Wednesday, March 31, 2010

Tindak Tegas Pelanggar UU Perlindungan Anak!

oleh Ari Juliano Gema

Terus terang, saya miris melihat video yang belakangan ini tersebar di media sosial yang menampilkan perilaku tidak pantas dari seorang anak di bawah umur. Meski sang anak terlihat gembira melakukan hal yang tidak pantas itu, namun bukan berarti orang-orang dewasa disekitarnya bisa lepas tanggung jawab.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur banyak ketentuan yang melindungi kepentingan anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang salah atau tidak pantas.

Salah satu contohnya, dalam tayangan video itu terlihat sang anak merokok. Tentunya ada orang dewasa yang mengajari anak itu merokok. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rokok sebagai produk yang mengandung tembakau adalah zat adiktif. UU Perlindungan Anak secara tegas memberikan sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Sanksi pidana minimal 2 tahun penjara siap menanti.

Jadi, perbuatan orang-orang dewasa yang ada di sekitar anak itu jelas telah melanggar UU Perlindungan Anak. Video yang tersebar di media sosial dapat dijadikan bukti awal bagi polisi untuk menyelidiki pelanggaran UU Perlindungan Anak tersebut. Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik, video itu dapat menjadi alat bukti hukum yang sah apabila kasus itu diproses sampai ke pengadilan.


Tentunya kita berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (http://kpai.go.id) yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang salah satu tugasnya melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, bisa lebih proaktif memantau beredarnya video-video atau gambar-gambar sejenis yang disebar melalui media sosial, agar pelakunya dapat segera ditindak.


Masyarakat juga punya peran penting dalam membantu melokalisir penyebaran video atau gambar-gambar hasil perbuatan yang melanggar UU Perlindungan Anak itu agar efek negatif terhadap diri si anak bisa diminimalisir. Tentu juga perlu segera melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang.


Kalau tidak mau repot berurusan dengan pihak kepolisian dalam melaporkan hal itu, cukup adukan saja kepada KPAI melalui telpon: 021 31901446, fax: 021 3900833 atau e-mail: informasi@kpai.go.id.



*bisa dibaca juga di: http://lintasan.dagdigdug.com


Labels: , , ,

1 Comments:

At 23/1/13 10:49, Anonymous Anonymous said...

Comment je peux faire mon article copyright marqué? Qui est autorisé agence pour les articles du droit d'auteur?

 

Post a Comment

<< Home