut untuk melakukan tindakan disiplin tersebut; dan
  1. harus dapat dibuktikan bahwa pemakaian surat FIFA palsu itu dapat menimbulkan kerugian bagi klub, pelatih, pengurus, ofisial, pemain dan agen yang terlibat di LPI.

Apabila seluruh unsur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dapat dibuktikan maka pembuat surat palsu tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 6 (enam) tahun. Apabila satu saja unsur dalam pasal tersebut tidak dapat dibuktikan maka hal itu dapat menggugurkan ancaman pidana pemalsuan surat tersebut.

Labels: , , , , ,

7 Comments:

At 15/1/11 20:56, Anonymous Anonymous said...

wah bobrok juganih PSSI! segala cara dipake zz

 
At 15/1/11 21:12, Anonymous Sandi Fajar R said...

kalo memang terbukti... ya wajarlah.. kan ketua umumnya juga mantan narapidana koruptor yang ga tau malu??!!

 
At 15/1/11 23:16, Blogger Buzzweb ID said...

Mungkin surat itu memang palsu. Tapi membuktikannya itu lho.. hah, saya pesimis dengan aparat yg bertugas mengusutnya.

 
At 28/5/15 14:34, Anonymous Cara Menghilangkan Varises Secara Herbal Alami said...

terimakasih gan atas infonya semoga info ini bermanpaat bagi kita semua sehat selalugan dan tambah sukses.

 
At 28/5/15 16:42, Anonymous Obat Herbal Vig Power Capsule said...

terimakasih gan atas infonya semoga info ini bermanpaat bagi kita semua sehat selalugan dan tambah sukses.

 
At 2/6/16 00:17, Anonymous Dewa Poker said...

pengalaman bagi saya menyimak artikel ini,. terimakasih

 
At 29/4/19 13:29, Blogger Unknown said...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

 

Post a Comment

<< Home