3 Hal Penting Bagi Wirausaha Pemula
Beberapa waktu lalu, saya diundang untuk memberikan materi mengenai
aspek hukum dan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi peserta Nutrifood
Leadership Award (NLA) 2013. NLA ini adalah ajang penghargaan bagi mahasiswa yang
diselenggarakan oleh Nutrifood dalam rangka mengapresiasi dan mempersiapkan
kepemimpinan di Indonesia. Karena tema NLA tahun ini adalah “Social Entrepreneurship”,
maka peserta dibekali dengan materi mengenai pengetahuan dan keterampilan dasar dalam membangun
usaha, termasuk aspek hukum dan HKI.
Pada kesempatan tersebut, saya menekankan tiga hal penting yang harus
jadi perhatian utama bagi wirausaha pemula (start-up)
terkait aspek hukum dalam berusaha, yaitu:
1.
Memastikan segala hal tertulis dan tersimpan
dengan baik
Sebagai wirausaha
tentu akan banyak melakukan transaksi atau kesepakatan dengan banyak pihak,
termasuk dengan mitra usaha dan vendor. Untuk itu, segala transaksi atau
kesepakatan sekecil apapun harus dibiasakan dibuat dalam bentuk tertulis, termasuk membuat berita acara saat rapat dengan pihak manapun. Hal
ini penting sebagai pengingat adanya hak dan kewajiban bagi para pihak untuk
menghindari perbedaan pendapat dan perselisihan di kemudian hari.
Selain itu, juga
harus dibiasakan menyimpan dengan baik segala catatan dan dokumen terkait
kegiatan usaha. Investor yang tertarik menanamkan modalnya pada suatu perusahaan
tentu akan memeriksa segala dokumen terkait kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Jika informasi yang dikehendaki calon investor tidak ada karena dokumen
perusahaan tidak tersimpan dengan baik, tentu akan mengurangi penilaian
perusahaan tersebut di mata calon investor.
2.
Memilih bentuk badan hukum yang tepat
Pada dasarnya, ada
beberapa badan hukum yang bisa dipilih sebagai wadah dalam berusaha. Namun
sangat disarankan untuk memilih badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
(PT), dengan alasan aturan hukumnya sudah jelas; pertanggungjawaban pemegang saham atas
kerugian perusahaan sebatas saham yang dimilikinya; dan PT adalah bentuk badan usaha yang
paling umum digunakan dalam kegiatan usaha. Banyak tender atau proyek pengadaan
jasa/barang yang mensyaratkan pesertanya berbentuk PT.
Untuk mendirikan
PT, seseorang tinggal datang ke notaris, dan notaris akan membantu mengurus
segala dokumen yang diperlukan dalam pendirian PT tersebut. Yang penting itu dipersiapkan dahulu minimal 2 (dua) orang yang akan jadi pemegang saham;
orang-orang yang akan menjadi direktur (sebagai pengurus PT) dan komisaris (sebagai
pengawas PT); serta modal dasar minimal Rp 50 juta. Notaris juga dapat membantu
mengurus izin-izin atau pendaftaran umum, seperti Surat Keterangan Domisili
Perusahaan, NPWP dan SIUP.
3.
Memastikan kepemilikan setiap aset yang
digunakan
Banyak wirausaha
pemula yang belum punya aset sendiri dalam menjalankan usahanya. Beberapa aset
ada yang dipinjam atau disewa. Kadang meminjam aset dari teman atau keluarga,
seperti ruang untuk kantor dan komputer. Untuk itu, penting membuat perjanjian
tertulis dengan pihak manapun untuk memastikan penguasaan atas aset tersebut.
Misalnya, perjanjian pinjam pakai ruangan atau barang. Hal ini penting agar
jelas hak dan kewajiban para pihak, termasuk jangka waktu penguasaan atas aset
tersebut. Hal ini untuk melindungi wirausaha, misalnya selama jangka waktu
penguasaan aset tersebut, agar aset tidak bisa secara mendadak diambil pemiliknya.
Hal ini termasuk mengidentifikasi HKI yang dimiliki wirausaha. Apabila ada jenis-jenis HKI yang harus segera dilindungi, seperti merek, maka harus segera diurus pendaftarannya. Wirausaha juga harus hati-hati jangan sampai dalam memproduksi barang atau jasa ternyata melanggar HKI pihak lain. Termasuk misalnya dalam membuat brosur atau materi promosi usahanya. Prinsipnya, apabila menggunakan karya pihak lain yang telah dilindungi HKI, apalagi untuk tujuan komersil, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang memilikinya.
Hal ini termasuk mengidentifikasi HKI yang dimiliki wirausaha. Apabila ada jenis-jenis HKI yang harus segera dilindungi, seperti merek, maka harus segera diurus pendaftarannya. Wirausaha juga harus hati-hati jangan sampai dalam memproduksi barang atau jasa ternyata melanggar HKI pihak lain. Termasuk misalnya dalam membuat brosur atau materi promosi usahanya. Prinsipnya, apabila menggunakan karya pihak lain yang telah dilindungi HKI, apalagi untuk tujuan komersil, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang memilikinya.
1 Comments:
Thiis is a great post thanks
Post a Comment
<< Home