Tuesday, October 04, 2005

Kerahasiaan Informasi di Internet
by Ari Juliano Gema

Beberapa waktu lalu di Amerika Serikat terjadi polemik mengenai pengawasan terhadap kegiatan di internet. Polemik ini bermula dari dipublikasikannya suatu sistem penyadap e-mail milik Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dinamakan “Carnivore” (http://www.fbi.org)/. Sistem ini dipasang pada server milik sebuah Internet Service Provider (ISP), untuk kemudian memonitor e-mail yang melalui server tersebut sehingga dapat diketahui apabila ada pesan-pesan yang berhubungan dengan suatu rencana kejahatan dari seseorang yang dicurigai. Sebagai upaya melegitimasi hal tersebut, Gedung Putih meminta kepada Kongres untuk merevisi ketentuan mengenai on-line privacy, agar prosedur bagi pemerintah untuk menyadap informasi melalui suatu sistem komunikasi, termasuk e-mail dan web browsing, dipermudah (http://www.zdtv.com)/.
Melangkah lebih jauh dari Amerika Serikat, baru-baru ini Pemerintah Inggris telah mengeluarkan suatu peraturan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memonitor dan membaca pesan-pesan e-mail maupun informasi melalui sistem komunikasi lainnya yang dilakukan antar perusahaan, antar organisasi, maupun antar individu (http://www.nytimes.com)/. Peraturan tersebut, yang dikenal dengan nama Regulation of Investigatory Powers Bill, merupakan perluasan dari peraturan yang ada pada tahun 1985, yang memberikan kewenangan pemerintah untuk memonitor komunikasi yang dilakukan melalui saluran telepon, termasuk e-mail, web sites, pager dan telepon selular.
Kebijakan dari dua pemerintahan tersebut mendapat tentangan keras dari para pembela hak-hak sipil seperti The American Civil Liberties Union (ACLU) dan Amnesty International (AI). Menurut AI peraturan tersebut bertentangan dengan Konvensi HAM Eropa serta Konvensi HAM Internasional lainnya, mengenai hak atas kerahasiaan pribadi serta hak atas kebebasan berekspresi. Sebagai organisasi yang memperjuangkan HAM, AI bekerja berdasarkan kepercayaan atas kerahasiaan informasi yang diberikan oleh pihak yang mungkin menjadi korban pelanggaran HAM oleh salah satu negara di atas, sehingga dengan diberlakukannya peraturan tersebut AI tidak dapat lagi menjamin kerahasiaan informasi pihak-pihak yang berhubungan dengannya.
Kepentingan Negara Lain
Internet adalah sebuah dunia maya yang melintasi batas negara, sehingga peraturan negara manapun yang mengatur mengenai lalu lintas informasi di internet akan berdampak secara luas, bukan hanya pada negara tersebut tapi juga banyak negara di dunia yang telah terkoneksi dengan internet. Apabila peraturan yang memberi kewenangan pada Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris tersebut benar-benar diterapkan, maka kepentingan negara-negara lain atas kerahasiaan informasi, termasuk Indonesia, akan turut terpengaruh. Di satu sisi tindakan preventif yang dilakukan berdasarkan peraturan tersebut mungkin efektif untuk mencegah cybercrime, namun di sisi lain siapa yang bisa menjamin bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk mengumpulkan informasi rahasia milik negara lain melalui jaringan internet.
Regulasi di Indonesia
Menurut PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, internet dimasukan ke dalam jenis jasa multimedia, yang didefinisikan sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai internet termasuk di dalam rejim hukum telekomunikasi.
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang baru mulai berlaku tanggal 8 September 2000, mengatur beberapa hal yang berkenaan dengan kerahasiaan informasi, antara lain Pasal 22 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi pelanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 600 juta. Kemudian Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
UU Telekomunikasi juga mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya (Pasal 42 ayat 1). Bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 200 juta. Namun begitu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merekam informasi tersebut, serta dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk keperluan proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun ke atas, seumur hidup atau mati. Permintaan dapat juga diajukan oleh penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti misalnya tindak pidana yang sesuai dengan UU Psikotropika, UU Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur secara khusus mengenai kerahasiaan informasi. Pada Pasal 32 UU HAM menyatakan bahwa kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah Penegakan Hukum
Melihat secara cermat ketentuan-ketentuan dalam UU Telekomunikasi tersebut, ada beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan, pertama, mengapa untuk kepentingan proses peradilan pidana, suatu informasi di jaringan telekomunikasi dapat direkam atau diperiksa hanya atas permintaan tertulis dari Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI atau penyidik yang diamanatkan suatu undang-undang tertentu? Padahal menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 47 ayat 1 ditegaskan bahwa untuk membuka, memeriksa dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, seorang penyidik harus mendapat izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri, jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Ketimpangan yang terlihat di atas jelas harus mendapat perhatian serius, sebab bagaimanapun juga Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, termasuk dalam hal ini penyidik yang berstatus pegawai negeri, adalah “bagian” dari eksekutif/pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kewenangan dari UU Telekomunikasi tersebut dapat dengan mudah disalahgunakan pemerintah untuk “memata-matai” lawan-lawan politiknya.
Kedua, apakah rekaman informasi dari internet dapat dikategorikan sebagai alat bukti di pengadilan? Internet sebagai suatu media elektronik multirupa dapat berisi tulisan, gambar dan suara dalam satu tampilan sekaligus, sedangkan alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hal ini perlu mendapat perhatian, jangan sampai tindakan yang melanggar privacy tersebut tidak berarti apa-apa pada saat dibawa ke pengadilan.
Ketiga, bagaimana jika pelanggaran kerahasiaan informasi milik orang Indonesia dilakukan dari luar wilayah Indonesia? Di internet, sebagai suatu jaringan lintas batas negara, sangat terbuka peluang terjadinya hal tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur keberlakuan ketentuan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga asing di luar wilayah Indonesia. Sayangnya pengaturan tersebut sangat terbatas, sebagaimana diatur pada Pasal 4 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, yang di luar wilayah Indonesia telah melakukan: (1) kejahatan terhadap keamanan negara RI, seperti misalnya pemberontakan, makar, usaha membunuh Kepala Negara, menghina ataupun menyerang secara fisik Kepala Negara; (2) pemalsuan mata uang Indonesia, atau pemalsuan segel atau merk yang dikeluarkan pemerintah Indonesia; dan (3) pemalsuan surat-surat utang atas beban Indonesia atau daerahnya. Pasal 8 KUHP memperluas ketentuan tersebut sampai mengenai kejahatan pelayaran, yang termuat dalam titel XXIX Buku II KUHP, dan pelanggaran pelayaran, yang termuat dalam titel IX Buku III KUHP. UU Telekomunikasi sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai pelanggaran kerahasiaan informasi yang dilakukan dari luar wilayah Indonesia.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi pun tidak memasukkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya pelanggaran terhadap kerahasian informasi, sebagai salah satu kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisikan. Begitu pula dalam beberapa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara lain, tindak pidana tersebut juga tidak dimasukkan dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisikan. Padahal bocornya suatu informasi yang dirahasiakan bukan mustahil akan menimbulkan kerugian besar, baik dari segi moril maupun materil.Keempat, apakah aparat kepolisian dan penyidik yang dimaksud oleh UU memiliki keahlian dan sarana yang memadai untuk menangani pelanggaran kerahasiaan informasi di internet? Kepolisian RI memang telah memiliki suatu seksi khusus untuk menangani kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu Forensik Komputer (http://www.polri.mil.id/), namun apakah seksi khusus tersebut juga dipersiapkan untuk menangani kejahatan di internet (cybercrime), mengingat persoalan yang dihadapi tidak sesederhana penanganan kejahatan komputer biasa.
Penutup
Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia. Tindakan pencegahan maupun penyidikan suatu kejahatan dengan menyadap informasi di internet harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, sehingga informasi yang didapat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.Kepolisian RI juga harus proaktif untuk mengadakan kerjasama dengan negara lain dalam meningkatkan pengetahuan dan keahlian anggotanya dalam menangani kejahatan di internet. Apabila belum ada regulasi global, maka yang harus dilakukan dalam menangani kejahatan di internet adalah kerjasama internasional melalui perjanjian ekstradisi maupun mutual legal assistance yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

2 Comments:

At 1/3/09 23:50, Anonymous Anonymous said...

mau tanya... bikin karya ini kapan ya? kok mirip sama skripsi saya yang dibuat tahun 2002-2003

 
At 3/3/09 10:30, Anonymous Anonymous said...

Dear Anonymous,

Saya bikin tulisan ini sekitar tahun 2000 - 2001. Baru diposting di blog ini sekitar tahun 2005.

 

Post a Comment

<< Home